Menuju konten utama

Apakah Buat SKCK PPPK Paruh Waktu via Polri Presisi Lebih Cepat?

Apakah pembuatan SKCK untuk PPPK Paruh Waktu secara online via Polri Presisi bisa lebih cepat dari manual? Cek info SKCK untuk PPPK Paruh Waktu.

Apakah Buat SKCK PPPK Paruh Waktu via Polri Presisi Lebih Cepat?
Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring, Jumat (8/11/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu syarat dalam tahap usul penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang dilakukan hingga 25 September 2025 (perpanjangan jadwal).

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sesuai perjanjian kerja secara paruh waktu. Adapun besaran gajinya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi terkait. Bagi instansi pusat dan daerah, PPPK Paruh Waktu merupakan solusi untuk memenuhi kebutuhan ASN dalam pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, SKCK adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri, yang memuat informasi tentang ada atau tidaknya catatan kriminalitas (kejahatan) seseorang. SKCK merupakan salah satu syarat administratif yang hampir selalu dibutuhkan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan hingga rekrutmen CASN. Masa berlaku SKCK yaitu selama 6 bulan dan dapat diperpanjang.

Membuat SKCK saat ini dapat dilakukan dengan mudah dan praktis. Masyarakat bisa membuat SKCK itu secara daring atau online melalui aplikasi Polri Presisi. Lantas, apakah pembuatan SKCK di Polri Presisi bisa lebih cepat? Simak selengkapnya dan pantau pula informasi terkait pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025.

Cara Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu

Ada sejumlah tahap yang dilakukan dalam mekanisme penetapan NI PPPK Paruh Waktu. Beberapa diantaranya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengumumkan daftar nama peserta yang mengisi alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu serta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Adapun peserta yang terpilih harus menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan secara elektronik melalui SSCASN. Lalu PPK mengusulkan NI PPPK Paruh Waktu kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui layanan elektronik Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Berikut ini penjelasan selengkapnya tentang tahapan cara penetapan NI PPPK Paruh Waktu:

  • PPK melakukan pengumuman daftar nama peserta yang mengisi alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu dan pengisian DRH
  • Peserta mengisi DRH dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id
  • PPK mengusulkan NI PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melalui layanan elektronik SIASN Penetapan NIP
  • Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN menetapkan persetujuan teknis NI PPPK Paruh Waktu yang dibuat sesuai format yang ditentukan
  • PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Keputusan penandatanganan PPPK Paruh Waktu yang dibuat sesuai format yang telah ditentukan
    • Dalam hal keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditetapkan secara kolektif, dibuat sesuai format yang telah ditentukan
  • Ketentuan lebih lanjut Pengangkatan dan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan yang mengatur mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK

Apakah Pembuatan SKCK via Polri Presisi Lebih Cepat?

Pembuatan SKCK melalui aplikasi Polri Presisi bisa jadi lebih cepat dibandingkan jika mengurus secara manual. Namun dengan catatan lain, semua dokumen persyaratan dan biaya yang dibutuhkan sudah tersedia sebelum melakukan pengajuan SKCK secara online.

Polri Presisi merupakan aplikasi resmi dari pihak kepolisian yang menyediakan berbagai layanan publik secara online. Membuat SKCK online merupakan salah satu layanan unggulan dari aplikasi tersebut. Hal itu agar masyarakat tidak perlu lagi harus mengantre lama di kantor polisi untuk mengurus SKCK.

Sebelum membuat SKCK melalui aplikasi Polri Presisi, ada sejumlah dokumen persyaratan dan biaya yang harus disiapkan. Beberapa di antaranya adalah fotokopi KTP dan KK, akta kelahiran, dan pas foto ukuran 4×6 cm dengan latar belakang berwarna merah.

Setelah semua dokumen persyaratan siap, pengguna bisa mengunduh aplikasi Polri Presisi dan melakukan pengajuan pembuatan SKCK. Setelah semua proses selesai, pengguna akan mendapatkan barcode atau bukti pendaftaran yang harus dibawa saat melakukan pengambilan SKCK fisik di kantor polisi terdekat.

*Bagi pembaca yang ingin membaca lebih banyak informasi mengenai PPPK Paruh Waktu, bisa menemukan artikel lainnya pada tautan:

Link Artikel tentang PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dicky Setyawan