tirto.id - Sejumlah instansi telah mengumumkan daftar peserta alokasi penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Lantas, kapan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu akan keluar? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
PPPK adalah salah satu unsur dari pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN. Pegawai PPPK tidak sama dengan pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus sebagai pegawai tetap.
Pegawai PPPK diangkat sesuai dengan perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi terkait. PPPK diangkat untuk menjalankan tugas pemerintahan di berbagai instansi pemerintah, baik itu pusat maupun daerah.
PPPK merupakan solusi bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten, tetapi berstatus fleksibel. Di samping itu, juga membuka peluang bagi siapapun yang ingin memberikan kontribusi melalui pelayanan publik.
Kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Dikeluarkan Instansi?
Secara umum, tahapan Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu akan dilakukan pada tanggal 16 hingga 20 September 2025. Sebagai contoh, PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Dengan demikian, kemungkinan besar SK PPPK Paruh Waktu akan dikeluarkan setelah tahapan tersebut selesai. Adapun saat ini tengah dilakukan tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sampai dengan tanggal 15 September 2025.
Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu diawali dengan usulan rincian kebutuhan tenaga kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PAN-RB.
Kemudian Menpan-RB akan mengeluarkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di setiap instansi. Penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan setelah adanya evaluasi.
Lalu PPK akan mengajukan usulan NIP bagi PPPK Paruh Waktu kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tahap pengajuan usulan tersebut berlangsung maksimal selama 7 hari kerja setelah penetapan rincian kebutuhan terbit.

Apa Saja Berkas Persiapan Usulan DRH NI PPPK Paruh Waktu?
Sejumlah dokumen atau berkas persyaratan perlu dipenuhi dan dipersiapkan untuk usulan DRH NI PPPK Paruh Waktu. Adapun berkas persyaratan bisa saja tidak sama atau berbeda di setiap instansi.
Beberapa contoh berkas persyaratan untuk persiapan usulan DRH NI PPPK Paruh Waktu yaitu pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah, ijazah pendidikan asli, dan transkrip nilai akademik.
Selain itu, juga ada DRH yang diisi secara online, Surat Pernyataan Lima Komitmen, hingga Surat Keterangan Sehat.
Berikut adalah rincian perkiraan daftar berkas untuk persiapan usulan DRH NI PPPK Paruh Waktu dan ketentuannya:
1. Pas foto terbaru
a. Pakaian formalb. Latar belakang foto berwarna merah
2. Ijazah pendidikan asli
a. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu
b. Jika ijazah lebih dari satu lembar, pindai menjadi satu file multi page
c. Ijazah dipindai utuh, lengkap dengan tanda tangan pejabat yang mengesahkan
d. Jika ijazah hilang atau rusak, lampirkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari pejabat berwenang
e. Jika terdapat kesalahan data (nama, tempat/tanggal lahir), wajib menyertakan surat keterangan dari perguruan tinggi
3. Transkrip Nilai Akademik
a. Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu
b. Jika transkrip lebih dari satu lembar, pindai menjadi satu file multi page
c. Transkrip nilai dipindai utuh, lengkap dengan tanda tangan pejabat yang mengesahkan
d. Jika transkrip nilai hilang atau rusak, lampirkan Surat Keterangan Pengganti Transkrip Nilai dari pejabat berwenang
e. Jika terdapat kesalahan data (nama, tempat/tanggal lahir), wajib menyertakan surat keterangan dari perguruan tinggi
4. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
a. Diisi secara daring melalui laman SSCASN
b. Setelah data diisi lengkap dan benar, DRH diunduh, dicetak menggunakan kertas HVS (F4 atau A4)
c. Kolom nama, tempat lahir (Kabupaten/Kota), dan tanggal lahir sesuai ijazah ditulis tangan dengan huruf balok menggunakan tinta hitam
d. Ditandatangani di atas materai Rp10.000
e. Tempat penandatanganan adalah kota domisili
f. Tanggal penandatanganan antara 11 sampai dengan 15 September 2025
g. DRH cetak yang telah ditandatangani dipindai menjadi satu file PDF
h. Perhatikan petunjuk pengisian DRH pada buku pedoman, tampilan di SSCASN, dan ketentuan berikut:
- Penulisan gelar sesuai EYD;
- Nomenklatur pendidikan sesuai ijazah
- Data NIK/No. KK anggota keluarga yang telah meninggal dikosongkan
- Untuk keluarga berstatus PNS/PPPK, pilih opsi PNS/PPPK pada kolom pekerjaan dan masukkan NIP PNS/NI PPPK
- Untuk keluarga berstatus pensiunan PNS, pilih opsi Pensiunan
- Pada riwayat pendidikan, nama pejabat penandatangan ijazah adalah nama pejabat, bukan jabatan
- Nama jurusan SD/MI dan SMP/MTs diisi UMUM
- Akreditasi SD/SMP/SMA sederajat dapat diisi berdasarkan akreditasi saat kelulusan atau saat ini
- Pada riwayat pekerjaan, nama pejabat yang menerbitkan SK adalah jabatannya, bukan nama pejabat
a. Format surat sesuai lampiran pengumuman
b. Surat pernyataan dapat ditulis tangan dengan huruf balok menggunakan tinta hitam atau diketik
c. Ditandatangani di atas materai Rp10.000
d. Tempat penandatanganan adalah kota domisili
e. Tanggal penandatanganan antara 11 sampai dengan 15 September 2025
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
a. Keterangan pada SKCK: Persyaratan Pengusulan NI PPPK Paruh Waktu
b. Tanggal pembuatan SKCK antara 11 sampai dengan 15 September 2025
c. Penerbitan SKCK dilakukan secara kolektif OPD/Unit Kerja
7. Surat Keterangan Sehat
a. Ditandatangani oleh dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah
b. Keterangan : Persyaratan Pengusulan NI PPPK Paruh Waktu
c. Tanggal pembuatan Surat Kesehatan antara 11 sampai dengan 15 September 2025
Bagi pembaca yang ingin membaca lebih banyak informasi mengenai PPPK Paruh Waktu, bisa menemukan artikel lainnya pada tautan:
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id




































