Menuju konten utama

Cara Daftar SKCK Online untuk PPPK Paruh Waktu 2025

Cara daftar SKCK online untuk PPPK Paruh Waktu 2025 kini lebih mudah lewat aplikasi Presisi Polri, lengkap dengan syarat dan langkah praktisnya.

Cara Daftar SKCK Online untuk PPPK Paruh Waktu 2025
Pencari kerja antre untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/11/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/ama.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Para peserta PPPK Paruh Waktu tengah melengkapi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) pada 28 Agustus-15 September 2025. Salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Berdasarkan penjelasan Kementerian PANRB, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan pola paruh waktu, lalu diberikan gaji sesuai kemampuan anggaran instansi terkait.

Skema ini dibuka bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Program PPPK Paruh Waktu juga menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Kehadiran nomenklatur baru ini memberi ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang menghadapi keterbatasan belanja pegawai. Namun, tujuan utamanya tetap untuk memastikan kebutuhan ASN terpenuhi sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lancar.

Terdapat beberapa syarat untuk penetapan nomor induk pegawai PPPK, yaitu pengisian DRH. Selain pas foto, ijazah, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan 5 poin, SKCK termasuk syarat wajib untuk kelengkapan DRH.

Pengertian SKCK dan Fungsinya

SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan Polri berisi catatan riwayat seseorang terkait tindak pidana. SKCK biasanya diperlukan sebagai syarat administrasi dalam berbagai keperluan, baik di dalam maupun luar negeri.

SKCK digunakan untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau kasus hukum tertentu. Dokumen ini umumnya diminta saat melamar pekerjaan, mendaftar sekolah kedinasan, dan mengurus izin tinggal atau perjalanan luar negeri.

Khusus untuk kebutuhan PPPK Paruh Waktu, tim seleksi mewajibkan penyertaan keterangan “Untuk persyaratan PPPK Paruh Waktu”.

Cara Daftar SKCK Online dan Syaratnya

Kini terdapat 2 cara untuk mendaftar SKCK, yaitu offline dan online. Kedua cara bisa dipertimbangkan sesuai kondisi dan kebutuhan pendaftar. Namun proses offline relatif memakan waktu lebih lama.

Cara Daftar SKCK Online:

  • Unduh aplikasi: gunakan aplikasi Super App Presisi Polri yang bisa diunduh dari Google Play Store atau App Store.
  • Registrasi akun & isi profil: buat akun pada aplikasi, kemudian lengkapi data identitas (pribadi). Tunggu verifikasi data melalui aplikasi.
  • Ajukan permohonan SKCK: pilih menu “SKCK” di aplikasi setelah akun aktif. Ada opsi pengajuan baru atau perpanjangan SKCK. Isilah formulir permohonan sesuai petunjuk yang diberikan.
  • Upload dokumen yang dibutuhkan: sertakan dokumen seperti fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, pas foto, dan rumus sidik jari sesuai ketentuan.
  • Pembayaran PNBP: bayar biaya yang ditetapkan, biasanya Rp 30.000. Bisa lewat Virtual Account (contoh: BRIVA) atau metode pembayaran digital yang terintegrasi aplikasi.
  • Ambil SKCK fisik: setelah permohonan diverifikasi dan dokumen lengkap, datang ke kantor Polres atau Polsek terkait. Bawa bukti registrasi online (barcode), dokumen fisik pendukung, dan bukti pembayaran.
Berikut ini adalah syarat-syarat yang dibutuhkan:

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Pas Foto Berwarna (biasanya ukuran 4x6)
  4. Dokumen Tambahan (seperti surat pengantar dari kantor atau instansi jika diperlukan)
Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, dan bisa diperpanjang bila masih diperlukan.

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Arif Budiman

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Arif Budiman
Penulis: Arif Budiman
Editor: Dipna Videlia Putsanra