tirto.id - Terdapat banyak formasi jabatan yang dibuka dalam seleksi CPNS 2024, salah satu formasi jabatan yang dibuka adalah Pranata Komputer. Penentuan formasi saat mendaftar CPNS ini perlu melihat berbagai pertimbangan karena akan menjadi keputusan penting.
Berbagai instansi membuka formasi untuk jabatan Pranata Komputer, di antaranya BIN, Bappenas, Kemendikbud, Kominfo, Kementerian ESDM, Kemenperin, Kemenlu, dan Kemenhub.
Menurut Keputusan Bersama Kepala Badan Pusat Statistik dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 04 Tahun 2004, formasi jabatan Pranata Komputer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer.
Pranata Komputer berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer pada Instansi Pemerintah. Jabatan fungsional Pranata Komputer merupakan jabatan fungsional dengan kategori keterampilan dan keahlian.
Proses pendaftaran CPNS 2024 akan berakhir pada awal hingga pertengahan bulan September 2024. Beragam kualifikasi persyaratan penting untuk dipenuhi oleh pelamar supaya dapat mengikut seleksi CPNS 2024. Saat mendaftarkan diri, pelamar juga wajib memasukkan formasi yang hendak dituju dalam proses seleksi CPNS 2024.
Mengenai Jabatan Pranata Komputer
Jenjang jabatan Pranata Komputer dengan kategori keterampilan, sebagai berikut:
a. Pranata Komputer Terampil;
b. Pranata Komputer Mahir; dan
c. Pranata Komputer Penyelia.
Jenjang Pranata Komputer dengan kategori keahlian, sebagai berikut:
a. Pranata Komputer Ahli Pertama;
b. Pranata Komputer Ahli Muda;
c. Pranata Komputer Ahli Madya; dan
d. Pranata Komputer Ahli Utama.
Tugas Pranata Komputer
Tugas Pranata Komputer ialah melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia.
Secara lebih rinci, tugas jabatan fungsional Pranata Komputer kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan sebagai berikut:
a. Pranata Komputer Terampil, meliputi:
1. melakukan penggandaan data;
2. melakukan deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal (local area network);
3. melakukan pencatatan infrastruktur teknologi informasi;
4. melakukan pemasangan kabel untuk infrastruktur teknologi informasi;
5. melakukan pemeliharaan perangkat teknologi informasi end user;
6. melakukan deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat teknologi informasi end user;
7. melakukan perekaman data dengan pemindaian;
8. melakukan perekaman data tanpa validasi;
9. melakukan validasi hasil perekaman data;
10. melakukan perekaman data dengan validasi;
Tingkat Pendidikan untuk Jabatan Pranata Komputer
Jabatan Pranata Komputer memiliki kualifikasi tingkat pendidikan. Berdasarkan penjelasan berkas Permenpan RB tentang Pranata Komputer, berikut persyaratan yang wajib dipenuhi:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang teknologi informasi untuk kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana di bidang teknologi informasi untuk kategori keahlian; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
Berdasarkan penjelasan di atas, maka tingkatan pendidikan formasi jabatan Pranata Komputer ialah D-3 untuk kategori keterampilan dan D-4 atau S-1 untuk kategori keahlian. Kedua kategori tersebut mensyaratkan kualifikasi pendidikan di bidang teknologi informasi.
Besaran Gaji Jabatan Pranata Komputer
Penyebutan besaran gaji ditekankan dengan "besaran gaji sekitar" untuk antisipasi jika ada perubahan pada perundang-undangan. sumber di link bawah.
Besaran kisaran gaji jabatan Pranata Komputer juga telah diatur dalam Peraturan Presiden terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Berikut penjelasan rentang nominal besaran gaji Pranata Komputer:
JABATAN FUNGSIONAL JENJANG AHLI
1. Pranata Komputer Utama Rp1.500.000,00
2. Pranata Komputer Madya Rp1.260.OOO,00
3. Pranata Komputer Muda Rp 960.000,0O
4. Pranata Komputer Pertama Rp 540.000,00
JABATAN FUNGSIONAL JENJANG TERAMPIL
1. Pranata Komputer Penyelia Rp780.000,00
2. Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp45O.000,00
3. Pranata Komputer Pelaksana Rp360.000,0O
4. Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp3OO.O0O,00
Besaran gaji di atas masih berupa rentang nominal yang sekitar di angka tersebut karena bisa saja ada perubahan kebijakan sehingga ada perubahan kisaran gaji.
Jenjang Jabatan Pranata Komputer
Jabatan Pranata Komputer terdiri atas beberapa jenjang jabatan. Masing-masingnya dibedakan ke dalam dua kategori, yakni kategori keterampilan dan kategori keahlian. Berikut uraian jenjang jabatan Pranata Komputer.
Jenjang Jabatan Pranata Komputer kategori keterampilan terdiri atas:
a. Pranata Komputer Terampil;
b. Pranata Komputer Mahir; dan
c. Pranata Komputer Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keahlian terdiri atas:
a. Pranata Komputer Ahli Pertama;
b. Pranata Komputer Ahli Muda;
c. Pranata Komputer Ahli Madya; dan
d. Pranata Komputer Ahli Utama.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yulaika Ramadhani