tirto.id - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 membuka banyak formasi jabatan di berbagai instansi. Salah satu formasi yang dibuka dalam CPNS 2024 kali ini adalah Pemadam Kebakaran.
Pemadam Kebakaran dapat menjadi opsi yang bisa dipilih jika ingin mengikuti CPNS 2024. Calon peserta CPNS yang ingin memilih jabatan ini bisa mengetahui terlebih dahulu formasi, persyaratan, dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
Pendaftaran CPNS 2024 telah dibuka sejak 20 Agustus dan berlangsung hingga 6 September 2024. Pendaftaran CPNS dapat dilakukan dengan mengunjungi link atau tautan https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
Mengenai Jabatan Pemadam Kebakaran
Jabatan Pemadam Kebakaran memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang sesuai dengan ruang lingkup posisinya. Dengan kata lain, pemegang jabatan ini punya otoritas untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Sementara itu, status Pemadam Kebakaran adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedudukan Pemadam Kebakaran adalah pelaksana teknis fungsional di bidang pemadaman kebakaran Instansi Daerah.
Jabatan fungsional Pemadam Kebakaran juga berjenjang, dari yang terendah sampai tertinggi. Hal itu secara berurutan dimulai dari jenjang pemula, terampil, mahir, dan penyelia.
Pada CPNS 2024 kali ini, unit instansi yang membuka formasi Pemadam Kebakaran meliputi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hingga Pemerintah Kabupaten Morowali.
Tugas Pemadam Kebakaran
Tugas yang diemban Pemadam Kebakaran juga meliputi penyelamatan. Tentu, segala tindakan petugas pemadam dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.
Pada praktiknya, untuk mengadakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah Indonesia, petugas pemadam bakal melakukan identifikasi dan penelaahan secara objektif dan sistematis terlebih dahulu.
Tindakan serupa juga dilakukan jika ingin mengadakan kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun. Namun demikian, tugas pemadam masih akan terbagi berdasarkan jenjang.
Setiap jenjang Pemadam Kebakaran punya detail tugas tersendiri. Sebagai contoh, Pemadam Kebakaran Terampil memiliki wewenang untuk mempersiapkan personil, mengkoordinir apel tingkat regu, pengecekan peralatan unit mobil, hingga melaporkan data dan informasi evakuasi dan penyelamatan.
Tingkat Pendidikan untuk Jabatan Pemadam Kebakaran
Tingkat pendidikan yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan Pemadam Kebakaran relatif bervariasi. Kualifikasi ini disesuaikan dengan golongan yang diisi oleh pemegang jabatan Pemadam Kebakaran.
Akan tetapi, rata-rata tingkat pendidikan yang dipersyaratkan untuk jabatan Pemadam Kebakaran minimal berijazah sekolah menengah atas sampai diploma satu. Berikut ini adalah rincian tingkat pendidikan untuk jabatan tersebut:
Golongan II/a - Sekolah Menengah Atas/Sederajat
Golongan II/b - Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu; Diploma Dua
Golongan II/c - Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu; Diploma Dua/Diploma Tiga
Golongan II/d - SLTA/Sederajat/Diploma Satu; Diploma Dua; Diploma Tiga
Golongan III/a - SLTA/Sederajat/Diploma Satu; Diploma Dua; Diploma Tiga
Golongan III/b - SLTA/Sederajat/Diploma Satu; Diploma Dua; Diploma Tiga
Golongan III/c - SLTA/Sederajat/Diploma Satu; Diploma Dua; Diploma Tiga
Golongan III/d - SLTA/Sederajat/Diploma Satu; Diploma Dua; Diploma Tiga
Besaran Gaji Jabatan Pemadam Kebakaran
Besaran gaji jabatan Pemadam Kebakaran yang tergolong sebagai PNS akan tergantung pada satuan instansi dan wilayah penempatan. Oleh karenanya, kisaran gaji jabatan ini dapat berbeda-beda.
Di Jakarta, pemegang jabatan Pemadam Kebakaran mendapat penghasilan berkisar Rp6.607.200 sampai Rp15.144.000. Angka ini tentu dapat berbeda dengan jabatan serupa di daerah atau satuan lain.
Penghasilan yang diperoleh pemegang jabatan Pemadam Kebakaran juga bisa mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut dapat dipengaruhi oleh promosi jabatan yang dialami oleh petugas pemadam.
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Yulaika Ramadhani