tirto.id - Kemenkes, Kemenkeu, dan Kemenhan, pada seleksi CPNS 2024 membuka formasi Operator Layanan Kesehatan yang ditujukan untuk lulusan SMA. Tidak sedikit yang ingin mengetahui tugas dan bocoran gajinya. Lalu, apa itu operator layanan kesehatan?
Pembukaan formasi Operator Layanan Kesehatan disampaikan kepada publik oleh Kemenhan RI melalui Pengumuman CPNS Tenaga Teknis di Lingkungan Kemenhan RI Tahun Anggaran 2024 Nomor: PENG/13/VIII/2024.
Formasi Operator Layanan Kesehatan juga dibuka oleh Kemenkes RI, detail jumlah formasi dan penempatan dapat diakses pada laman resminya.
Tidak hanya itu, formasi Operator Layanan Kesehatan, juga dibuka oleh Kemekeu RI. Informasi mengenai formasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: PENG-01/PANREK/2024 tentang Rekrutmen CPNS di Lingkungan Kemenkeu Tahun 2024.
Mengenal Operator Layanan Kesehatan dan Tugasnya
Operator Layanan Kesehatan adalah formasi CPNS 2024 yang dibuka untuk lulusan SMA Sederajat. Kemenkeu RI menyebut, tugas CPNS Operator Layanan Kesehatan adalah melakukan penyiapan, pengelolaan, serta pelaksanaan, pengujian dan/atau identifikasi barang secara laboratoris.
Singkatnya, CPNS Operator Pelayanan Kesehatan, ditugaskan untuk melakukan pelayanan teknis yang berkaitan dengan bidang kesehatan atau medis. Secara khusus Kemenkeu RI memberlakukan persyaratan jabatan bagi pelamar formasi Layanan Operator Kesehatan. Syarat tersebut meliputi:
a. Tinggi badan minimal 165 cm untuk pria dan 157 cm untuk wanita;
b. Memiliki Indeks Massa Tubuh 17 s.d. 29;
c. Tidak merupakan penyandang disabilitas;
d. Tidak buta warna;
e. Untuk pengguna kacamata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dan/atau silindris dapat diberikan toleransi maksimal sampai ukuran 2 dioptri;
f. Bagi pria, tidak bertato/terdapat bekas tato dan tidak bertindik/terdapat bekas tindik, kecuali karena ketentuan agama/adat;
g. Bagi wanita, tidak bertato/terdapat bekas tato, tidak bertindik/terdapat bekas tindik pada anggota badan selain telinga, serta tidak bertindik/terdapat bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (kiri dan kanan), kecuali karena ketentuan agama/adat;
h. Lulus dalam pemeriksaan kesehatan, untuk:
- Penyakit jantung (melalui pemeriksaan EKG); dan
- Penyakit kusta (melalui observasi dokter pada kulit)
Selain keterampilan teknis kesehatan, Operator Layanan Kesehatan juga perlu memiliki sikap yang ramah, sigap, dan mengutamakan keselamatan.
Kisaran Gaji PNS Operator Layanan Kesehatan
Kisaran gaji PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil..
Regulasi terebut menjelaskan bahwa PNS terbagi menjadi empat golongan, yang secara garis besar bisa diklasifikasikan berdasarkan pendidikan dan masa kerja golongan (MKG). Untuk PNS lulusan SMA, biasanya menempati golongan II yang terdiri dari empat tingkatan, dengan kisaran gaji iberikut ini:
- Golongan IIa: Rp2.1 juta hingga Rp3,6 juta
- Golongan IIb: Rp2.3 juta hingga Rp3.7 juta (dimulai dari MKG 3-4 tahun)
- Golongan IIc: Rp2.4 juta sampai dengan Rp3.9 juta (dimulai dari MKG 3-4 tahun)
- Golongan IId: Rp2.5 juta sampai dengan Rp4.1 juta (dimulai dari MKG 3-4 tahun)
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yulaika Ramadhani