Menuju konten utama

Apa itu Fasilitator Pemerintah pada CPNS 2024? Ini Tugas & Gaji

Informasi mengenai formasi jabatan Fasilitator Pemerintah pada CPNS 2024. Simak tugas, tingkat pendidikan, dan gajinya.

Apa itu Fasilitator Pemerintah pada CPNS 2024? Ini Tugas & Gaji
Sejumlah Aparatur Sipil Negara saat mengikuti apel memperingati Hari Bela Negara di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Pemerintah Indonesia pada seleksi CPNS 2024 membuka banyak formasi jabatan, salah satunya adalah Fasilitator Pemerintah. Lantas, apa itu Fasilitator Pemerintah? Simak tugas, tingkat pendidikan, dan gajinya dalam artikel ini.

Pada seleksi CPNS 2024, ada beberapa instansi yang membuka formasi jabatan Fasilitator Pemerintah di antaranya adalah Kemenko Perekonomian, Kemensetneg, Kemenko PMK, Komnas HAM, dan sejumlah instansi lainnya.

Formasi secara garis besar dibuat untuk membedakan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai negeri sipil dalam menjalankan tugas mereka.

Setiap formasi secara khusus diminta dari jurusan pendidikan tertentu yang berkaitan dengan tugas yang akan mereka jalankan selama menjadi abdi negara. Kemudian, berdasarkan hal tersebut, gaji atau penghasilan pegawai negeri sipil ditetapkan.

Secara keseluruhan, pemerintah Republik Indonesia pada seleksi CPNS 2024 membuka lowongan untuk 250.407 formasi. Total tersebut dibagi menjadi dua yaitu 114.706 untuk 69 instansi pusat dan sebanyak 135.701 untuk 478 instansi daerah.

Mengenai Jabatan Fasilitator Pemerintah

Fasilitator Pemerintah adalah formasi CPNS yang masuk ke dalam golongan jabatan pelaksana. Secara umum jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintah dan pembangunan.

Klasifikasi Fasilitator Pemerintah dalam jabatan pelaksana tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Regulasi tersebut menempatkan jabatan Fasilitator Pemerintah ke dalam Jabatan Pelaksana Klerek. Jabatan tersebut secara ringkas melaksanakan tugas pelayanan administratif.

Tugas Fasilitator Pemerintah

Merujuk laman SSCASN, Fasilitator Pemerintah bertugas atas sejumlah kegiatan seperti fasilitasi, koordinasi, pengkajian, identifikasi, dan pengolahan.

Kemudian, Fasilitator Pemerintah juga bertanggung jawab atas kompilasi data atau bahan informasi, sarana dan prasarana, pembinaan dan penyuluhan stakeholder.

Terpenting, Fasilitator Pemerintah diharapkan dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar sejalan dengan program kerja yang telah disusun oleh instansi tempat mereka bekerja.

Maka itu, pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai Fasilitator Pemerintah perlu memiliki keahlian spesifik dalam menguasai ranah tugas instansinya.

Tingkat Pendidikan untuk Jabatan Fasilitator Pemerintah

Pelamar seleksi CPNS 2024 harus memenuhi tingkat pendidikan tertentu supaya dapat mendaftarkan diri untuk jabatan Fasilitator Pemerintah.

Pemerintah menentukan, calon pelamar jabatan Fasilitator Pemerintah sudah menyelesaikan pendidikan minimal Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S-1).

Mengenai jurusan yang dapat mengajukan pendaftaran jabatan Fasilitator Pemerintah akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang dituju.

Misalnya, instansi Komnas HAM, memberlakukan kualifikasi pendidikan D-IV Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik / D-IV Politik Indonesia Terapan / S-1 Hukum / S-1 Hukum Bisnis / S-1 Sains Politik / S-1 Ilmu Pemerintahan.

Sementara, instansi Kemenko PMK membutuhkan kualifikasi pendidikan S-1 Antropologi Sosial / S-1 Hukum / S-1 Ekonomi / S-1 Pembangunan Sosial / S-1 Manajemen / S-1 Ekonomi Pembangunan / S-1 Administrasi Publik / S-1 Akuntansi.

Lain halnya dengan instansi Kemensetneg yang membuka kualifikasi pendidikan untuk S-1 Akuntansi / S-1 Manajemen / S-1 Administrasi Publik.

Besaran Gaji Jabatan Fasilitator Pemerintah

Merangkum informasi di laman SSCASN, kisaran besaran gaji jabatan Fasilitator Pemerintah dapat berbeda-beda tergantung dengan instansi yang dituju. Berikut ini adalah daftar besaran gaji jabatan Fasilitator Pemerintah di sejumlah instansi:

1. Komnas HAM: Rp2.785.700 - Rp5.401.700

2. Kemenko PMK: Rp3.000.000 - Rp6.000.000

3. Kemensetneg: Rp3.043.120 - Rp9.392.120

4. Kemenko Perekonomian: Rp5.321.276 - Rp7.938.010

Pelamar seleksi CPNS 2024 dapat melakukan cek kisaran besaran gaji secara mandiri untuk setiap formasi dengan mengakses detail formasi di laman SSCASN.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Edusains
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yulaika Ramadhani