tirto.id - Pemerintah berencana menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada tahun pertama pelaksanaan anggaran pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Setelah kenaikan sebesar 8 persen pada tahun 2024, penyesuaian gaji PNS ini tercantum dalam kebijakan belanja pegawai yang terdapat di dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 edisi terbaru.
Alasan utama pemerintah menaikkan gaji tersebut adalah untuk menjaga daya beli dan konsumsi para aparatur negara. Penyesuaian gaji ini akan diiringi dengan tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, termasuk bagi para pensiunan.
"Peningkatan kualitas belanja pegawai dengan menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan gaji/pensiun ke-13 serta penyesuaian gaji ASN," demikian dinyatakan dalam KEM PPKF edisi terbaru, Selasa (23/7/2024).
Pemerintah telah menetapkan kebijakan khusus untuk ASN pada tahun 2025, yang tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 edisi terbaru.
Secara umum, kebijakan belanja pegawai pada tahun 2025 akan melanjutkan reformasi birokrasi dengan beradaptasi pada pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.
Arah kebijakan belanja pegawai pada tahun 2025, yang juga merupakan tahun pertama efektifnya APBN pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, akan difokuskan pada empat tujuan utama.
Pertama, meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci reformasi fiskal melalui penguatan manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi pola kerja fleksibel.
Kedua, meningkatkan kualitas belanja pegawai sambil menjaga konsumsi aparatur negara melalui pemberian THR, gaji/pensiun ke-13, dan penyesuaian gaji ASN.
Ketiga, mereformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS.
Keempat, menyelesaikan implementasi reformasi birokrasi untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
Respons Kemenkeu Soal Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini menjelaskan mengenai rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun 2025.
Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, menyebutkan bahwa penyesuaian gaji ASN bisa dilakukan dengan berbagai cara.
“Penyesuaian itu bisa banyak bentuknya. Bisa menaikkan gaji pokok, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif lain,” kata Isa kepada awak media di Jakarta, Senin, dilansir dari laman Antara News.
Namun, Isa juga menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. Kepastian mengenai kenaikan gaji akan diumumkan saat Nota Keuangan pada 16 Agustus nanti.
“Nanti dibicarakan dulu. Kita tunggu tanggal 16 Agustus saja, pasti disampaikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sudah mengonfirmasi bahwa ada rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2025.
“Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (19/7).
Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.
Dokumen tersebut menyebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan, akan menjadi bagian dari kebijakan fiskal tahun depan. Pemerintah berencana untuk mereformasi belanja pegawai, yang meliputi gaji, tunjangan kinerja, tunjangan daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra