Menuju konten utama

Syarat Perpanjang SKCK 2025 dan Dokumen yang Dibutuhkan

SKCK penting dalam berbagai keperluan administrasi. Berikut syarat perpanjang SKCK dan dokumen yang harus dilengkapi pemohon WNI ataupun WNA.

Syarat Perpanjang SKCK 2025 dan Dokumen yang Dibutuhkan
Ilustrasi SKCK. ANTARA FOTO/Andry Denisah/tom.

tirto.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dibutuhkan dalam bermacam keperluan administrasi. Biasanya, SKCK digunakan untuk beberapa keperluan, seperti melamar pekerjaan. Masyarakat dapat mengetahui syarat untuk memperpanjang SKCK dan dokumen yang diperlukan.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait ada atau tidak adanya catatan kepolisian. SKCK diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpolri) Nomor 6 Tahun 2023.

Pemohon SKCK tidak hanya oleh warga negara Indonesia (WNI), tetapi juga warga negara asing (WNA). Peruntukannya selain untuk melamar pekerjaan, yakni untuk keperluan melanjutkan pendidikan; pencalonan pejabat publik; pendaftaran prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN); pengangkatan anggota organisasi profesi; penerbitan visa; dan pindah kewarganegaraan.

Dalam proses penerbitannya, pemohon perlu melengkapi dokumen untuk persyaratan administrasi. Simak dokumen yang perlu disiapkan pemohon, baik WNI maupun WNA.

Syarat dan Dokumen Perpanjang SKCK 2025

Menurut Perpolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang penerbitan SKCK, surat keterangan ini berlaku selama 6 bulan mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut:

1. Fotokopi SKCK sebelumnya; dan

2. Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar.

Jika SKCK habis masa berlakunya atau SKCK hilang, maka Anda harus mengajukan penerbitan SKCK baru dengan persyaratan administrasi sebagaimana berikut:

Syarat Memperpanjang SKCK WNI

Berikut ini dokumen yang diperlukan:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP (jika belum punya, dapat diganti kartu pelajar atau kartu identitas anak);
  2. Fotokopi Kartu Keluarga;
  3. Fotokopi akta lahir/kenal lahir;
  4. Pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar;
  5. Fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri;
  6. Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu tanda penduduk;
  7. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni dalam bentuk hasil tangkapan layar (screenshot) kepesertaan aktif pada sistem informasi BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi, jika status kepesertaan aktif dalam program JKN masih dalam proses pengaktifan, dapat diganti dengan tanda bukti berupa salah satu dari:

  • Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon WNI setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran belum terdaftar dalam program JKN.
  • Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN bagi pemohon WNI setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dengan status nonaktif.
  • Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulanan berjalan bagi pemohon WNI setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran program JKN.
Kemudian, jika persyaratan akta lahir dan foto belum dipenuhi, pemohon WNI dapat segera memproses kepesertaan JKN sebelum SKCK diserahkan. Adapun persyaratan kepesertaan aktif dalam program JKN ini tidak berlaku bagi WNI yang telah berdomisili/tinggal di luar negeri.

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan Pemohon WNA

Hampir sama seperti pemohon WNI, pemohon WNA juga perlu mempersiapkan beberapa dokumen untuk melengkapi persyaratan administrasi. Berikut ini dokumen yang diperlukan:

  1. Surat permohonan dari penjamin;
  2. Fotokopi paspor yang masih berlaku;
  3. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap;
  4. Pas foto latar belakang berwarna kuning ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar;
  5. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN khusus bagi WNA bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yakni dalam bentuk hasil tangkapan layar (screenshot) kepesertaan aktif pada Sistem Informasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (SI BPJS Kesehatan).
Penjamin yang dimaksud dalam persyaratan tersebut adalah suami atau istri pemohon WNA, dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan surat nikah. Kemudian, jika status kepesertaan aktif pada SI BPJS Kesehatan masih dalam proses pengaktifan, dapat diganti dengan tanda bukti berupa salah satu dari:

  • Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon WNA setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran belum terdaftar dalam program JKN
  • Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN bagi pemohon WNA setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dengan status nonaktif
  • Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon WNA setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran program JKN
Adapun jika tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN itu belum dipenuhi, pemohon WNA dapat segera memproses kesertaan JKN sebelum SKCK diserahkan. Persyaratan kepesertaan aktif dalam program JKN ini tidak berlaku bagi WNA yang telah keluar dari wilayah Indonesia dan tinggal di luar negeri.

Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait SKCK dapat mengakses tautan berikut ini:

Link artikel tentang SKCK

Baca juga artikel terkait SKCK atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Yantina Debora