tirto.id - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun angkatan 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Hal ini dilakukan berkenaan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Segala proses pendaftaran seleksi CPNS 2024 ini dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SCASSN) BKN di https://sscasn.bkn.go.id/ di mana peserta wajib membuat akun terlebih dahulu.
Masing-masing instansi telah membagikan kebutuhan formasi pada seleksi CPNS 2024 ini, termasuk di Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia.
Diketahui dari laman Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kementan, terdapat 1.187 lowongan yang dibuka di Kementan dengan rincian 1.127 untuk umum, 24 untuk jalur putra/putri lulusan terbaik, 25 untuk penyandang disabilitas, 12 untuk putra/putri Papua, dan 24 untuk putra/putri Kalimantan.
Formasi CPNS 2024 Kementan
Formasi CPNS Kementan 2024 mencakup 11 bidang untuk lulusan pertanian bagi jenjang SMK, D-III, D-IV, S-1 hingga S-2, yaitu:
- Ahli Pertanian
- Ahli Perikanan
- Ahli Kehutanan
- Ahli Tanaman Pangan
- Ahli Hortikultura
- Ahli Peternakan
- Ahli Ilmu Tanah
- Ahli Ilmu Hama dan Penyakit Tumbuhan
- Ahli Teknologi Pangan
- Ahli Agribisnis
- Ahli Komunikasi Pertanian
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
- Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
- Direktorat Jenderal Hortikultura;
- Direktorat Jenderal Perkebunan;
- Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Standardisasi Instrumen Pertanian;
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; dan
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian.
Syarat Umum CPNS Kementan 2024
Sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi calon pendaftar CPNS Kementan 2024 yakni sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah (dengan menandatangani surat pernyataan); dan
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
Syarat Khusus CPNS Kementan 2024
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude
- Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan kualifikasi pendidikan S-2 atau S-1 dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul, yang terdaftar dalam BAN-PT saat kelulusan.
- Lulusan perguruan tinggi luar negeri dengan kualifikasi pendidikan S-2 atau S-1, dengan penyetaraan ijazah dan surat keterangan setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari kementerian terkait.
2. Penyandang Disabilitas
- Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan kualifikasi pendidikan S-1, D-IV, atau D-III, dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi BAN-PT saat kelulusan, dengan IPK minimal 2,75.
- Lulusan perguruan tinggi luar negeri dengan kualifikasi pendidikan S-1, D-IV, atau D-III, yang memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian terkait, dengan IPK minimal 2,75.
3. Putra/Putri Papua
- Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan kualifikasi pendidikan S-1, D-IV, atau D-III dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi BAN-PT saat kelulusan, dengan IPK minimal 2,75.
- Lulusan perguruan tinggi luar negeri dengan kualifikasi pendidikan S-1, D-IV, atau D-III, dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian terkait, dengan IPK minimal 2,75.
4. Putra/Putri Kalimantan
- Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan kualifikasi pendidikan S-1, D-IV, atau D-III dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi BAN-PT saat kelulusan, dengan IPK minimal 2,75.
- Lulusan perguruan tinggi luar negeri dengan kualifikasi pendidikan S-1, D-IV, atau D-III, dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian terkait, dengan IPK minimal 2,75.
5. Pelamar Umum
- Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan kualifikasi pendidikan S-2 dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi BAN-PT saat kelulusan, dengan IPK minimal 3,00.
- Lulusan perguruan tinggi luar negeri dengan kualifikasi pendidikan S-2 dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian terkait, dengan IPK minimal 3,00.
- Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan kualifikasi pendidikan S-1, D-IV, atau D-III dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi BAN-PT saat kelulusan, dengan IPK minimal 2,75.
- Lulusan perguruan tinggi luar negeri dengan kualifikasi pendidikan S-1, D-IV, atau D-III, dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian terkait, dengan IPK minimal 2,75.
- Lulusan SMK bidang pertanian/peternakan yang terdaftar di kementerian terkait, dengan nilai ijazah/ujian sekolah rata-rata minimal 7,00.
Tahapan Seleksi CPNS Kementan 2024
Terdapat tiga tahapan seleksi CPNS Kementan 2024. Dimulai dari seleksi administrasi, kemudian dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40% dan juga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%. Berikut rangkumannya.
1. Seleksi Administrasi
- Verifikasi dokumen melalui situs SSCASN.
- Pelamar yang lolos mencetak kartu ujian.
- Untuk penyandang disabilitas, verifikasi tatap muka dilakukan jika diperlukan.
- Sanggahan hasil seleksi bisa diajukan dalam 3 hari.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) (40%)
- Menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
- Materi: TWK, TIU, dan TKP.
- Kelulusan berdasarkan nilai ambang batas.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) (60%)
- Peserta lulus SKD secara peringkat paling banyak tiga kali dari jumlah formasi yang dibutuhkan pada satu jabatan mengikuti SKB dengan CAT.
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Dipna Videlia Putsanra