Menuju konten utama

Apa itu Perencana Ahli Pertama? Ini Tugas & Bocoran Gajinya

Apa sebenarnya jabatan Perencana Ahli Pertama? Bagaimana tugas, kualifikasi pendidikan, besaran gaji, & jenjang karir jabatan tersebut? Ini penjelasannya.

Apa itu Perencana Ahli Pertama? Ini Tugas & Bocoran Gajinya
Ilustrasi Melamar Kerja. foto/Freepic

tirto.id - Dalam seleksi CPNS 2024, salah satu posisi yang banyak diminati adalah Perencana Ahli Pertama. Memahami peran ini sangat penting, terutama bagi calon peserta yang ingin meniti karier di bidang perencanaan pemerintah. Berikut adalah penjelasan lengkap tentang tugas, tanggung jawab, serta bocoran gaji yang bisa didapatkan jika Anda diterima sebagai Perencana Ahli Pertama.

Pendaftaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Pada rekrutmen CPNS 2024, instansi-instansi pemerintah membuka lowongan untuk berbagai jabatan dengan jumlah formasi kebutuhan.

Jabatan Perencana Ahli Pertama menjadi salah satu jabatan yang dibutuhkan di sebagian besar instansi yang membuka rekrutmen CPNS 2024, seperti Bappenas, Bawaslu, Kemen PPPA, Kejaksaan dan lainnya.

Lantas, apa sebenarnya jabatan Perencana Ahli Pertama? Serta, bagaimana tugas, kualifikasi pendidikan, besaran gaji, dan jenjang karir jabatan tersebut?

Info Mengenai Formasi Perencana Ahli Pertama

Jabatan Perencana Ahli Pertama merupakan bagian dari rumpun jabatan fungsional perencana dalam instansi pemerintahan.

Aturan, tugas pokok, dan fungsi jabatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Perencana.

Pejabat Fungsional Perencana yang selanjutnya disebut Perencana adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan tugas teknis perencanaan pembangunan di Instansi Pemerintah Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah.

Perencana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perencana.

Tugas Formasi Perencana Ahli Pertama

Berdasarkan Peraturan MenPANRB Nomor 4 Tahun 2024, jabatan Perencana Ahli Pertama memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Mengidentifikasi permasalahan;
  2. Merumuskan permasalahan;
  3. Inventarisasi dan identifikasi data sekunder;
  4. Inventarisasi dan identifikasi data primer;
  5. Mengolah data dan informasi;
  6. Mengefektifkan pelaksanaan pengumpulan data;
  7. Menganalisis data dan informasi;
  8. Menyajikan data dan informasi;
  9. Melakukan persiapan pengendalian pelaksanaan rencana;
  10. Melakukan persiapan evaluasi rencana pembangunan tahunan; dan
  11. Mengolah data dan informasi dalam rangka evaluasi rencana pembangunan tahunan.

Tingkat Pendidikan untuk Formasi Perencana Ahli Pertama

Pengakatan jabatan Perencana Ahli Pertama harus memenuhi syarat kualifikasi pendidikan berijazah paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), dari jurusan:

  • Rumpun ilmu humaniora;
  • Rumpun ilmu sosial;
  • Rumpun ilmu alam;
  • Rumpun ilmu formal;
  • Rumpun ilmu terapan; atau
  • Rumpun lainnya sesuai kebutuhan bidang perencanaan Pembangunan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Besaran Gaji Formasi Perencana Ahli Pertama

Untuk gaji pokok jabatan Perencana Ahli Pertama memiliki besaran yang berbeda, tergantung dari instansi yang menaungi.

Namun, jika dilihat dari beberapa instansi yang membuka rekrutmen CPNS 2024, gaji pokok jabatan Perencana Ahli Pertama besarannya antara Rp6 juta sampai Rp12 juta per bulan.

Sementara itu, untuk tunjangan jabatan Perencana Ahli Pertama berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2022, yakni sebesar Rp540.000 per bulan.

Jenjang Jabatan Formasi Perencana Ahli Pertama

Adapun jenjang jabatan formasi Perencana Ahli Pertama berdasarkan Peraturan MenPANRB Nomor 4 Tahun 2024, yakni:

  1. Perencana Ahli Pertama;
  2. Perencana Ahli Muda;
  3. Perencana Ahli Madya; dan
  4. Perencana Ahli Utama.

Untuk bisa naik ke jenjang jabatan yang lebih tinggi Perencana Ahli harus memenuhi target angka kredit dan memenuhi hasil kerja minimal yang ketentuan penghitungan diatur oleh instansi yang menaungi.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Edusains
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Yulaika Ramadhani