tirto.id - Memahami jabatan 'Pemeriksa Keimigrasian' sangat penting saat mendaftar CPNS, karena posisi ini memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan keimigrasian negara.
Pemeriksa Keimigrasian adalah pegawai yang bertugas di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Jabatan ini termasuk dalam kategori jabatan fungsional, yang artinya memiliki tugas khusus yang berkaitan dengan pemeriksaan dan pengawasan keimigrasian. Pemeriksa Keimigrasian bertanggung jawab dalam menangani berbagai aspek keimigrasian, mulai dari pemeriksaan dokumen, penegakan hukum, hingga layanan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang terkait dengan imigrasi.
Kemenkumham membuka berbagai formasi jabatan pada penerimaan CPNS 2024, salah satunya adalah formasi jabatan Pemeriksa Keimigrasian. Berikut ini penjelasan mengenai jabatan Pemeriksa Keimigrasian, tugas, dan gajinya.
Namun, sebelum mengetahui apa itu formasi jabatan Pemeriksa Keimigrasian, para pelamar perlu mengetahui bahwa pendaftaran untuk seleksi CPNS Kemenkumham sudah dimulai dari 20 Agustus 2024 yang lalu.
Pendaftaran akan ditutup pada 6 September 2024. Sementara, seleksi administrasi akan berakhir pada 13 September 2024 dan pengumuman hasil seleksi administrasi akan digelar mulai dari 14 hingga 17 September 2024.
Untuk mendaftar, para pelamar bisa melakukannya secara daring melalui laman berikut ini:
Link Pendaftaran Online CPNS Kemenkumham 2024
Mengenai Formasi Pemeriksa Keimigrasian
Dirujuk dari Peraturan BKN No 32 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksaan Keimigrasian, Bab 1 Pasal 1 Butir 5,7 & 9 maka jabatan dan ruang lingkup Pemeriksa Keimigrasian pada Kementerian Hukum dan HAM adalah pada tugas-tugas keimigrasian. Jadi Pemeriksa Keimigrasian ini bertanggung jawab secara penuh untuk melakukan berbagai tugas-tugas keimigrasian.
Salah satu tugas dari jabatan fungsional Pemeriksaan Keimigrasian ini adalah bertugas dalam bidang pelayanan keimigrasian, khususnya dalam pengaturan lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia.
Selain mengatur lalu lintas, Pemeriksa Keimigrasian juga bertugas mengawasi lalu lintas orang yang keluar masuk wilayah Indonesia. Praktisnya Pemeriksa Keimigrasian ini bertugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, pengawasan dalam bidang intelijen, serta penindakan hal-hal yang berhubungan dengan pelanggaran perihal kebijakan keimigrasian.
Disamping itu, Pengawas Keimigrasian juga bertugas melakukan pengendalian, mengontrol, dan mengawasi rumah detensi (hukuman) keimigrasian. Sekaligus melakukan pengelolaan informasi berbagai bidang keimigrasian.
Mengenai fungsi keimigrasian yang menjadi ruang lingkup kerja Pemeriksa Keimigrasian, fungsi formasi Pemeriksa Keimigrasian ini adalah menjadi bagian dari urusan pemerintahan negara, khususnya dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, serta pada akhirnya menjadi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Tugas Formasi Pemeriksa Keimigrasian
Menurut Peraturan BKN No.32 Bab 2 Pasal 3, tugas dari formasi Pemeriksa Keimigrasia ini adalah melaksanakan pemeriksaan keimigrasian.
Selain melakukan pemeriksaan keimigrasian, seperti yang sudah disebutkan di atas sesuai dengan Peraturan BKN No.32, Pemeriksa Keimigrasian juga bertugas mengatur dan mengawasi lalu lintas orang yang keluar dari wilayah Indonesia, dan yang masuk ke wilayah Indonesia.
Jika dalam lalu lintas keluar dan masuk itu ada yang tertangkap tidak membawa dokumen-dokumen keimigrasian yang lengkap, atau melanggar berbagai peraturan keimigrasian yang sudah diatur, maka Pemeriksa Keimigrasian juga berkewajiban untuk melakukan penindakan, sekaligus melakukan pengawasan perihal penghukuman para pelanggar peraturan keimigrasian tersebut.
Tingkat Pendidikan untuk Formasi Pemeriksa Keimigrasian
Mengenai tingkat pendidikan untuk formasi Pemeriksa Keimigrasian, hal ini juga disebutkan dalam Bab 5 Pasal 14. Berikut ini adalah penjabaran dari ketentuan pendidikan tersebut:
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian melalui pengadaan calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pemeriksa keimigrasian.
(5) Pemeriksa Keimigrasian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Ketentuan uji kompetensi, mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, ditetapkan oleh pejabat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Lantas, berapakah besaran gaji formasi Pemeriksa Keimigrasian?
Besaran Gaji Formasi Pemeriksa Keimigrasian
Untuk besaran gaji formasi Pemeriksa Keimigrasian Kemenkumham 2024 besarannya tergantung pada golongan dari Pemeriksa Keimigrasian itu.
Untuk formasi Pemeriksa Keimigrasian sendiri terdapat tiga golongan.
Berikut ini rincian golongan Pemeriksa Keimigrasian, serta kisaran gaji yang akan diperoleh, berdasarkan Peraturan BKN No 32 tahun 2019, Bab 2 Pasal 5:
a. Pemeriksa Keimigrasian Pemula:
1) Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a, besaran gajinya sekitar Rp1,8 juta Rp 2,6 juta
2) Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b, besaran gajinya sekitar Rp Rp2,3 juta-Rp 3,7 juta
b. Pemeriksa Keimigrasian Terampil/Pelaksana:
1) Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c, besaran gajinya sekitar Rp2,4 juta-Rp3,9 juta.
2) Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, besaran gajinya sekitar Rp2,5 juta-Rp4,1 juta
c. Pemeriksa Keimigrasian Mahir/Pelaksana Lanjutan:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, besaran gajinya sekitar Rp 2,7 juta-Rp4,5 juta
2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, besaran gajinya sekitar Rp2,9 juta-Rp4,7 juta
d. Pemeriksa Keimigrasian Penyelia:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c, besaran gajinya sekitar Rp3 juta-Rp4,9 juta
2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, besaran gajinya sekitar Rp3,1 juta-Rp5,1 juta
Sementara itu untuk besaran tunjangan jabatan fungsional Pemeriksa Keimigrasian, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keuangan adalah
- Pemeriksa Keimigrasian Penyelia Rp 780.000
- Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Lanjutan Rp 450.000
- Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Rp 360.000
Jenjang Jabatan Formasi Pemeriksa Keimigrasian
Jenjang jabatan formasi Pemeriksa Keimigrasian adalah sebagai berikut:
1. Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan.
2. Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Pemeriksa Keimigrasian Pemula
b. Pemeriksa Keimigrasian Terampil/Pelaksana
c. Pemeriksa Keimigrasian Mahir/Pelaksana Lanjutand. Pemeriksa Keimigrasian Penyelia
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani