tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dapat menerima gaji berdasarkan peraturan yang berlaku. Lantas, berapa perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu Jawa Barat?
PPPK Paruh Waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah, seperti disebutkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji, yang besarannya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dari instansi terkait. Bagi instansi pusat atau daerah, PPPK Paruh Waktu menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan ASN dalam pelayanan kepada masyarakat.
Gaji PPPK Paruh Waktu Jawa Barat 2025
PPPK Paruh Waktu, sesuai KepmenPAN-RB 16/2025, akan mendapatkan upah atau gaji minimal sama dengan besaran yang diterima ketika menjadi pegawai non-ASN. Di sisi lain, PPPK Paruh Waktu juga berpotensi mendapatkan gaji setidaknya sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu daerah.
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," bunyi KepmenPAN-RB 16/2025 Diktum Kesembilan Belas.
Gaji pegawai PPPK Paruh Waktu sumber pendanaannya dapat berasal dari selain belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, PPPK Paruh Waktu juga akan memperoleh upah dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan peraturan yang ada, besaran gaji PPPK Paruh Waktu Jawa Barat 2025 diprediksi akan setara dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat yang berlaku, yaitu sebesar Rp2.191.238. Namun besaran pastinya akan ditentukan oleh instansi terkait.
Jadwal Penerimaan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 dilalui dengan sejumlah tahapan. Ini termasuk dengan PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada MenPAN-RB. Setelah serangkaian tahapan, pegawai terkait nantinya akan mendapatkan NI PPPK Paruh Waktu.
Berikut ini tahapan terbaru PPPK Paruh Waktu 2025:
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-25 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-22 September 2025
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-25 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025
Lalu perubahan lain tertuang dalam Surat Deputi BKN No. 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, tertanggal 11 September 2025.
Lantas kapan PPPK Paruh Waktu 2025 akan menerima gaji? Upah atau gaji PPPK biasanya dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkannya keputusan pengangkatan PPPK, hingga pegawai melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji tersebut setelah proses pengangkatan selesai. Kemungkinan, PPPK Paruh Waktu 2025 akan mendapatkan TMT SK mulai Oktober 2025.
*Bagi pembaca yang ingin membaca lebih banyak informasi mengenai PPPK Paruh Waktu, bisa menemukan artikel lainnya pada tautan:
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id
































