Menuju konten utama

Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025 Sampai Tanggal Berapa?

BKN telah memperbarui masa pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025. Kapan waktu akhir pengisiannya dan caranya? Simak informasinya di sini.

Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025 Sampai Tanggal Berapa?
Ilustrasi pembuatan SKCK. Dokumen SKCK perlu disertakan saat pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025. (ANTARA FOTO/Ampelsa/hp)

tirto.id - Peserta yang lolos dalam seleksi calon PPPK Paruh Waktu 2025 harus menyelesaikan pengisian DRH NI tepat waktu. Keterlambatan bisa menghambat proses pengangkatan. Sampai kapan pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025 berakhir?

Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 resmi diperpanjang. Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial.

Kebijakan perpanjangan tersebut diambil sebagai bentuk relaksasi bagi peserta dalam menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan, termasuk penyediaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Langkah ini diharapkan memberi ruang lebih luas bagi calon PPPK untuk melengkapi berkas administrasi sesuai ketentuan.

DRH NI adalah dokumen biodata lengkap yang wajib diisi oleh peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi penerimaan CASN. Melalui dokumen ini, instansi terkait dapat memastikan keaslian data peserta serta menilai kelengkapan syarat administrasi termasuk surat pernyataan lima poin yang menegaskan komitmen calon PPPK Paruh Waktu.

Surat pernyataan lima pon berisi kesanggupan peserta untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Dokumen ini juga menjadi bagian penting dalam penguatan komitmen moral dan hukum sebelum calon PPPK Paruh Waktu resmi ditetapkan nomor induknya.

Update Sampai Kapan Batas Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025?

Melalui akun Instagram resminya, @bkngoidofficial, BKN mengumumkan adanya relaksasi pengisian dokumen PPPK Paruh Waktu. Perpanjangan selama tujuh hari diberikan hingga 22 September 2025.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan kelonggaran bagi calon PPPK dalam menyiapkan dokumen persyaratan, termasuk penyediaan SKCK. Calon PPPK juga diingatkan untuk memastikan dokumen yang diunggah lengkap, benar, dan sesuai ketentuan sebelum batas waktu berakhir.

Berdasarkan Surat Deputi Nomor: 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, berikut jadwal terbaru yang berlaku:

  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu : 28 Agustus - 22 September 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu : 28 Agustus - 25 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu : 28 Agustus - 30 September 2025

Panduan Cara Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu

Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025 tidaklah rumit. Namun, hal yang paling penting untuk diperhatikan adalah kelengkapan dokumen yang diminta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan adanya penyesuaian jadwal, baik instansi maupun calon PPPK Paruh Waktu memiliki waktu tambahan untuk menyiapkan seluruh berkas persyaratan.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi diwajibkan menyelesaikan tahap administrasi ini melalui pengisian DRH NI. Pada tahap ini, calon PPPK harus menyiapkan sejumlah dokumen penting seperti pas foto terbaru, KTP dan Kartu Keluarga (KK), ijazah beserta transkrip nilai, SKCK, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.

Selain itu, peserta juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan lima poin yang ditandatangani di atas materai. Surat pernyataan ini sebagai bentuk kesanggupan dan tanggung jawab hukum.

Setelah seluruh dokumen siap, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Login ke portal SSCASN menggunakan akun masing-masing.
  • Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK pada dashboard.
  • Isi data pribadi sesuai identitas resmi.
  • Unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
  • Cek ulang kebenaran data, lalu klik Simpan.
  • Unduh bukti pengisian sebagai arsip pribadi.
Ingin tahu informasi terbaru seputar seleksi dan administrasi PPPK 2025? Simak berita dan artikel selengkapnya melalui tautan berikut:

Kumpulan Artikel PPPK

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Wulan AE

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Wulan AE
Penulis: Wulan AE
Editor: Ilham Choirul Anwar