tirto.id - Surat lamaran menjadi salah satu syarat penting dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK Paruh Waktu 2025 di sejumlah instansi pemerintah. Jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu sendiri berlangsung mulai 28 Agustus 2025 hingga 15 September 2025.
Sebagai catatan penting, dokumen tersebut adalah hal yang wajib dipenuhi oleh setiap calon peserta agar dapat diproses dalam tahapan administrasi. Tanpa surat lamaran, peserta tidak akan bisa mengikuti tahapan PPPK Paruh Waktu selanjutnya.
PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Kementerian PANRB sendiri telah menetapkan kebutuhan pegawai paruh waktu di Indonesia. Kemudian BKN juga telah merinci daftar peserta yang berhak mengikuti alokasi PPPK Paruh Waktu.
Program ini dibuka pemerintah sebagai solusi penataan tenaga non-ASN yang belum mendapatkan formasi penuh. Kesempatan ini menyasar honorer lama, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), maupun peserta seleksi ASN sebelumnya yang belum lolos.
Meski berstatus paruh waktu, pegawai tetap memiliki Nomor Induk PPPK (NIP) serta hak gaji sesuai ketentuan. Proses pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 sendiri berbeda dari seleksi reguler karena calon peserta tidak mendaftar secara mandiri.
Instansi berperan besar dalam mengusulkan nama tenaga non-ASN yang sudah terdata resmi di database BKN kategori R1–R5. Karena itu, surat lamaran menjadi kunci utama agar usulan dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
Link Unduh Surat Lamaran untuk Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu
Untuk mempermudah peserta PPPK Paruh Waktu, pemerintah dan sejumlah instansi menyediakan link unduh surat lamaran pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025.
Dokumen ini wajib diunggah saat pengisian DRH sehingga calon pegawai dapat melengkapi syarat administrasi sesuai ketentuan BKN.
Berikut ini link unduhnya:
Link Unduh Surat Lamaran untuk Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu
Panduan Cara Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu
Bagi peserta yang terpilih dalam program PPPK Paruh Waktu 2025, tahap penting yang harus dilakukan adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup secara online. Proses ini tidak hanya berfungsi sebagai verifikasi data pribadi, tetapi juga menjadi dasar penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP) oleh BKN.
Oleh karena itu, setiap dokumen dan data yang diunggah wajib sesuai dengan persyaratan resmi agar tidak terjadi kendala administrasi di kemudian hari. Sebelum memulai pengisian DRH, peserta harus menyiapkan dokumen pendukung.
Beberapa di antaranya meliputi pas foto terbaru dengan latar belakang merah, KTP dan Kartu Keluarga, ijazah terakhir beserta transkrip nilai, serta SKCK yang masih berlaku.
Selain itu, calon pegawai juga wajib menyertakan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, NPWP, serta surat pernyataan tidak pernah dipidana. Semua dokumen harus dipindai dengan kualitas yang jelas, disimpan dalam format PDF, dan disesuaikan dengan ketentuan ukuran file yang ditetapkan sistem.
Informasi penting seputar PPPK Paruh Waktu 2025 selengkapnya dapat Anda pantau melalui tautan berikut ini!
Penulis: Lita Candra
Editor: Lucia Dianawuri & Addi M Idhom
Masuk tirto.id

































