tirto.id - Ada beberapa tahap dan syarat yang harus dipenuhi untuk mengubah data e-KTP atau sekadar mengecek nomor NIK.
KTP elektronik atau e-KTP merupakan tanda pengenal resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun ke atas. e-KTP berisi data tetap (statis) seperti NIK yang berupa nomor unik dan berlaku seumur hidup bagi setiap penduduk.
Selain data tetap, e-KTP juga berisikan data tidak tetap (dinamis) yang bisa diubah-ubah sesuai dengan kondisi si pemilik e-KTP. Contoh data dinamis adalah status perkawinan, alamat domisili, pekerjaan, dan foto (untuk kasus tertentu).
Cara mengubah data e-KTP tidaklah sulit dan gratis alias tidak dipungut biaya. Pemilik e-KTP tinggal mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan dan mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerahnya.
Syarat Mengubah Data e-KTP
Untuk mengubah data e-KTP, dibutuhkan dokumen tertentu yang berkaitan dengan data yang ingin diubah.
Berikut syarat dokumen yang harus disiapkan seperti dikutip dari Portal Informasi Indonesia.
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan.
- Surat keterangan RT/RW untuk mengganti alamat domisili.
- Ijazah jika ingin menambahkan gelar.
- Surat keterangan dari instansi untuk mengganti status pekerjaan.
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama bila ingin mengubah data agama atau jika ada perbedaan data.
- Akta kelahiran.
Cara Mengubah Data e-KTP
Berikut prosedur atau langkah-langkah mengubah data e-KTP dilansir dari Kemenkominfo.
- Datang ke Dinas Dukcapil dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk jadwal pengambilan e-KTP baru.
- Bawa e-KTP lama dan KK untuk mengambil e-KTP baru yang sudah jadi sesuai jadwal.
Cara Cek NIK
Cara mengecek NIK tidak perlu mendatangi kantor Dinas Dukcapil dan bisa dilakukan secara online.
Berikut cara cek NIK seperti dikutip dari laman resmi Disdukcapil Kotawaringin Barat.
1. Kirim SMS dengan format Cek#KTP#NIK dan kirimkan ke nomor Dukcapil Kemendagri di 0815-3636-9999.
2. Kirim pesan WhatsApp ke nomor 0813-2691-2479 dan berikan data lengkap seperti nama sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
3. Kirim email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Tunggu 24 jam untuk pengecekan NIK.
4. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan layanan cek NIK melalui media sosial. Hubungi akun resmi @dukcapilkemendagri di Twitter, Instagram, atau Facebook untuk pengecekan NIK.
5. Hubungi call center Halo Dukcapil di 1500537 dan siapkan data NIK serta nomor KK untuk pengecekan.
Cara Melaporkan NIK yang Tidak Terdaftar
Apabila NIK tidak terdaftar atau tidak ditemukan di layanan publik, ada beberapa cara untuk melaporkannya.
Mengutip dari akun Instagram resmi Dukcapil Kemendagri, masyarakat bisa melaporkan NIK yang bermasalah ke nomor layanan Dukcapil berikut.
1. Halo Dukcapil 1500537
2. Nomor WhatsApp:
- 0811 1902 4156
- 0811 1902 4157
- 0811 1902 4158
- 0811 1902 4159
- 0811 1902 4160
- 0811 1902 4161
- 0811 1902 4162
- 0811 1902 4163
- 0811 1902 4164
- 0811 1902 4165
Hubungi salah satu nomor di atas dan lampirkan informasi data sebagai berikut:
- NIK (16 digit)
- Nama lengkap
- Nomor Kartu Keluarga (16 digit)
- Nomor telepon
- Alamat email
- Permasalahan
Penulis: Erika Erilia
Editor: Aditya Widya Putri