Menuju konten utama

Ini 2 Alasan Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 Ditolak BKN

BKN menolak puluhan ribu usulan PPPK Paruh Waktu 2025. Simak 2 alasan utama penolakan serta mekanisme pengadaan yang wajib dipahami instansi.

Ini 2 Alasan Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 Ditolak BKN
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis pembaruan terkait pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025. Hingga Senin (25/8/2025), jumlah usulan formasi yang masuk telah mencapai lebih dari satu juta orang, namun sebagian di antaranya ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Perpanjangan waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu juga telah diatur dalam Surat Edaran Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 sebagai tindak lanjut dari surat sebelumnya Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025. Regulasi ini menegaskan agar seluruh instansi segera menuntaskan proses pengusulan sesuai jadwal terbaru.

Update ini penting mengingat antusiasme instansi pemerintah dalam mengajukan formasi PPPK paruh waktu sangat tinggi. Meski demikian, BKN juga mencatat adanya puluhan ribu usulan yang ditolak karena berbagai alasan administratif maupun teknis.

Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berharap seluruh proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 dapat berjalan lebih teratur. Instansi diharapkan segera menyesuaikan dengan ketentuan agar tidak ada keterlambatan dalam tahap berikutnya.

Jumlah & Alasan Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 Ditolak BKN

BKN mencatat hingga Jumat (22/8/2025), jumlah usulan formasi PPPK Paruh Waktu sudah mencapai 1.068.495 orang. Angka ini setara dengan sekitar 78 persen dari total potensi sebanyak 1.370.523 pegawai yang bisa diusulkan.

Namun, tidak semua usulan tersebut diterima. Tercatat ada 66.495 usulan yang ditolak karena dinilai tidak memenuhi syarat. Dari total penolakan itu, sebagian besar disebabkan oleh dua faktor utama, yakni status pegawai yang sudah tidak aktif bekerja (41,6 persen) dan keterbatasan anggaran di masing-masing instansi (39,7 persen).

Selain alasan teknis tersebut, mekanisme pengadaan kebutuhan PPPK juga mengacu pada sistem prioritas. Formasi lebih dulu diberikan kepada Pelamar Prioritas (P1), lalu berlanjut kepada Eks Tenaga Honorer Kategori II, tenaga Non-ASN yang sudah masuk dalam database BKN, dan terakhir tenaga Non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR, BKN menekankan agar seluruh instansi segera menuntaskan proses pengusulan sesuai jadwal. Rapat tersebut juga menghadirkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) sebagai mitra kerja.

Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025

Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai dari tahap pengusulan kebutuhan oleh instansi. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan rincian kebutuhan, termasuk jumlah formasi, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan melalui platform elektronik BKN, serta melampirkan surat resmi dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh instansi. Berikut mekanisme PPPK Paruh Waktu 2025:

  1. Pengusulan Kebutuhan Instansi

    Instansi pemerintah mengajukan rincian kebutuhan formasi, jabatan, kualifikasi, dan unit kerja. Pengusulan disertai surat resmi dan pernyataan tanggung jawab.

  2. Penetapan Formasi

    Kementerian terkait menetapkan jumlah formasi berdasarkan usulan instansi, ketersediaan anggaran, dan relevansi kebutuhan jabatan.

  3. Pengumuman Formasi

    Formasi yang telah disetujui diumumkan secara resmi agar pelamar mengetahui posisi yang dapat dilamar.

  4. Pengisian DRH

    Calon PPPK wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online sebagai syarat administratif.

  5. Usulan dan Penerbitan Nomor Induk (NI)

    Instansi mengajukan usulan NI PPPK dalam batas waktu tertentu, lalu Badan Kepegawaian menerbitkan NI setelah proses verifikasi.

  6. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

    Pegawai diangkat melalui kontrak kerja dengan masa berlaku satu tahun, menandai resminya status sebagai PPPK Paruh Waktu.

Jangan lewatkan informasi lainnya terkait PPPK 2025 dari tirto.id, cek selengkapnya melalui tautan ini.

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Hafizhah Melania

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Hafizhah Melania
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Dipna Videlia Putsanra