tirto.id - Panduan cara mengunggah dokumen CPNS 2024 perlu dicermati oleh para peserta yang ingin mendaftarkan diri sebagai PNS. Format berkas juga perlu diperhatikan agar pengunggahan dokumen sesuai ketentuan administrasi.
Pendaftaran CPNS 2024 bergulir mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024. Pendaftar perlu memastikan bahwa pendaftaran CPNS 2024 dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan penyelenggara.
Sebanyak 1.289.824 formasi dibuka dalam seleksi CPNS dan PPPK 2024. Di antara jumlah tersebut, 427.650 formasi dialokasikan untuk instansi pusat. Adapun 862.174 formasi disisakan untuk kebutuhan instansi daerah.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memang membutuhkan 2,3 juta pegawai yang tergolong sebagai ASN pada 2024. Oleh karenanya, seleksi CPNS dibuka tahun ini.
Panduan Cara Mengunggah Dokumen CPNS 2024 & Format Berkasnya
Pendaftaran CPNS 2024 bisa dilaksanakan secara daring atau online lewat laman resmi SSCASN milik BKN. Pemilik akun SSCASN bisa langsung melamar formasi CPNS 2024 lewati linkhttps://daftar-pbpbd-sscasn.bkn.go.id/login.
Saat sudah login ke akun SSCASN, pendaftar akan diminta melengkapi sejumlah data diri. Selain itu, berbagai kelengkapan dokumen juga dipersyaratkan untuk para pendaftar CPNS 2024.
Dokumen yang perlu disiapkan saat pendaftaran meliputi Kartu Keluarga, KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ijazah, Transkrip Nilai, Pas Foto, Swafoto/selfie, dan dokumen lain sesuai ketentuan jenis seleksi dan instansi yang ingin dilamar. Misalnya, Surat Pernyataan dan Surat Lamaran.
Masing-masing berkas dokumen punya format tersendiri untuk diunggah ke sistem. Dilansir dari laman SSCASN, berikut ini rinciannya:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Surat Pernyataan bertanda tangan dan dibubuhi e-materai (file maksimal berukuran 1000 kb, pdf)
- Scan Surat Lamaran bertanda tangan dan dibubuhi e-materai (file maksimal 1000 kb, pdf)
Ketentuan unggah dokumen juga mesti dipahami. Pasalnya, dokumen yang diunggah sesuai ketentuan dapat menentukan kelancaran proses administrasi. Berikut ini adalah ketentuan dalam pengunggahan dokumen:
- Format berkas yang diterima adalah PDF atau JPEG, sesuai ketentuan tiap jenis dokumen.
- Ukuran minimal setiap berkas adala 80kb, sedangkan ukuran maksimalnya tergantung pada jenis berkas.
- Bila ukuran berkas melebihi ketentuan, resolusi file perlu dikecilkan, asal tulisan di berkas harus bisa terbaca dengan baik.
- Segala bentuk salah unggah/unggah tertukar/berkas unggah tidak terbaca merupakan tanggung jawab dari pendaftar.
- Harap cek hasil unggahan dengan memencet tombol "Lihat" setelah selesai mengunggah.
- Jika hasil unggahan berkas kurang sempurna, seperti tidak jelas atau terpotong, berkas bisa diunggah ulang sesuai keperluan sebelum mengakhiri pendaftaran.
Jika dokumen sudah disiapkan, pendaftar CPNS bisa mengunggahnya ke akun SSCASN. Berikut ini panduan tata cara upload atau unggah dokumen untuk kepentingan CPNS 2024:
1. Perhatikan tipe dokumen dan ukuran yang bisa diunggah ke sistem.
2. Klik tombol "Unggah", lalu cari dokumen terkait di perangkat Anda.
3. Status dokumen akan berubah menjadi “Sudah Diunggah” jika proses unggah dokumen berhasil.
4. Pelamar dapat melihat dokumen yang telah diunggah dengan klik tombol "Lihat".
5. Jika pelamar salah unggah dokumen, klik kembali untuk mengubah dokumen yang telah diunggah sebelumnya. Lantas, cari dokumen yang benar. Sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir diunggah.
6. Jika pelamar mengunggah file yang tidak sesuai Ketentuan Unggah Dokumen, maka akan muncul notifikasi pop-up dengan keterangan "Berkas harus memiliki format, ukuran minimal dan maksimal sesuai ketentuan".
7. Setelah pelamar mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, klik tombol "Periksa". Pastikan dokumen sudah sesuai dengan ketentuan instansi dan format. Dokumen yang diunggah tidak dapat diubah kembali setelah pendaftaran.
8. Bila semua dokumen yang diunggah sudah sesuai, klik tombol "Selanjutnya".
9. Pelamar yang sudah melengkapi Unggah Dokumen akan mendapatkan tampilan halaman resume. Halaman tersebut memberi kesempata pelamar untuk mengecek kembali data-data yang sudah diisi.
10. Jika semua proses sudah diakhiri, semua data tidak dapat diubah kembali.
11. Pelamar yang telah yakin bisa klik tombok "Iya". Lantas, sistem bakal menampilkan halaman Final Resume, yang menunjukkan bahwa data sudah tidak bisa diubah kembali.
Jadwal dan Tahapan Seleksi CPNS 2024
Berikut ini adalah jadwal dan tahapan seleksi CPNS 2024:
- Pengumuman Seleksi CPNS 2024: 19 Agustus-2 September 2024
- Pendaftaran Seleksi CPNS 2024: 20 Agustus - 6 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 13 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 17 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023: 18 - 28 September 2024
- Masa Sanggah: 18 - 20 September 2024
- Masa Jawab Sanggah: 18 - 22 September 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 - 27 September 2024
- Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Iswara N Raditya