Menuju konten utama

Kenapa "Polri Presisi" Trending & Apakah Terkait Syarat PPPK?

"Polri Presisi" menjadi trending topik. Apa alasan "Polri Presisi trending" dan benarkah berkaitan dengan syarat PPPK?

Kenapa
Seorang pria mengisi data pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - "Polri Presisi" menjadi trending topik dalam beberapa hari terakhir. Lantas, kenapa "Polri Presisi" trending dan apakah berkaitan dengan syarat PPPK? Simak ulasannya.

Pemerintah baru saja mengumumkan alokasi penetapan PPPK Paruh Waktu. Setelah pengumuman tersebut, peserta yang diterima dalam skema PPPK Paruh Waktu perlu mengumpulkan sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK bisa diperoleh dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui aplikasi online bernama POLRI SuperApp atau Polri Presisi.

Aplikasi Polri Presisi menyediakan fitur pembuatan SKCK secara online dan dapat digunakan untuk syarat PPPK. Namun, antrean SKCK online membludak seiring kebutuhan masyarakat dalam rangka memenuhi syarat PPPK.

Apa Itu "Polri Presisi"?

"Polri Presisi" merupakan konsep dan program transformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah komado Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Secara istilah, “Presisi” merupakan akronim dari Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Konsep tersebut menjadi ruang untuk menata institusi Polri agar menjadi lebih profesional, modern, dan tepercaya.

Selain digunakan sebagai slogan, Polri Presisi juga diejawantahkan dalam pedoman kerja di berbagai aspek tugas kepolisian. Melalui pedoman tersebut, Polri mengedepankan pendekatan yang proaktif dan berbasis pada analisis data.

Kemudian, makna prediktif dalam akronim “Polri Presisi” ialah Polri mampu menelaah dan memprediksi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berdasarkan analisis data dan informasi. Dengan hasil analisis tersebut, Polri dapat menyusun langkah-langkah strategis dalam mencegah gangguan kamtibmas.

Selanjutnya, Polri juga mengedepankan responsibilitas atau rasa rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan professional.

Dalam menjalankan tugasnya, perlu transparansi berkeadilan, yaitu penegakan hukum harus dilakukan secara adil, tanpa pandang bulu, akuntabel dan, humanis.

Sebagai wujud konsep “Polri Presisi”, seluruh program kerja Polri berjalan dengan empat pilar transformasi utama, yaitu transformasi organisasi, transformasi operasional, transformasi pelayanan publik, dan transformasi pengawasan.

Transformasi organisasi dijalankan dengan menata ulang struktur organisasi Polri agar lebih ramping, efektif, dan efisien. Kemudian, transformasi operasional berkaitan dengan mengubah cara kerja kepolisian agar lebih modern dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan modernisasi peralatan yang dibutuhkan.

Tak hanya itu, pengembangan teknik-teknik kepolisian dilakukan dengan berbasis ilmu pengetahuan. Selanjutnya, polri juga melakukan transformasi pengawasan dengan memperkuat sistem pengawasan yang berkaitan dengan aturan dan kode etik. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan akuntabilitas institusi.

Pilar terakhir ialah transformasi pelayanan publik. Dalam hal ini, Polri meluncurkan aplikasi POLRI SuperApp untuk memberikan kemudahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Apakah “Polri Presisi” Trending Terkait Syarat PPPK?

Melalui aplikasi POLRI SuperApp, masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan kepolisian.

"Polri Presisi" menjadi sistem layanan data, memberikan kemudahan dalam membuat/membangun sebuah layanan baru, mengintegrasikan layanan yang telah ada dan membuat sebuah standarisasi layanan dari hulu hingga hilir.

Melansir laman resmi Presisi Polri, berikut beberapa fitur dan layanan yang tersedia dalam "Polri Presisi":

  1. SKCK (Pembuatan SKCK online)
  2. SIM (Pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM online)
  3. KTA Satpam (Pembuatan Kartu keanggotaan Satpam online)
  4. SP2HP (Layanan informasi perkembangan perkara)
  5. E-Tilang (Layanan pengurusan tilang online)
  6. Pajak Kendaraan (Layanan pajak kendaraan online)
  7. Izin Keramaian (Layanan perizinan untuk pengadaan acara yang melibatkan orang banyak)
  8. PROPAM/DUMAS (Layanan Pengaduan Online)
  9. Izin Senjata Api (Perijinan untuk kepemilikan senjata api
  10. 110 (Layanan call center kepolisian untuk pengaduan masyarakat)
  11. Museum Polri (Informasi tentang sejarah kepolisian RI)
  12. TV/Radio Polri (Informasi kepolisian digital yang diselingi hiburan aktif)
  13. Lokasi Rawan (Informasi lokasi-lokasi rawan)
  14. Pos Kesehatan (Informasi layanan kesehatan).
Fitur-fitur yang tersedia dalam aplikasi tersebut digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan data-data yang berkaitan denga kepolisian. Terbaru, masyarakat membutuhkan sejumlah data untuk melengkapi dokumen administrasi PPPK Paruh Waktu.

Salah satu syarat dokumen yang wajib dilampirkan peserta PPPK Paruh Waktu yang telah mendapatkan alokasi penempatan ialah Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Kabupaten/Kota yang masih berlaku.

SKCK bisa diperoleh masyarakat dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan fitur yang tersedia di aplikasi POLRI SuperApp atau Presisi Polri.

Agar dapat mengajukan permintaan SKCK, peserta PPPK Paruh Waktu perlu membuat akun dengan mendaftar menggunakan nomor HP beserta username dan password. Dengan begitu, peserta PPPK Paruh Waktu dapat memperoleh SKCK secara online.

Baca juga artikel terkait PPPK 2025 atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo