Menuju konten utama

Rincian Formasi CPNS Kementerian Keuangan 2024 & Link PDF

Berikut rincian formasi CPNS Kementerian Keuangan 2024 lengkap dengan persyaratan pendaftarannya. Ketahui link unduh PDF pengumumannya.

Rincian Formasi CPNS Kementerian Keuangan 2024 & Link PDF
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis (9/11/2023). Pemerintah mulai Kamis (9/11) melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat (10/11/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Pengumuman rincian formasi CPNS Kementerian Keuangan 2024 telah disampaikan kepada publik pada Senin, 19 Agustus 2024. Calon pelamar perlu mencermati persyaratan pendaftaran dengan mengakses file PDF melalui link resminya.

Kementerian Keuangan merupakan salah satu dari 69 instansi pusat yang membuka rekrutmen CPNS 2024. Untuk instansi pusat, pemerintah telah menetapkan total sebanyak 114.706 formasi.

Selain instansi pusat, terdapat pula 478 instansi daerah yang membuka rekrutmen CPNS 2024. Adapun kuota untuk instansi daerah sebanyak 135.701 formasi. Dengan demikian, total sebanyak 250.407 formasi yang dibuka dalam seleksi CPNS 2024.

Pendaftaran CPNS 2024 dibuka mulai 20 Agustus 2024 sampai dengan 6 September 2024. Sebelum mendaftar, calon pelamar wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan formasi.

Apabila berkas pendaftaran tidak dipenuhi, pelamar tidak bisa melaju ke tahapan selanjutnya. Pasalnya, tahap pendaftaran juga merupakan tahap seleksi administrasi.

Rincian Formasi CPNS Kementerian Keuangan 2024

Berdasarkan Pengumuman Nomor: Peng-01/PANREK/2024 tentang CPNS di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2024, dijelaskan bahwa tahun ini Kementerian Keuangan membuka sebanyak 1.230 formasi. Total formasi tersebut tersebar untuk 12 unit penempatan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sekretariat Jenderal (SETJEN): 6 formasi
  2. Inspektorat Jenderal (ITJEN): 14 formasi
  3. Direktorat Jenderal Pajak (DJP): 607 formasi
  4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC): 435 formasi
  5. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA): 5 formasi
  6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb): 38 formasi
  7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN): 88 formasi
  8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK): 3 formasi
  9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR): 5 formasi
  10. Badan Kebijakan Fiskal (BKF): 11 formasi
  11. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK): 13 formasi
  12. Lembaga National Single Window (LNSW): 5 formasi
Total formasi tersebut terdiri dari lima jenis kebutuhan mulai dari kebutuhan umum, kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude, kebutuhan khusus penyandang disabilitas, kebutuhan khusus putra/putri Papua, hingga kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan.

Untuk mengetahui lebih rinci mengenai formasi lengkap dengan jenis kebutuhan, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan penempatan, calon pelamar dapat mengunduh file PDF pengumuman dengan mengakses link berikut ini:

Rincian Formasi CPNS Kementerian Keuangan PDF

Persyaratan Pendaftaran CPNS Kementerian Keuangan 2024

Masih merujuk Pengumuman Nomor: Peng-01/PANREK/2024, persyaratan pendaftaran CPNS Kementerian Keuangan 2024 terdiri dari 21 poin utama, meliputi:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum, dan swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, termasuk lulus pemeriksaan kesehatan untuk penyakit HIV dan Hepatitis B.

9. Bersedia ditempatkan/ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN) atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan pada jabatan/unit kerja sesuai kebutuhan organisasi.

10. Bersedia mengabdi pada Kementerian Keuangan dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi calon ASN.

12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

13. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

14. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

15. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sarjana (S-1) dan Diploma (D-III) memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi PDDikti atau BAN-PT pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah (dikecualikan bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri).

16. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA/SMA sederajat memiliki ijazah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/ Kementerian Agama.

17. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi atau SLTA/SMA sederajat, dengan syarat IPK/nilai:

a. S-1 dengan IPK minimal 3,00 dari skala 4,00;

b. D-III dengan IPK minimal 3,00 dari skala 4,00;

c. SLTA/SMA sederajat dengan nilai rata-rata Ujian Tertulis minimal 7,00 untuk selain jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I;

d. SLTA/SMA sederajat dengan nilai rata-rata Ujian Tertulis minimal 6,50 untuk jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I;

e. Bagi pelamar kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua syarat IPK minimal 2.75 dari skala 4,00 untuk jenjang S-1 dan D-III;

18. Usia yang dihitung berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada saat pelamar melakukan pendaftaran online:

a. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan S-1;

b. Minimal 18 tahun dan maksimal 23 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan D-III;

c. Minimal 18 tahun dan maksimal 22 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan SLTA/SMA sederajat selain jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I;

d. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan SLTA/SMA sederajat / SMK Pelayaran pada jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I;

e. Bagi pelamar kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua, batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan S-1, D-III, dan SLTA/SMA sederajat / SMK Pelayaran.

19. Pelamar pada jabatan Pengelola Layanan Kesehatan, Operator Layanan Kesehatan, Pawang Anjing Pelacak, dan Petugas Operasi Dan Pemeliharaan wajib memenuhi kriteria:

a. Tinggi badan minimal 165 cm untuk pria dan 157 cm untuk wanita;

b. Memiliki Indeks Massa Tubuh 17 s.d. 29;

c. Tidak merupakan penyandang disabilitas;

d. Tidak buta warna;

e. Untuk pengguna kacamata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dan/atau silindris dapat diberikan toleransi maksimal sampai ukuran 2 dioptri;

f. Bagi pria, tidak bertato/terdapat bekas tato dan tidak bertindik/terdapat bekas tindik, kecuali karena ketentuan agama/adat;

g. Bagi wanita, tidak bertato/terdapat bekas tato, tidak bertindik/terdapat bekas tindik pada anggota badan selain telinga, serta tidak bertindik/terdapat bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (kiri dan kanan), kecuali karena ketentuan agama/adat;

h. Lulus dalam pemeriksaan kesehatan, untuk:

  1. Penyakit jantung (melalui pemeriksaan EKG); dan
  2. Penyakit kusta (melalui observasi dokter pada kulit).
20. Pelamar pada jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I wajib memenuhi kriteria sebagaimana tercantum pada angka 19 di atas, ditambah dengan kriteria:

a. Berjenis kelamin laki-laki;

b. Tinggi badan minimal 163 cm untuk jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan 165 cm untuk jabatan Kelasi Kapal Kelas I;

c. Memiliki sertifikat keterampilan Basic Safety Training (BST) yang masih berlaku pada saat pendaftaran;

d. Lulus dalam pemeriksaan penyakit kelamin;

e. Bersedia ditempatkan/ditugaskan sebagai Awak Kapal Patroli DJBC di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

f. Bersedia diangkat ke dalam jabatan setelah memenuhi seluruh persyaratan jabatan.

21. Pelamar pada jabatan Operator Layanan Kesehatan wajib memiliki kompetensi keahlian di bidang analisis pengujian laboratorium/kimia industri/kimia analisis/farmasi industri/farmasi klinis dan komunitas, yang dibuktikan dengan Ijazah Pendidikan dan/atau Sertifikat Kompetensi terkait.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya