tirto.id - Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 yang telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dapat mencetaknya. Simak ketentuan mencetak DRH dan di-print out menggunakan kertas apa.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan, seperti guru dan tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, pengelola layanan operasional, atau penata layanan operasional.
Kemudian, pengadaan PPPK Paruh Waktu ini diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelumnya, mereka harus telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 terlebih dulu tapi tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Syarat dan Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Salah satu tahap yang harus dilalui peserta PPPK Paruh Waktu 2025 adalah pengisian DRH. Menurut informasi terbaru, jadwal pengisian DRH yang semula berakhir pada 15 September 2025 diperpanjang lagi oleh BKN menjadi sampai tanggal 22 September 2025.
Ketahui syarat dan cara pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025. Terdapat persyaratan dokumen yang harus dilengkapi dalam pengisian DRH PPPK Paruh Waktu. Berikut ini rinciannya:
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah
- KTP dan Kartu Keluarga
- Ijazah terakhir dan transkrip nilai
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
- SKCK dari Kepolisian (bisa diganti dengan surat pengurusan dari Polsek)
- NPWP
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana
- Login akun peserta di laman SSCASN dengan nomor NIK dan password akun masing-masing
- Pilih menu “Pengisian DRH NI PPPK”
- Isi data pribadi sesuai identitas resmi, seperti alamat, nomor telepon, dan e-mail aktif
- Unggah semua dokumen persyaratan sesuai format yang diminta setelah di-scan atau difoto
- Periksa ulang semua isian dan dokumen yang sudah diunggah, pastikan tidak ada kesalahan, lalu simpan data
- Finalisasi pengisian DRH dengan klik tombol “finalisasi” untuk menyelesaikan proses, lalu peserta harus mengunduh bukti pengisian DRH sebagai arsip.
Cara Cetak DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Print di Kertas Apa?
Setelah menyelesaikan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 dan melakukan finalisasi, peserta harus mengunduh bukti pengisian DRH sebagai arsip. Kemudian, baru dapat mencetak DRH tersebut.
Perlu diketahui, cetak DRH Paruh Waktu 2025 dilakukan dengan ketentuan di-print out pada kertas F4. Adapun isinya ditulis tangan dengan huruf kapital menggunakan bolpoin tinta hitam.
Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait PPPK Paruh Waktu dapat mengakses tautan berikut ini.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id







































