Menuju konten utama

Contoh SKCK PPPK Paruh Waktu, Pembuatan dan Masa Berlaku

SKCK menjadi  syarat dalam dalam tahap usul penetapan NIP PPPK Paruh Waktu. Berikut contoh SKCK PPPK Paruh Waktu, pembuatan dan masa berlakunya.

Contoh SKCK PPPK Paruh Waktu, Pembuatan dan Masa Berlaku
Pemohon mengisi daftar pertanyaan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mall Pelayanan Publik Balai Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (12/9/2025). Pelayanan Administrasi Satuan Intelkam Polresta Kendari mencatat pembuatan SKCK sebagai salah satu bahan kelengkapan berkas administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tersebut mengalami peningkatan hingga 600 pemohon dalam sehari dari hari biasa hanya mencapai 50 pemohon. ANTARA FOTO/Andry Denisah/tom.

tirto.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu syarat dalam dalam tahap usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Berikut contoh SKCK PPPK Paruh Waktu, pembuatan dan masa berlakunya.

Terdapat beberapa syarat untuk penetapan nomor induk pegawai PPPK, yaitu pengisian DRH. Selain pas foto, ijazah, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan 5 poin, SKCK menjadi syarat wajib dalam tahap tersebut.

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sesuai perjanjian kerja secara paruh waktu. Skema ini bagian dari strategi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor publik secara lebih fleksibel.

Cara Membuat SKCK PPPK Paruh Waktu

SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan Polri berisi catatan riwayat seseorang terkait tindak pidana. Dokumen ini membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau kasus hukum tertentu.

Pembuatan SKCK PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu datang langsung ke kantor polisi terdekat atau secara online melalui aplikasi Super App Presisi Polri.

Apabila pelamar datang langsung ke kantor polisi terdekat, maka perlu membawa data diri, identitas resmi, pas foto terbaru, dan pembayaran sebesar Rp30 ribu.

Apabila tidak ada waktu untuk datang langsung ke kantor polisi, maka pelamar dapat mendapatkan SKCK secara online.

Berikut tata cara membuat SKCK PPPK Paruh Waktu secara online:

  • Unduh aplikasi Super App Presisi Polri
  • Buat akun dan isi profil sesuai yang diminta oleh sistem
  • Pilih menu “SKCK”
  • Isilah formulir permohonan sesuai petunjuk yang diberikan.
  • Upload dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, pas foto, dan rumus sidik jari sesuai ketentuan.
  • Pembayaran PNBP Rp 30.000
  • Ambil SKCK fisik ke kantor Polres atau Polsek terkait dengan membawa bukti registrasi online (barcode), dokumen fisik pendukung, dan bukti pembayaran.

Berlaku Berapa Lama SKCK?

Melansir laman resmi Polri, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Perpanjangan SKCK dapat dilakukan maksimal telah habis masanya selama 1 tahun. Apabila melebihi 1 tahun, maka perlu membuat SKCK baru.

Contoh SKCK PPPK Paruh Waktu

SKCK biasanya diminta saat melamar pekerjaan, mendaftar sekolah kedinasan, dan mengurus izin tinggal atau perjalanan luar negeri.

Agar tidak memakan waktu untuk mengurus SKCK, maka pastikan format dokumen tersebut benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berikut contoh SKCK PPPK Paruh Waktu yang dapat digunakan sebagai acuan pembaca:

Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Diterangkan bersama dengan ini bahwa:

Nama: Alawi Naqieb Lubab

Jenis Kelamin: Perempuan

Kebangsaan: Indonesia

Agama: Islam

Tempat dan tgl lahir: Malang, 14 Juli 1989

Tempat tinggal sekarang: Jalan Ahmad Yani No 4 Malang

Pekerjaan: -

Nomor Kartu Tanda Penduduk: 111222333444

Nomor Paspor / KITAS / KITAP: Tidak ada

Rumus sidik jari: NNNNNN

Setelah diadakan penelitian hingga saat dikeluarkan surat keterangan ini yang didasarkan kepada Catatan Kepolisian yang ada, maka dinyatakan sebagai berikut:

Bahwa nama tersebut di atas tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun.

Selama ini berada di Indonesia dari: 1989

Sampai dengan: 2025

Keterangan ini diberikan berhubungan dengan permohonan untuk keperluan/menuju: Kelengkapan berkas PPPK paruh waktu.

Berlaku dari tanggal: 16 September 2025 sampai dengan: 16 Maret 2026

Dikeluarkan di: Malang

Tanggal: 16 September 2025

a.n. Kepala Resort Kota Malang

Kasat Intelkam

Baca juga artikel terkait PPPK PARUH WAKTU atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo