tirto.id - Kepolisian Indonesia menerbitkan cara mudah untuk pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK) secara online. Salah satu syarat kelengkapan dokumen pengajuan SKCK online adalah mengisi rumus sidik jari. Bagaimana caranya?
Rumus sidik jari hanya diterbitkan di bagian rekam sidik jari yang ada di kantor polisi. Sebelum melakukan pengajuan SKCK secara online, sebaiknya pendaftar mengurus dokumen sidik jari di kantor polisi. Namun, apabila belum mempunyai dokumen sidik jari, pendaftar dapat mendapatkannya saat pengambilan SKCK di kantor polisi yang ditunjuk.
Menurut laman resmi Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan yang dapat diperpanjang jika diperlukan.
Syarat dan cara mengurus SKCK Online
Untuk dapat mengurus SKCK secara online, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor (jika ada).
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari (ini hanya bisa diperoleh di kantor polisi).
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Unduh aplikasi POLRI Super App di Play Store atau di App Store
- Buka aplikasi POLRI Super App
- Klik menu “Profil” di pojok kanan bawah
- Daftarkan diri dengan menggunakan alamat email dan nomor handphone yang masih aktif
- Setelah pendaftaran berhasil, login menggunakan akun yang telah dibuat
- Kembali ke menu utama, pilih menu “SKCK”
- Klik “Ajukan SKCK”
- Klik “Mulai”
- Lengkapi data identitas
- Pilih “Verifikasi Online”
- Isi data identitas yang diminta dengan lengkap
- Klik “Kirim Data” untuk proses verifikasi
- Kembali ke menu utama, pilih menu “SKCK”
- Klik “Ajukan SKCK”
- Klik “Mulai”
- Lengkapi Jenis Keperluan, Data Pribadi, Lampiran, Keterangan, Pengambilan atau Pengiriman
- Klik “Selanjutnya”
- Pilih metode pembayaran
- Klik “Bayar”
Cara Mengisi Rumus Sidik Jari di SKCK Online
Saat mengajukan pembuatan SKCK online, pendaftar diminta untuk memasukkan rumus sidik jari. Perlu diketahui jika rumus dan dokumen sidik jari ini hanya bisa diperoleh dari kantor polisi. Sehingga, penting untuk membuatnya terlebih dahulu sebelum mengajukan SKCK online.
Contoh pengisian rumus sidik jari saat pengajuan SKCK online adalah:
Rumus sidik jari yang didapat dari Polisi terdiri dari dua bagian yaitu rumus di bagian atas untuk kode tangan kanan, dan bagian bawah untuk kode tangan kiri. Maka ini ditulis di kolom pertama pada aplikasi ke bawah.
Selesai menuliskan rumus sidik jari tangan kanan, kemudian pendaftar diminta untuk menuliskan juga rumus sidik jari tangan kiri, maka dilanjutkan penulisan pada kolom dengan rumus bagian bawah. Pengisian ke bawah hingga menyisakan dua kolom kosong di bagian paling bawah yang tidak perlu ditulisi apapun.
Editor: Prihatini Wahyuningtyas & Fitra Firdaus
Masuk tirto.id

































