Menuju konten utama

Info PPPK Paruh Waktu Sleman 2025, Cek Alokasi dan Dokumen

Alokasi penetapan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sleman 2025 telah diumumkan. Ketahui dokumen yang dipersyaratkan dan link unduh format surat pernyataan.

Info PPPK Paruh Waktu Sleman 2025, Cek Alokasi dan Dokumen
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghadiri upacara penyerahan surat keputusan di Rujab Gubernur, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (31/7/2025). ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar

tirto.id - Alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Sleman tahun 2025 telah ditetapkan. Peserta dapat mengecek hasil penetapan alokasi kebutuhan beserta dokumen yang harus dipersiapkan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan guna mengisi kebutuhan pada jabatan, seperti guru dan tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, atau penata layanan operasional.

Adapun pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka harus telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tapi tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengumumkan alokasi PPPK Paruh Waktu 2025. Simak penjelasan dan link surat pernyataan PPPK Paruh Waktu Sleman yang dapat dijadikan acuan dalam mengunduh dokumen persyaratan.

Ketentuan PPPK Paruh Waktu Sleman

Pemerintah Kabupaten Sleman merilis Pengumuman Nomor 810/1615 tentang Penetapan Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman Formasi Tahun 2024 pada 10 September 2025.

Di dalamnya dijelaskan bahwa peserta yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik sampai dengan 15 September 2025 melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan ketentuan berikut ini:

  • Asli ijazah dan transkrip nilai yang dijadikan dasar melamar
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani dan bermaterai Rp10.000. Formulir isian DRH yang sudah tercetak pas foto dapat diunduh melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
  • Asli Surat Pernyataan 5 poin bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani
  • Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Kabupaten/Kota yang masih berlaku, pada kolom keperluan diisi “Pemberkasan PPPK” atau “Syarat Pemberkasan PPPK”
  • Asli Surat Keterangan Sehat dari dokter Puskesmas di Kabupaten Sleman, RSUD Sleman, atau RSUD Prambanan dengan penerbitan surat keterangan pada bulan September 2025. Kolom keperluan diisi “Pemberkasan PPPK” atau “Syarat Pemberkasan PPPK”
Adapun peserta tidak dapat diusulkan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu jika dalam rangka waktu pemberkasan yang telah ditentukan tidak dapat memenuhi:

  • Kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan yang dipersyaratkan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan
  • Kebenaran data dalam DRH sesuai dengan data ijazah, surat pernyataan, dan data lain yang dipersyaratkan
  • Keabsahan SKCK sesuai yang ditentukan
  • Keabsahan Surat Keterangan Sehat sesuai yang ditentukan
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan ingin mengundurkan diri, maka wajib mengunggah surat pernyataan mengundurkan diri melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing. Setelah itu, melapor ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Sleman.

Kemudian, terdapat ketentuan-ketentuan lain, seperti:

  • Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman
  • Panitia tidak bertanggung jawab atas dokumen yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Ini dapat mengakibatkan peserta tidak memenuhi syarat dan merupakan kelalaian peserta.
  • Pemerintah Kabupaten Sleman tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apa pun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan ASN Tahun 2024 sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai ASN Tahun 2024
  • Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Jika diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya
  • Untuk mengikuti seluruh seleksi ASN Tahun 2024, para pelamar tidak dipungut biaya apa pun.
  • Keputusan Tim Panitia Seleksi ASN Tahun 2024 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
  • Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta
  • Layanan informasi pelaksanaan seleksi ASN Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun 2024 melalui:

Link Surat Pernyataan PPPK Paruh Waktu Sleman

Salah satu dokumen yang dipersyaratkan adalah surat pernyataan 5 poin bermaterai dan telah ditandatangani. Pemerintah Kabupaten Sleman juga telah menyediakan format surat pernyataan ini.

Berikut ini link untuk mengunduh format surat pernyataan PPPK Paruh Waktu Sleman:

Link surat pernyataan PPPK Paruh Waktu Sleman

Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait PPPK Paruh Waktu dapat mengakses tautan berikut ini.

Link artikel tentang PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Yantina Debora