Menuju konten utama

Rincian Formasi CPNS 2024 Pemkab Temanggung dan Link PDF Lengkap

Simak rincian formasi CPNS 2024 Pemkab Temanggung dan link PDF lengkap berikut ini.

Rincian Formasi CPNS 2024 Pemkab Temanggung dan Link PDF Lengkap
Kantor Bupati Temanggung. FOTO/jatengprov.go.id/

tirto.id - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali dibuka untuk tahun 2024. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung menjadi salah satu instansi yang akan membuka lowongan CPNS tahun ini.

Seleksi penerimaan CPNS 2024 resmi diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 19 Agustus 2024. Rekrutmen ini digelar untuk memenuhi kebutuhan PNS di lingkungan instansi pemerintahan.

Tahun ini, pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan menyediakan 250.407 formasi yang tersebar di 69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Pendaftaran CPNS 2024 dimulai pada 20 Agustus 2024, tepatnya pada pukul 17.08.45 WIB, dan akan terus dibuka hingga 6 September 2024 mendatang.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN di lamanhttps://sscasn.bkn.go.iddengan mengikuti syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Para pelamar CPNS yang sudah mendaftar nantinya wajib mengikuti beberapa tahap seleksi, mulai dari seleksi administrasi pada 20 Agustus-13 September 2024, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 16 Oktober-14 November 2024, hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang berlangsung pada 20 November-17 Desember 2024.

Formasi CPNS Pemkab Temanggung 2024

Pemkab Temanggung menjadi salah satu instansi pemerintah yang akan membuka lowongan CPNS 2024. Tersedia 79 formasi yang akan dibuka terdiri dari 61 formasi tenaga teknis dan 8 formasi tenaga kesehatan.

Lowongan CPNS 2024 Pemkab Temanggung tersedia bagi lulus D3, D4, hingga S1 dari berbagai program studi. Khusus untuk formasi tenaga kesehatan, kualifikasi pendidikan yang disyaratkan untuk beberapa jabatan adalah profesi dokter dan spesialis.

Berikut jumlah formasi CPNS Pemkab Temanggung 2024:

1. Formasi Khusus Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude

  • Analis Kebencanaan Ahli Pertama: 1 formasi
  • Analis Kebijakan Ahli Pertama: 1 formasi
  • Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama: 1 formasi
  • Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama: 1 formasi
2. Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

  • Analis Hukum Ahli Pertama: 1 formasi
  • Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama: 1 formasi
3. Formasi Umum Tenaga Kesehatan

  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Umum: 10 formasi
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Penyakit Dalam: 1 formasi
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa atau Psikiatri: 1 formasi
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Patologi Klinik: 1
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif: 1 formasi
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Syaraf: 1 formasi
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah: 1 formasi
  • Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi: 1 formasi
  • Nutrisionis Ahli Pertama: 1 formasi
4. Formasi Umum Tenaga Teknis

  • Analis Hukum Ahli Pertama: 1 formasi
  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: 3 formasi
  • Auditor Ahli Pertama: 4 formasi
  • Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama: 1 formasi
  • Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama: 1 formasi
  • Fasilitator Pemerintahan: 8 formasi
  • Instruktur Ahli Pertama: 2 formasi
  • Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Terampil: 1 formasi
  • Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama: 3 formasi
  • Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama: 1 formasi
  • Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: 1 formasi
  • Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama: 1 formasi
  • Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi: 1 formasi
  • Penata Laksana Barang Terampil: 5 formasi
  • Penata Laksana Jalan dan Jembatan Terampil: 1 formasi
  • Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Terampil: 2 formasi
  • Penata Laksana Sumber Daya Air Terampil: 1 formasi
  • Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama: 1 formasi
  • Peneliti Ahli Pertama: 1 formasi
  • Pengelola Layanan Kesehatan: 1 formasi
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama: 5 formasi
  • Pengelola Sumber Daya Air Ahli Pertama: 1 formasi
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama: 1 formasi
  • Pranata Komputer Terampil: 7 formasi
  • Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil: 1 formasi
Untuk informasi lebih lengkap mengenai formasi, kualifikasi pendidikan, hingga unit kerja penempatan bisa dilihat di tautan berikut:

Link Formasi CPNS Pemkab Temanggung 2024

Link dan Cara Pendaftaran CPNS Pemkab Temanggung 2024

Pendaftaran CPNS 2024 di lingkungan Pemkab Temanggung dilaksanakan secara online di laman https://sscasn.bkn.go.id. Berikut tata cara pendaftarannya:

1. Calon pelamar wajib mempersiapkan:

  • Alamat email yang masih aktif
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai dengan KK pelamar untuk pembuatan akun SSCASN.
2. Apabila pelamar mengalami kendala pendaftaran dikarenakan data NIK dan KK, silakan menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil atau dinas yang membidangi kependudukan sesuai dengan KTP pelamar.

3. Jika calon pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran akun pada laman https://sscasn.bkn.go.iddapat mengunduh Kartu Informasi Akun.

4. Pendaftaran dilakukan secara daring dan pelamar wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan nomor KK.

5. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis Pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK.

6. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi dan 1 jenis kebutuhan jabatan.

7. Jika pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis jabatan dan/atau jenis kebutuhan serta menggunakan 2 NIK yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

8. Pelamar wajib mengunggah dokumen dalam bentuk scan PDF atau JPG.

9. Semua dokumen yang diunggah harus lengkap, asli (berwarna), jelas, dapat terbaca, dan sesuai ketentuan. Apabila tidak lengkap, tidak asli, tidak jelas, tidak dapat terbaca, dan berkas yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka dinyatakan tidak memenuhi syarat.

10. Semua data pendaftaran harus diisi data atau informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen asli serta sesuai petunjuk. Apabila ternyata data yang diisikan terbukti tidak benar, maka pelamar dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

11. Jika calon pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id, makadapat mengunduh Kartu Pendaftaran sebagai bukti berhasil mendaftar.

Adapun dokumen yang wajib disiapkan oleh para peserta beserta ketentuannya adalah sebagai berikut:

1. Surat Pernyataan

  • Surat Pernyataan wajib sesuai dengan format yang ditentukan.
  • Data pelamar pada surat pernyataan sesuai dengan data pelamar yang diinput pada aplikasi SSCASN
  • Surat Pernyataan ditandatangani
  • Surat Pernyataan dibubuhi e-materai senilai Rp10.000 (setiap 1 e-materai digunakan pada 1 dokumen)
  • Scan asli surat pernyataan (e-materai berwarna) dan terbaca jelas
2. Scan Surat Lamaran

  • Surat diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dengan jelas sesuai format.
  • Ditujukan kepada Bupati Temanggung di Temanggung
  • Identitas pribadi pelamar sesuai dengan data yang diinput pada aplikasi SSCASN
  • Tercantum formasi jabatan, unit kerja penempatan dan kualifikasi pendidikan yang dilamar
  • Formasi jabatan, unit kerja penempatan dan kualifikasi pendidikan yang dilamar sesuai dengan data yang diinput pada aplikasi
  • Ditandatangani pelamar
  • Tanggal Surat Lamaran adalah tanggal setelah pengumuman
  • Surat Pernyataan dibubuhi e-materai Rp10.000 (setiap 1 e-materai digunakan pada 1 dokumen)
  • Scan asli surat pernyataan (e-materai berwarna) dan terbaca jelas
3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas

  • Surat Keterangan ditandatangani oleh dokter dan berstempel
  • Menerangkan bahwa pelamar sehat jasmani
  • Scan asli (berwarna) Surat Keterangan sehat jasmani terbaca jelas
4. KTP Elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil)/Dinas yang membidangi kependudukan.

  • Data pelamar pada aplikasi SSCASN sesuai dengan data pada e-KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP
  • Surat Keterangan Pengganti KTP masih berlaku
  • Scan KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP (asli, berwarna dan terbaca jelas)
5. Sertifikat atau tangkapan layar (screenshot) pada PDDIKTI/BAN-PT dari Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi pada saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah kecuali bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri

  • Scan Sertifikat/screenshot Akreditasi yang terbaca jelas
  • Akreditasi masih berlaku pada saat pelamar lulus
6. Surat Pernyataan bersedia tidak mengajukan pindah ke instansi lain paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil

  • Surat Pernyataan sesuai dengan format yang ditentukan
  • Data pelamar pada surat pernyataan sesuai dengan data pelamar yang diinput pada aplikasi SSCASN
  • Surat Pernyataan ditandatangani;
  • Surat Pernyataan dibubuhi e-materai Rp10.000 (setiap 1 e-materai digunakan pada 1 dokumen)
  • Scan asli surat pernyataan (e-materai berwarna) dan terbaca jelas
7. Ijazah asli bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan Ijazah asli dan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.

  • Ijazah Asli bukan Surat Keterangan Lulus (distempel dan ditandatangani/Tanda Tangan Elektronik oleh pejabat yang berwenang dan bertanggal)
  • Nama, Tempat Tanggal Lahir, dan Kualifikasi Pendidikan sesuai data yang diinput pada aplikasi SSCASN
  • Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan/disyaratkan sesuai dengan formasi yang dilamar
  • Scan Ijazah asli (berwarna) dan terbaca jelas
8. Transkrip nilai asli bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan Transkrip nilai dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pendidikan

  • Transkrip Nilai Asli (distempel dan ditandatangani/Tanda Tangan Elektronik oleh pejabat yang berwenang dan bertanggal)
  • Transkrip Nilai diunggah lengkap
  • IPK minimal 3,0 bagi pelamar formasi umum, dan penyandang disabilitas.
  • IPK minimal 3,51 bagi pelamar formasi cumlaude/dengan pujian.
  • Scan Transkrip Nilai asli (berwarna) dan terbaca jelas
9. Pas Foto Terbaru

  • Mengunggah pas foto pelamar berlatar belakang merah
  • Pas foto terlihat jelas
10. Khusus bagi pelamar cumlaude/dengan pujian wajib mengunggah:

  • Salinan/screenshot dari Sertifikat Akreditasi A/unggul Perguruan Tinggi
  • Salinan/screenshot dari Sertifikat Akreditasi A/unggul Program Studi
  • Apabila pada Ijazah/Transkrip nilai tidak tercantum keterangan lulus cumlaude/dengan pujian, wajib melampirkan Surat Keterangan/Sertifikat yang menyatakan lulus cumlaude/dengan pujian.
Ketentuan dokumennya sebagai berikut:

  • Scan Sertifikat/screenshot Akreditasi terbaca jelas
  • Akreditasi masih berlaku pada saat pelamar lulus
  • Terdapat keterangan cumlaude/dengan pujian pada Surat Keterangan apabila tidak tercantum dalam Ijazah/Transkrip Nilai
11. Khusus bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, pendaftar wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar

  • Surat Tanda Registrasi (STR) masih berlaku pada saat pelamaran
  • Scan STR asli (berwarna) dan terbaca jelas
12. Khusus pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya dan menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

  • Surat Keterangan Disabilitas berasal dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas dan ditandatangani oleh Dokter
  • Surat Keterangan Disabilitas menerangkan jenis/tingkat disabilitas pelamar;
  • Link video menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Edusains
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Ahmad Yasin & Yulaika Ramadhani