Menuju konten utama

Rincian Formasi PPPK 2024 Kabupaten Bandung dan Link Unduh PDF

Berikut ini rincian formasi PPPK 2024 Pemerintah Kabupaten Bandung, dokumen yang dibutuhkan, dan link untuk mengunduh versi PDF.

Rincian Formasi PPPK 2024 Kabupaten Bandung dan Link Unduh PDF
Formulir Pendaftaran Online Pengajuan Tanda Tangan . FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung membuka 1.200 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 yang terbagi dalam dua periode.

Periode pertama berlangsung pada 1 Oktober 2024, sedangkan periode kedua mulai 17 November 2024 mendatang. Lantas, seperti apa rincian formasinya?

PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, besarnya gaji PPPK tergantung dari golongan dan masa kerja masing-masing, mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp4.462.500 dengan masa hubungan perjanjian kerja paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Rincian Formasi PPPK Pemkab Bandung 2024

Pengumuman nomor 800./2872/BKPSDM tentang Pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2024 bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-VI Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun jumlah alokasi formasi PPPK sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) formasi dengan rincian sebagai berikut:

  • Jabatan Fungsional Guru sebanyak 800 (delapan ratus) formasi.
  • Jabatan Fungsional Kesehatan sebanyak 200 (dua ratus) formasi.
  • Jabatan Teknis sebanyak 200 (dua ratus) formasi.
Untuk mengetahui lebih rinci terkait formasi PPPK Pemkab Bandung 2024, Anda bisa mengunduh rinciannya melalui link di bawah ini:

Link Unduh Rincian Formasi PPPK Pemkab Bandung 2024

Tata Cara Pendaftaran PPPK Pemkab Bandung 2024

Pendaftaran PPPK Pemkab Bandung Tahun Anggaran 2024 dilakukan secara daring/online melalui situs resmi SSCASN. Berikut merupakan tata cara pendaftaran PPPK Pemkab Bandung 2024:

1. Pelamar membuat akun pada laman SSCASN melalui https://sscasn.bkn.go.id;

2. Pelamar mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh sistem;

3. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama;

4. Apabila pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan serta menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang diunggah pada laman resmi SSCASN.

Kelengkapan Dokumen Unggah PPPK Pemkab Bandung 2024

Pendaftaran seleksi PPPK Pemkab Bandung 2024 harus mengunggah dokumen asli yang terlihat dan terbaca dengan jelas. Dokumen yang sudah discan bisa diunggah melalui laman SSCASN dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan pada sistem.

Berikut merupakan kelengkapan dokumen yang perlu diunggah PPPK Pemkab Bandung 2024:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan atau Biodata Kependudukan WNI yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

2. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Bandung, diketik menggunakan komputer, ditandatangani dan dibubuhi e-materai (format dapat diunduh pada laman https://bkpsdm.bandungkab.go.id);

3. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk: A. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S-1 dan profesi B. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S-1, Profesi, dan Spesialis C. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan;

4. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk: A. Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai S-1 dan profesi B. Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S-1, Profesi, dan Spesialis;

5. Pas foto close up terbaru berwarna, berpakaian rapi dan tidak memakai kaos tampak depan berlatar belakang merah;

6. Surat pernyataan 7 (tujuh) poin yang diketik menggunakan komputer, ditandatangani dan dibubuhi e-materai (format dapat diunduh pada laman https://bkpsdm.bandungkab.go.id);

7. Surat Keterangan Bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dengan pengalaman kerja di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, paling singkat 2 (dua) s.d 8 (delapan) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan yang dilamar sesuai ketentuan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 (format dapat diunduh pada laman https://bkpsdm.bandungkab.go.id) sebagai berikut:

A. Khusus Pelamar PPPK Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan

1) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama; dan

2) Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.

B. Khusus Pelamar PPPK Jabatan Teknis

1) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana;

2) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama; dan

3) Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.

8. Surat Keterangan Aktif Bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja (format dapat diunduh pada laman https://bkpsdm.bandungkab.go.id;

9. Khusus pelamar PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru : sertifikat pendidikan linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

10. Khusus Pelamar PPPK Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan : Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai keahliannya yang jenis jabatannya WAJIB memerlukan STR sesuai dengan ketentuan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024;

11. Khusus Pelamar PPPK Jabatan Teknis : Dokumen Persyaratan Wajib bagi Jabatan Pemadam Kebakaran Pemula, berupa 1) Surat Keterangan Sehat dan 2) Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas. Sertifikat Tambahan Nilai bagi Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, Pekerja Sosial Ahli Pertama, Penguji Kendaraan Bermotor Pemula dan Pemadam Kebakaran Pemula.

Sesuai dengan ketentuan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

Dokumen persyaratan khusus bagi pelamar penyandang disabilitas mengikuti tahapan pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Dipna Videlia Putsanra