Menuju konten utama

Apa itu Analis Kebijakan pada Formasi CPNS? Ini Penjelasannya

Simak penjelasan lengkap mengenai formasi CPNS Analis Kebijakan mulai dari tugas, tingkatan pendidikan, besaran gaji, hingga jenjang jabatan.

Apa itu Analis Kebijakan pada Formasi CPNS? Ini Penjelasannya
Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI beraktivitas pada hari pertama penerapan kebijakan bekerja dari rumah di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Pemerintah Indonesia membuka beragam formasi jabatan pada seleksi CPNS 2024 untuk instansi pusat dan daerah. Salah satu formasi jabatan yang dibuka adalah Analis Kebijakan. Lantas, apa itu Analis Kebijakan pada formasi CPNS? Ini penjelasannya.

Beberapa instansi yang membuka formasi jabatan Analis Kebijakan pada CPNS 2024 antara lain DPR RI, BPOM, Bappenas, Kemensetneg, dan sejumlah instansi lainnya.

Formasi secara umum dapat dibedakan berdasarkan jabatan, tugas, tingkat pendidikan, jenjang jabatan, hingga besaran gaji. Maka itu, sebelum memutuskan untuk menentukan pilihan formasi dan instansi yang akan dituju, pelamar dianjurkan untuk memahami sejumlah instrumen tersebut.

Pasalnya, apabila dinyatakan lolos seleksi CPNS, peserta akan menandatangani kontrak untuk mengabdikan diri mereka hingga masa pensiun tiba, sesuai dengan hak dan kewajiban dalam formasi yang telah dipilih.

Secara keseluruhan, pemerintah Republik Indonesia pada seleksi CPNS 2024 membuka lowongan untuk 250.407 formasi. Total tersebut dibagi menjadi dua yaitu 114.706 untuk 69 instansi pusat dan sebanyak 135.701 untuk 478 instansi daerah.

Mengenai Formasi Analis Kebijakan

Penjelasan mengenai formasi Analis Kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PermenPAN-RB RI) Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya.

Melalui regulasi tersebut, dipaparkan bahwa formasi Analis Kebijakan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.

Analis Kebijakan dalam peraturan tersebut dipandang sebagai jabatan fungsional sekaligus sebagai seperangkat tugas yang melekat pada diri seorang PNS.

Tugas Formasi Analis Kebijakan

Pada Pasal 4 PermenPAN-RB RI Nomor 45 Tahun 2013 dijelaskan bahwa tugas pokok Analis Kebijakan yaitu melaksanakan kajian dan analisis kebijakan.

Berdasarkan buku Panduan Optimalisasi Peran Jabatan Fungsional Analis Kebijakan 2021 yang diterbitkan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), jabatan fungsional Analis Kebijakan diperlukan untuk menghadapi perkembangan masalah publik yang semakin kompleks dan masif.

Analis Kebijakan diharapkan dapat menjadi solusi ideal dengan berperan sebagai agen untuk membantu pembuat kebijakan dalam menghasilkan kebijakan publik yang inovatif, agile, dan berbasis bukti sehingga tidak lagi ditemukan kebijakan yang tumpang tindih ataupun menimbulkan reaksi negatif dari publik.

Peran jabatan fungsional mencakup empat poin besar yang saling berkaitan dan membentuk suatu siklus, meliputi:

1. Agenda Setting

Analis Kebijakan melakukan analisis dan advokasi, antara lain:

  • Mengidentifikasi permasalahan publik dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi penyebab dan dampak dari permasalahan tersebut;
  • Menciptakan public awareness atas permasalahan publik;
  • Membawa permasalahan publik ke dalam agenda kebijakan pemerintah.
2. Formulasi Kebijakan

Analis Kebijakan melakukan analisis kebijakan, anatara lain:

  • Membuat alternatif kebijakan;
  • Menyusun rekomendasi kebijakan;
  • Membantu desain implementasi kebijakan.
3. Implementasi

Analis Kebijakan menilai kebijakan dengan menganalisis implementasi kebijakan.

4. Evaluasi Kebijakan

Analis Kebijakan menilai kebijakan dengan menganalisis dampak kebijakan (policy outcome) atau efektivitas kebijakan.

Tingkat Pendidikan untuk Formasi Analis Kebijakan

Masih merujuk Permenpan RI Nomor 45 Tahun 2013, tingkat pendidikan yang harus dipenuhi PNS untuk menduduki formasi jabatan fungsional Analis Kebijakan setidaknya telah mengikuti sekolah dan memperoleh gelar/ijazah pendidikan berikut ini:

  • Sarjana (S1);
  • Magister (S2);
  • Doktor (S3).

Besaran Gaji Formasi Analis Kebijakan

Umumnya, formasi yang dibuka pada seleksi CPNS untuk Analis Kebijakan adalah jenjang jabatan level paling bawah yaitu Analis Kebijakan Pertama.

Berdasarkan bocoran gaji dalam Pengumuman Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor Kp.02.00/16/2024 tentang Seleksi CPNS BNPT Tahun Anggaran 2024, disebutkan bahwa formasi Analis Kebijakan Pertama akan mendapatkan gaji atau penghasilan berkisar Rp6.000.000 sampai dengan 8.000.000.

Gaji PNS cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Besaran gaji tersebut ditetapkan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan banyak aspek seperti pendidikan, jenjang jabatan, hingga lama masa kerja golongan.

Jenjang Jabatan Formasi Analis Kebijakan

Jenjang jabatan formasi Analis Kebijakan terdiri dari empat tingkatan, berikut berurutan mulai dari jabatan paling bawah hingga paling tinggi.

  1. Analis Kebijakan Pertama;
  2. Analis Kebijakan Muda;
  3. Analis Kebijakan Madya;
  4. Analis Kebijakan Utama.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Edusains
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yulaika Ramadhani