tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah merilis pengumuman tentang alokasi PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Kementerian PANRB pada 10 September 2025 lalu. Peserta PPPK Paruh Waktu KemenPANRB 2025 dapat mengecek alokasi dan mengetahui batas pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Adapun pengadaan PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan, seperti guru dan tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, atau penata layanan operasional.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka harus telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 terlebih dulu tapi tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Link Unduh Alokasi Penetapan PPPK Paruh Waktu KemenPANRB 2025
KemenPANRB telah mengumumkan alokasi penetapan PPPK Paruh Waktu KemenPANRB 2025. Peserta dapat mengecek nama masing-masing dalam alokasi penetapan PPPK Paruh Waktu ini dan mengikuti tahap berikutnya.
Pengumuman alokasi ini dapat diakses secara online/daring melalui link yang telah tersedia. Kemudian, peserta dapat mengunduh berkas pengumuman beserta daftar peserta dan surat pernyataan 5 poin berikut surat pengunduran diri jika ingin mengundurkan diri.
Berikut ini link unduh daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu KemenPANRB 2025:
Link unduh alokasi penetapan PPPK Paruh Waktu KemenPANRB 2025
Alur Penetapan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan PANRB 2025
Berdasarkan Pengumuman Nomor B/100/M.KP.01.00/2025 yang diterbitkan Menteri PANRB pada 10 September 2025, peserta yang disetujui atau yang termasuk dalam daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu KemenPANRB 2025 wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui laman sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan:
- File scanSurat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai tiga bulan ke depan;
- File scan Surat Keterangan sehat jasmani dari dokter PNS yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
- Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 untuk PPPK yang sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh calon ASN;
- File scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN;
- File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN; dan
- File pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
Perlu diketahui, hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasilah yang dapat diusulkan untuk penetapan NI PPPK dan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu. Jika di kemudian hari ditemukan keterangan yang tidak benar atau tidak sesuai dengan ketentuan, panitia seleksi PPPK KemenPANRB berhak menggugurkan kelulusan peserta.
Kapan Batas Terakhir Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu KemenPANRB 2025?
Sesuai dengan ketentuan penetapan PPPK Paruh Waktu KemenPANRB 2025, peserta perlu mengisi DRH NI PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 tanggal 20 Agustus 2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu, jadwal pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu KemenPANRB 2025 yakni mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.
Sementara itu, usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu dijadwalkan pada 28 Agustus sampai 20 September 2025. Peserta perlu memperhatikan tanggal-tanggalnya agar tidak melewatkan tahapan penting ini.
Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait PPPK Paruh Waktu dapat mengakses tautan berikut ini.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id






































