tirto.id - Dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, salah satu lowongan yang tersedia bagi lulusan SMA/SLTA adalah posisi petugas operasi dan pemeliharaan. Posisi untuk formasi ini salah satunya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kementerian Keuangan membuka lowongan CPNS dengan total 1.230 formasi yang mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari lulusan SMA/SMK, D3, hingga S1. Bagi pelamar yang berminat menjadi PNS di Kemenkeu, dapat segera mendaftar diri melalui tautan https://daftar-sscasn.bkn.go.id/.
Untuk mendaftar seleksi CPNS di Kementerian Keuangan, khususnya di posisi petugas operasi dan pemeliharaan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan itu meliputi kualifikasi pendidikan hingga batas umur.
Persyaratan Petugas Operasi & Pemeliharaan CPNS
Merujuk Pengumuman Nomor: Peng-01/PANREK/2024, persyaratan pendaftaran CPNS Kementerian Keuangan 2024 meliputi 21 poin utama, terdiri dari:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum, dan swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, termasuk lulus pemeriksaan kesehatan untuk penyakit HIV dan Hepatitis B.
9. Bersedia ditempatkan/ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN) atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan pada jabatan/unit kerja sesuai kebutuhan organisasi.
10. Bersedia mengabdi pada Kementerian Keuangan dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi calon ASN.
12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
13. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
14. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
15. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sarjana (S-1) dan Diploma (D-III) memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi PDDikti atau BAN-PT pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah (dikecualikan bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri).
16. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA/SMA sederajat memiliki ijazah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/ Kementerian Agama.
17. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi atau SLTA/SMA sederajat, dengan syarat IPK/nilai:
- S-1 dengan IPK minimal 3,00 dari skala 4,00;
- D-III dengan IPK minimal 3,00 dari skala 4,00;
- SLTA/SMA sederajat dengan nilai rata-rata Ujian Tertulis minimal 7,00 untuk selain jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I;
- SLTA/SMA sederajat dengan nilai rata-rata Ujian Tertulis minimal 6,50 untuk jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I;
- Bagi pelamar kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua syarat IPK minimal 2.75 dari skala 4,00 untuk jenjang S-1 dan D-III;
- Minimal 18 tahun dan maksimal 28 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan S-1;
- Minimal 18 tahun dan maksimal 23 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan D-III;
- Minimal 18 tahun dan maksimal 22 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan SLTA/SMA sederajat selain jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I;
- Minimal 18 tahun dan maksimal 30 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan SLTA/SMA sederajat / SMK Pelayaran pada jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I;
- Bagi pelamar kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua, batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan S-1, D-III, dan SLTA/SMA sederajat / SMK Pelayaran.
19. Pelamar pada jabatan Pengelola Layanan Kesehatan, Operator Layanan Kesehatan, Pawang Anjing Pelacak, dan Petugas Operasi Dan Pemeliharaan wajib memenuhi kriteria:
- Tinggi badan minimal 165 cm untuk pria dan 157 cm untuk wanita;
- Memiliki Indeks Massa Tubuh 17 s.d. 29;
- Tidak merupakan penyandang disabilitas;
- Tidak buta warna;
- Untuk pengguna kacamata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dan/atau silindris dapat diberikan toleransi maksimal sampai ukuran 2 dioptri;
- Bagi pria, tidak bertato/terdapat bekas tato dan tidak bertindik/terdapat bekas tindik, kecuali karena ketentuan agama/adat;
- Bagi wanita, tidak bertato/terdapat bekas tato, tidak bertindik/terdapat bekas tindik pada anggota badan selain telinga, serta tidak bertindik/terdapat bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (kiri dan kanan), kecuali karena ketentuan agama/adat;
- Lulus dalam pemeriksaan kesehatan, untuk: Penyakit jantung (melalui pemeriksaan EKG); dan Penyakit kusta (melalui observasi dokter pada kulit).
- Berjenis kelamin laki-laki;
- Tinggi badan minimal 163 cm untuk jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan 165 cm untuk jabatan Kelasi Kapal Kelas I;
- Memiliki sertifikat keterampilan Basic Safety Training (BST) yang masih berlaku pada saat pendaftaran;
- Lulus dalam pemeriksaan penyakit kelamin;
- Bersedia ditempatkan/ditugaskan sebagai Awak Kapal Patroli DJBC di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bersedia diangkat ke dalam jabatan setelah memenuhi seluruh persyaratan jabatan.
21. Pelamar pada jabatan Operator Layanan Kesehatan wajib memiliki kompetensi keahlian di bidang analisis pengujian laboratorium/kimia industri/kimia analisis/farmasi industri/farmasi klinis dan komunitas, yang dibuktikan dengan Ijazah Pendidikan dan/atau Sertifikat Kompetensi terkait.
Tugas serta Fungsi Petugas Operasi & Pemeliharaan
Tugas dan fungsi petugas operasi dan pemeliharaan cenderung berbeda-beda. Tergantung pada posisi penempatan petugas tersebut. Namun, secara umum, petugas tersebut memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan operasi dan pemeliharaan instansi terkait. Berikut ini adalah tugas dan fungsi petugas operasi dan pemeliharaan di dinas pekerjaan umum:
1. Kepala Ranting/Pengamat/UPTD/Cabang Dinas
a. Kegiatan Operasi:
- Menyusun Rencana Tata Tanam dan Distribusi (RTTG dan RTTD) berdasarkan usulan dari masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A.
- Menetapkan besarnya faktor-k untuk pembagian air saat debit sungai menurun.
- Mengadakan rapat mingguan di kantor ranting/pengamat/UPTD/cabang dinas/korwil bersama para petugas terkait dan P3A/GP3A/IP3A.
- Menghadiri rapat di kecamatan dan dinas PSDA kabupaten.
- Membina P3A/GP3A/IP3A untuk berpartisipasi dalam kegiatan operasi.
- Membantu proses pengajuan bantuan biaya operasi yang diajukan oleh P3A/GP3A/IP3A.
- Menyusun laporan kegiatan operasi untuk disampaikan ke Dinas/Balai.
- Mengadakan rapat bulanan untuk membahas permasalahan pemeliharaan bersama petugas terkait dan P3A/GP3A/IP3A.
- Menghadiri rapat di kecamatan dan dinas/pengelola irigasi dalam kegiatan pemeliharaan.
- Membina P3A/GP3A/IP3A dalam partisipasi pemeliharaan.
- Membantu pengajuan bantuan biaya pemeliharaan oleh P3A/GP3A/IP3A.
- Menyusun laporan kegiatan pemeliharaan untuk disampaikan ke Dinas/Balai.
a. Kegiatan Operasi:
- Membantu kepala ranting/pengamat/UPTD/cabang dinas/korwil dalam tugas-tugas operasi.
- Menyusun laporan operasi meliputi data debit, tanaman, curah hujan, mutasi baku sawah, dan rencana tata tanam.
- Melaporkan kejadian banjir atau kekurangan air kepada Ranting/Pengamat.
- Mengawasi pemeliharaan rutin yang dilakukan oleh pekerja saluran dan petugas pintu air.
- Mengawasi pemeliharaan berkala yang dilakukan oleh kontraktor.
- Menyusun laporan pemeliharaan dan bersama masyarakat P3A/GP3A/IP3A melakukan inspeksi jaringan untuk mendeteksi kerusakan yang perlu segera diperbaiki.
- Mendukung kepala ranting/pengamat/UPTD/cabang dinas/korwil dalam pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.
a. Kegiatan Operasi
- Mengatur pintu penguras bendung saat terjadi banjir.
- Mengoperasikan pintu air di kantong lumpur.
- Mengatur pintu pengambilan utama sesuai dengan debit dan jadwal yang telah direncanakan.
- Mencatat debit air yang mengalir atau masuk ke saluran induk serta elevasi muka air banjir.
- Melakukan pengurasan kantong lumpur.
- Melakukan pelumasan dan pengecatan pintu air secara berkala.
- Mencatat kerusakan pada bangunan dan pintu air serta membersihkan semak di sekitar bendung.
a. Kegiatan Operasi:
- Mengoperasikan pintu air sesuai dengan perintah Juru/Mantri Pengairan, mempertimbangkan kebutuhan tanaman pangan.
- Melakukan pelumasan dan pengecatan pintu air secara berkala.
- Membersihkan endapan sampah di sekitar bangunan sadap dan alat pengukur debit.
- Mencatat kerusakan bangunan air dan pintu air serta memelihara saluran sepanjang 50 meter di sebelah hilir bangunan sadap.
- Membersihkan saluran dari rumput, sampah, dan gangguan lainnya.
- Mengatasi endapan dan sampah di sekitar bangunan penting.
- Menutup bocoran kecil dan mencegah pengambilan air tanpa izin.
- Merapikan kemiringan talud saluran dan menjaga saluran dari kerusakan oleh ternak.
- Melaporkan kerusakan saluran yang parah kepada pihak terkait.
Kisaran Gaji Petugas Operasi & Pemeliharaan
Gaji terendah bagi lulusan SMA dimulai dari Rp2.184.000 dan tertinggi mencapai Rp4.125.000. Sementara itu, untuk lulusan S1, gaji terendah yang diterima adalah Rp 2.785.700 dan tertinggi mencapai Rp 5.180.000.
Perlu dicatat, besaran gaji pokok belum termasuk tunjangan yang akan diterima oleh PNS. Berikut adalah rincian gaji PNS untuk lulusan SMA/SMK yang masuk dalam golongan II dan lulusan sarjana yang berada dalam golongan III, dibagi berdasarkan empat tingkatan (A, B, C, dan D):
Golongan II:
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Ahmad Yasin & Yulaika Ramadhani