Menuju konten utama

PPPK Paruh Waktu Apakah Dapat SK? Simak Informasinya

PPPK Paruh Waktu mendapatkan Surat Keputusan (SK) berdasarkan Keputusan MenPANRB No 16 Tahun 2025. Simak juga berbagai keuntungan sebagai PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu Apakah Dapat SK? Simak Informasinya
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (tengah) menyerahkan secara simbolis surat keputusan pengangkatan kepada seorang perwakilan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (4/8/2025). ANTARA FOTO/Ampelsa/YU

tirto.id - Pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu saat ini tengah memasuki tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Tahap ini berlangsung dari 28 Agustus hingga 15 September 2025.

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. Adapun upahnya diberikan sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memberikan skema ini untuk tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 serta CPNS. Nantinya, tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan gaji dan fasilitas lainnya.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan Nomor Induk (NI) sebagaimana pegawai pemerintah lainnya. Yang membedakan adalah dari sisi gaji.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Adapun terkait PPPK Paruh Waktu, ketentuannya mengacu pada Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam diktum ke-19, disebutkan bahwa gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan gaji selama menjadi honorer atau sesuai dengan UMK yang berlaku di wilayah masing-masing.

Dengan pengertian tersebut, sering muncul pertanyaan: apakah PPPK Paruh Waktu mendapat Surat Keputusan (SK)? Simak informasi berikut ini.

Keuntungan PPPK Paruh Waktu

Terdapat beberapa keuntungan menjadi PPPK Paruh Waktu, meski berbeda dengan ASN lainnya dari sisi gaji. Berikut ini keuntungan yang dapat diperoleh tenaga PPPK Paruh Waktu:

  • Kerja di lingkungan pemerintah: Pekerjaan PPPK Paruh Waktu mengikuti birokrasi pemerintah sehingga tenaga honorer mendapat pengalaman dan memahami sistem kerja pemerintahan.
  • Jam kerja fleksibel: Dengan jam kerja yang fleksibel ini, tenaga PPPK Paruh Waktu dapat menjalani kegiatan ekonomi lain di luar jam kerja.
  • Mendapat jaminan sosial dan kesehatan
  • Ada peluang menjadi PPPK Penuh Waktu: Dengan menunjukkan kinerja yang baik, tenaga PPPK Paruh Waktu berpeluang dipertimbangkan untuk mendapatkan kontrak kerja penuh waktu.
  • Tekanan kerja tidak terlalu besar: Tenaga PPPK Paruh Waktu tidak dibebankan pekerjaan yang tinggi dan besar sehingga meminimalisasi tekanan kerja.

    Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat SK?

    Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan SK dan Nomor Induk PPPK (NI PPPK). Hal ini tepatnya tertuang dalam diktum ke-6:

    "Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN."

    Meski penggajiannya cukup berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, tenaga PPPK Paruh Waktu tetap mendapat SK pengangkatan sebagaimana PPPK Penuh Waktu.

    Dengan SK tersebut, tenaga PPPK Paruh Waktu akan memiliki status kepegawaian yang jelas dan diakui secara resmi. Ini dapat memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer yang beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu.

    Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis tentang PPPK Paruh Waktu dapat mengakses tautan berikut ini:

    Link artikel tentang PPPK Paruh Waktu

    Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

    tirto.id - Edusains
    Kontributor: Umu Hana Amini
    Penulis: Umu Hana Amini
    Editor: Wisnu Amri Hidayat