tirto.id - Ketentuan jam kerja PPPK Paruh Waktu diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 pada diktum keempat. Bisakah jam kerja PPPK Paruh Waktu ditambah?
Regulasi ini menjadi dasar hukum dan pedoman instansi pemerintah, khususnya dalam menetapkan durasi kerja PPPK Paruh Waktu.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa penentuan jam kerja PPPK Paruh Waktu menyesuaikan karakteristik pekerjaan serta ketersediaan anggaran di tiap instansi. Artinya, durasi kerja tidak seragam dan bisa berbeda antar instansi.
Jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK Penuh Waktu berkewajiban bekerja 8 jam per hari, maka PPPK Paruh Waktu hanya berkisar sekitar 4 jam per hari.
Lalu, bisakah aturan jam kerja PPPK Paruh Waktu ditambah? Bagaimana bentuk kompensasi penambahan jam kerja tersebut?
Bisakah Jam Kerja PPK Paruh Waktu Ditambah?
Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 pada diktum keempat belas berbunyi, “PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.”
Berdasarkan diktum tersebut, skema penambahan jam kerja bagi PPPK Paruh Waktu tidak bisa ditetapkan secara seragam. Keputusan berdasarkan pada ketersediaan anggaran dan karakteristik di masing-masing instansi.
Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau instansi memiliki beban kerja yang tinggi, serta dukungan anggaran yang cukup, maka jam kerja PPPK Paruh Waktu bisa ditambah.
Sebaliknya, andai beban tuntutan kerja rendah serta dana yang terbatas, maka penyesuaian tidak bisa dilakukan.
Dengan begitu, program PPPK Paruh Waktu yang dirancang sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintahan, sesuai tujuan awal. Sebab, skema ini memungkinkan adanya fleksibilitas dalam pengaturan jam kerja.
Pemerintah memberikan ruang bagi instansi untuk mengatur jumlah jam kerja PPPK Paruh Waktu. Sehingga terjadi penyesuaian kebutuhan organisasi serta keterbatasan anggaran secara terukur.
Apakah Ada Kompensasi dari Penambahan Jam Kerja?
Terkait kompensasi, secara detail memang tidak dibahas. Berdasarkan diktum keempat belas Keputusan Menteri PAN-RB, PPK bertanggung jawab penuh atas keputusan jangka waktu dan jam kerja PPPK Paruh Waktu.
Penambahan jam kerja perlu diikuti dengan tambahan imbalan atau honorarium yang sepadan, karena prinsip dasar PPPK adalah hubungan kerja berdasarkan perjanjian dengan kompensasi yang jelas.
Besaran disesuaikan dengan aturan yang berlaku di instansi masing-masing dan kemampuan anggaran. Jadi, tambahan jam kerja tidak hanya berarti lebih banyak tugas, tetapi juga harus diimbangi dengan hak yang adil bagi pegawai.
Pembaca yang ingin mengakses artikel PPPK Paruh Waktu 2025 dan informasi lain bisa klik tautan di bawah ini:
Penulis: Arif Budiman
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































