Menuju konten utama

Info PPPK Paruh Waktu 2025 Kabupaten Bandung, Cek Alokasinya

Info PPPK Paruh Waktu 2025 Kabupaten Bandung. Cek alokasinya dan syarat kelengkapan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung.

Info PPPK Paruh Waktu 2025 Kabupaten Bandung, Cek Alokasinya
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/bar

tirto.id - Info PPPK Paruh Waktu 2025 Kabupaten Bandung. Cek alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung, termasuk syarat kelengkapannya.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung telah mengusulkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

BKPSDM Kabupaten Bandung juga turut memberikan pengumuman terkait siapa saja yang dapat ikut serta dan detail informasi untuk skema ini.

PPPK Paruh Waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat lewat perjanjian kerja dengan upah disesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Skema PPPK Paruh Waktu hadir sebagai solusi untuk mengatur pegawai Non-ASN, memperjelas status serta bisa memenuhi kebutuhan ASN yang ada di instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu memiliki perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu. Hal ini terlihat dari penghasilan serta hak kepegawaian yang bakal didapatkan. Tetapi, PPPK Paruh Waktu tetap punya kontrak resmi per tahun, dapat Nomor Induk PPPK dari BKN, gaji, dan perlindungan sosial.

Terkait kewajiban, PPPK Paruh Waktu harus setia pada Pancasila, UUD 1945, jaga netralitas ASN, serta tetap tunduk pada kode etik meski status yang dimiliki adalah bukan penuh waktu.

Alokasi Formasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung

Kebutuhan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung telah diumumkan melalui situs resmi. Alokasi formasi yang dibuka yakni sejumlah 7.604 orang.

Rincian alokasi formasi yakni PPPK Paruh Waktu terdiri dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN, yakni sebanyak 5.363 orang. Rinciannya Tenaga Guru (1.399), Tenaga Kesehatan (24), dan Tenaga Teknis (3.940).

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN adalah sebanyak 2.241. Di antaranya meliputi Tenaga Guru (997), Tenaga Kesehatan (271) dan Tenaga Teknis (973).

Untuk peserta yang dapat Alokasi Kebutuhan, tetapi tak bisa penuhi persyaratan maka dinyatakan gugur. Pemerintah Kabupaten Bandung berhak menggugurkan peserta dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK.

Kabupaten Bandung menjadi salah satu daerah yang sudah mengumumkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Bahkan, alokasi formasi sudah diumumkan agar seluruh pihak potensial bisa mengetahui kesempatan ini.

Formasi PPPK Paruh Waktu yang dibuka ini berlaku untuk para Non-ASN yang pernah ikut seleksi ASN tahun 2024 namun belum berhasil, baik yang sudah terdaftar di database BKN atau belum. Selain itu, ada kategori lain yang dapat diangkat yakni pelamar yang melebihi kuota formasi PPPK tahap I.

Pelantikan PPPK dan ASN di Kabupaten Bogor

Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

Syarat Kelengkapan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung

Setelah mengetahui alokasi formasi dari PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung, peserta wajib mengetahui syarat kelengkapan. Hal ini penting agar tak ketinggalan baik terkait dokumen atau yang lainnya.

Peserta perlu menyiapkan syarat. Mulai dari pengisian daftar riwayat hidup hingga SKCK. Syarat kelengkapan bisa berupa unggahan atau dokumen secara fisik.

Berikut deretan syarat kelengkapan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung:

- Isi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu pada akun masing-masing Peserta melalui website https://sscasn.bkn.go.id dimulai tanggal 28 Agustus - September 2025.

- Apabila sudah Daftar Riwayat Hidup (DRH) sudah selesai, klik submit/final) WAJIB mengisi formulir konfirmasi melalui tautan https://s.id/NGGHC.

- Setelahnya, instansi akan melakukan Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu dimulai pada tanggal 28 Agustus - 20 September 2025.

- Pas photo terbaru pakaian formal (dilarang memakai kaos berkerah maupun kaos jenis lainnya) dengan latar belakang merah, file dan ukuran file maksimal menyesuaikan ketentuan di SSCASN.

- Ijazah asli yang dipakai jadi dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus sesuai dengan kolom pendidikan yang tercantum pada lampiran pengumuman.

- PPPK Paruh Waktu tenaga Guru wajib mencantumkan ijazah S-1 dan Akta IV (jika memiliki). Jika ada kesalahan nama pada ijazah maka WAJIB melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi/Sekolah/Dinas Pendidikan mengenai nama yang paling benar.

- Soal ijazah hilang, wajib unggah pula Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian yang masih berlaku pada saat pemberkasan PPPK.

- Transkrip nilai asli yang jadi dasar pengangkatan PPPK paruh Waktu harus sesuai dengan kolom pendidikan yang tercantum pada lampiran pengumuman.

- PPPK Paruh Waktu tenaga Guru wajib unggah Transkrip Nilai S-1 dan Akta IV (jika memiliki).

- Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang:

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD)
  3. Bukan CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI
  4. Tidak jadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis
  5. Mau ditempatkan diseluruh wilayah unit kerja Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang masih berlaku pada saat pemberkasan.

- Surat Keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan nomor surat agenda keluar dari Puskesmas/Rumah Sakit dimaksud serta tanggal dan nama dokter WAJIB terlihat dengan jelas.

Apabila ingin mencari informasi ataupun artikel terkait PPPK Paruh Waktu, dapat langsung menuju ke tautan berikut:

Link Kumpulan Artikel Tentang PPPK Paruh Waktu

Baca juga artikel terkait PPPK 2025 atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Beni Jo