tirto.id - Foto yang tertera pada e-KTP bisa dan diperbolehkan untuk diganti. Namun, hal itu harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.
Ketentuan terkait pergantian foto e-KTP itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Elektronik.
Sementara itu, KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah dokumen resmi yang berisi informasi tentang data pribadi. Dokumen tersebut wajib untuk dimiliki seluruh warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun. Dalam KTP terdapat foto pemilik dan identitas diri yang dapat digunakan sebagai alat identifikasi serta tanda pengenal sah.
Selain itu, KTP juga merupakan salah satu berkas persyaratan penting dalam berbagai kebutuhan administratif. Misalnya, melamar pekerjaan, mendaftarkan pernikahan, membuat rekening bank baru, hingga mengurus perizinan. Oleh karena itu, pemilik KTP harus secepatnya memperbarui dokumen jika ada perubahan data.
Apa Syarat dan Kriteria Penggantian Foto e-KTP?
Foto menjadi salah satu elemen data e-KTP yang dapat diubah. Dijelaskan dalam Pasal 13 Permendagri 74/2015, perubahan ini dilakukan apabila pemilik e-KTP mengalami perubahan fisik secara permanen atau adanya kerusakan fisik pada e-KTP.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini syarat dan kriteria pergantian foto pada e-KTP:
1. Perubahan Fisik Permanen
Pemilik e-KTP bisa mengganti foto jika mengalami perubahan fisik yang signifikan dan permanen. Misalnya, pasca menjalani operasi akibat cedera atau karena faktor lainnya.2. Perubahan Penampilan
Pemilik e-KTP bisa mengganti foto jika telah mengubah penampilannya secara keseluruhan dan permanen. Misalnya, dari sebelumnya tidak memakai hijab lalu menjadi berhijab.3. e-KTP rusak
Apabila terjadi kerusakan pada e-KTP yang membuat foto terlihat kurang jelas atau sama sekali tidak terlihat, pemilik e-KTP diperbolehkan mengganti foto. Selain itu, jika bentuk fisik e-KTP mengalami perubahan.Tata Cara Mengubah Foto KTP-El dengan Mudah
Untuk melakukan penggantian foto e-KTP, pemilik bisa melakukannya di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) terdekat dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Caranya sebagai berikut:
- Pemohon membawa KTP-el yang lama, atau KTP-el yang rusak (jika masih ada), atau Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (apabila KTP-el hilang), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung lain sesuai kondisi (seperti surat keterangan dokter jika ada perubahan fisik akibat medis).
- Petugas Dukcapil akan melakukan perekaman ulang foto secara langsung di tempat.
- Setelah foto direkam, KTP-el baru akan diproses dan diterbitkan dengan pas foto terbaru.
- e-KTP lama
- Kartu Keluarga
- Dokumen pendukung lain, seperti surat keterangan medis jika ada perubahan fisik yang permanen
Berapa bayar biaya untuk ganti foto KTP?
Penggantian foto e-KTP tidak dipungut biaya apapun atau gratis, baik itu di kantor Disdukcapil maupun melalui layanan secara online. Namun, jika menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengurus, mungkin akan dikenakan sejumlah biaya untuk pengganti jasaBerapa lama proses penggantian foto KTP?
Proses penggantian foto e-KTP pada umumnya dapat dilakukan dengan waktu yang cepat, tergantung pada situasi saat pelayanan berlangsung. Diperkirkan, pergantian foto bisa selesai dalam waktu kurang dari 30 menit.Akan tetapi, untuk kepastian waktunya bisa berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor, seperti lokasi kantor Dukcapil, volume antrean, serta ketersediaan blanko e-KTP. Apabila tidak ada kendala yang berarti, proses penggantian foto e-KTP bisa lebih lama dari perkiraan tersebut.
Di Mana Ganti Foto e-KTP?
Penggantian foto di e-KTP hanya dapat dilakukan di kantor Disdukcapil setempat atau sesuai dengan domisili yang tertera.Di samping itu, penggantian foto di e-KTP tidak bisa dilakukan dengan foto pribadi yang dibawa sendiri, tetapi harus melakukan foto ulang di kantor Disdukcapil.
Bagi pembaca yang ingin mengetahui terkait informasi regulasi terbaru, bisa menemukan lebih banyak artikel pada tautan ini https://tirto.id/q/regulasi-5z.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id

































