Menuju konten utama

Apa Itu TMT CPNS dan PPPK & Bagaimana Update Pengangkatan 2024?

Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 resmi diundur. Penundaan jadwal ini berkaitan dengan TMT yang tidak sama di setiap instansi.

Apa Itu TMT CPNS dan PPPK & Bagaimana Update Pengangkatan 2024?
Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Seluma bersiap menjalani tes di Ruang Computer Assisted Test UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jambi, Jambi, Rabu (6/11/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan.

tirto.id - KemenPAN RB telah mengumumkan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 secara serentak pada 1 Oktober 2025 untuk CPNS, dan 1 Maret 2026 untuk PPPK. Penundaan pengangkatan ini bertujuan untuk menyamaratakan Terhitung Mulai Tanggal atau TMT yang sebelumnya berbeda-beda baik CPNS maupun PPPK.

Sebelumnya, jadwal pengangkatan untuk peserta lolos CPNS 2024 yakni pada Maret 2025 ini, sedangkan untuk PPPK 2024 pada Februari 2025 untuk Tahap 1 dan Juli 2025 untuk Tahap 2.

Setelah Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara MenPAN RB, Komisi II DPR RI, dan Kepala BKN pada Rabu, 5 Maret 2025, ditetapkan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 akan diundur. BKN juga mengimbau semua instansi tetap melanjutkan proses penerimaan CPNS 2024 hingga tahap penerbitan Surat Keputusan atau SK.

Keputusan itu memicu reaksi negatif dari publik, mengingat sejumlah peserta lolos ada yang sudah mengundurkan diri dari perusahaan sebelumnya, sehingga mereka terancam menjadi pengangguran dan tidak berpenghasilan jika baru diangkat Oktober.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja juga sempat mengatakan bahwa peserta lolos seleksi CPNS harus segera resign dari pekerjaan sebelumnya untuk mengabdi kepada negara. Ia kemudian meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar memberikan orientasi dan pembinaan, terutama bagi peserta lolos seleksi CPNS 2024.

Lalu, apa sebenarnya alasan pemerintah mengundur jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 serta apa itu TMT yang disebut-sebut akan disamakan setiap instansi di kebijakan terbaru nanti?

Alasan Pemerintah Mengundur Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ini didasarkan pada keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar pada Rabu pekan kemarin.

Alasan utama pemerintah menunda pengangkatan ini yakni KemenPAN RB dan BKN akan menata ulang pengangkatan CASN 2024 agar dilakukan secara serentak di seluruh instansi baik di CPNS maupun PPPK.

Sebelumnya, Terhitung Mulai Tanggal atau TMT setiap instansi baik di CPNS dan PPPK tidak sama lantaran setiap instansi memiliki tanggal TMT masing-masing. Artinya, lewat kebijakan baru ini, nantinya setiap instansi di CPNS dan PPPK akan memiliki TMT yang sama secara menyeluruh.

Selain soal TMT, pemerintah juga menyoroti soal data mengenai formasi, jabatan, dan penempatan yang memerlukan penyelarasan lebih lanjut, terlebih beberapa instansi yang masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan, serta adanya usulan formasi dari instansi pemerintah yang perlu dimaksimalkan.

Apa Itu TMT CPNS dan PPPK 2024?

Terhitung Mulai Tanggal atau TMT adalah sebuah tanda seseorang telah resmi menjadi bagian dari birokrasi pemerintah. Lebih tepatnya, TMT CPNS menjadi penanda kapan pertama kali bekerja atau masa kerja peserta yang telah dinyatakan lolos sebagai PNS.

Tak hanya untuk CPNS, TMT juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.TMT nantinya akan memiliki pengaruh terhadap kenaikan pangkat, perhitungan tunjangan, serta untuk dijadikan sebagai dasar perhitungan hak pensiun.

Sederhananya, TMT ini menjadi penunjuk tanggal pengangkatan peserta menjadi PNS atau PPPK dan telah mulai bekerja secara resmi. Terhitung Mulai Tanggal akan diterima sebelum Surat Perintah Menjalankan Tugas atau SPMT.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Imanudin Abdurohman & Dipna Videlia Putsanra