tirto.id - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengumumkan daftar alokasi PPPK Paruh Waktu pada Sabtu (6/9/2025). Nama-nama yang tercantum di Surat Kepala Badan kepegawaian Negara No. 135666/B-SI.01.01/SD/K/2025 tersebut, harus segera mengisi Daftar riwayat hidup (DRH) agar dapat mengusulkan nomor induk (NI).
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian PANRB telah merilis perubahan timeline pengusulan formasi dan penetapan nomor induk PPPK, termasuk untuk daerah-daerah seperti OKU Selatan.
Menurut jadwal terbaru, peserta yang lolos wajib segera melengkapi berkas dan mengisi DRH secara online pada periode 28 Agustus-15 September 2025. Kemudian usul penetapan nomor induk (NI) PPPK Paruh Waktu dijadwalkan 28 Agustus – 20 September 2025.
Proses ini akan menjadi dasar bagi penerbitan NI PPPK paruh waktu. Pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam pengisian data bisa berdampak pada penundaan, bahkan pembatalan penetapan.
Dengan demikian, calon pegawai perlu memperhatikan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan. Berikut dokumen yang wajib diunggah peserta:
- Pas foto terbaru dengan kemeja putih dan latar belakang merah.
- Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
- Transkrip nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan.
- Cetakan DRH dari laman sscasn.bkn.go.id, dengan nama, tempat, dan tanggal lahir ditulis tangan huruf kapital, ditandatangani, serta dibubuhi materai Rp10.000.
- Surat pernyataan 5 poin, ditandatangani dan bermaterai Rp10.000 (sesuai format lampiran pengumuman).
- SKCK asli yang diterbitkan Kepolisian RI dan masih berlaku saat pengisian DRH.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter PNS atau dokter di fasilitas kesehatan pemerintah.
- Surat keterangan sehat rohani dari dokter PNS atau dokter di fasilitas kesehatan pemerintah.
- Surat keterangan bebas narkoba, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya, ditandatangani dokter atau pejabat berwenang di fasilitas kesehatan pemerintah.
Persyaratan Administrasi Calon PPPK Paruh Waktu OKU Selatan
Calon PPPK Paruh Waktu wajib menyiapkan dan menyerahkan dokumen sebagai persyaratan administrasi. Dokumen ini diserahkan saat Registrasi. Berikut rincian dokumennya:
- Surat Lamaran ditujukan kepada Bupati OKU Selatan, ditandatangani tinta hitam dan bermaterai Rp10.000 (kertas HVS/F4).
- Pas foto ukuran 3x4, latar belakang merah, sebanyak 3 lembar.
- Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai dari jenjang awal hingga terakhir, dilegalisir pejabat berwenang sesuai kualifikasi pendidikan.
- Cetakan DRH dari laman sscasn.bkn.go.id, ditandatangani dan bermaterai Rp10.000.
- Surat Pernyataan 5 poin, ditandatangani dan bermaterai Rp10.000 (sesuai format lampiran).
- Surat Pernyataan 3 poin, ditandatangani dan bermaterai Rp10.000, berisi: tidak menjadi perangkat desa/pendamping desa, tidak terikat/menjadi anggota lembaga non-struktural, dan tidak menjadi tenaga instansi pemerintah yang dibiayai APBD/APBN.
- SKCK asli yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter PNS atau dokter di fasilitas kesehatan pemerintah.
- Surat keterangan bebas narkoba (narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya) dari pejabat/badan berwenang.
Selain itu, calon pegawai juga perlu memperhatikan ketentuan secara menyeluruh. Agar tidak ada informasi atau ketentuan yang terlewati. Berikut link unduhnya:
Link Unduh Daftar Alokasi Penetapan PPPK Paruh Waktu OKU Selatan 2025
Bagi Pembaca yang ingin membaca artikel lain terkait PPPK Paruh Waktu di Tirto.id, klik tautannya di sini!
Penulis: Arif Budiman
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































