Menuju konten utama

Tabel Gaji PNS Golongan I, II, III, dan IV per 1 Maret 2024

Berikut ini tabel gaji terbaru sesuai kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen akan dibayarkan per 1 Maret 2024.

Tabel Gaji PNS Golongan I, II, III, dan IV per 1 Maret 2024
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) melempar peci usai upacara pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

tirto.id - Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang telah dibayarkan dengan tarif lama dapat diajukan kekurangan gaji mulai tanggal 1 Februari 2024 setelah satker melaksanakan rekonsiliasi gaji bulan Maret 2024.

"Dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Maret 2024, akan dilakukan dengan menggunakan besaran gaji pokok baru," tulis Kementerian Keuangan dilansir dari laman resminya, (1/2/2024).

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 yang disahkan pada Agustus 2023. Keputusan tersebut juga termasuk kenaikan uang pensiunan menjadi 12 persen.

Untuk merealisasikannya, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang mengatur lebih lanjut soal kenaikan gaji ASN pada Januari lalu.

“Mudah-mudahan kita bisa segera mendapatkan realisasinya nanti di Maret,” ujar Isa.

Kenaikan gaji juga berlaku untuk TNI dan Polri yang telah diterapkan sejak awal Januari 2024. Kenaikan gaji ASN pada tahun 2024 merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN di seluruh Indonesia.

Selain gaji pokok, para ASN juga berhak menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, jabatan fungsional, kinerja, dan tunjangan lainnya.

Tabel Gaji PNS Golongan I, II, III, dan IV per 1 Maret 2024

Besaran kenaikan gaji PNS Tahun 2024 diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Tabel gaji PNS Maret 2024 untuk golongan I dapat disimak di bawah ini:

MKGGolongan I
abcd
01.685.700
1
21.738.800
3 1.840.8001.918.7001.999.900
41.793.500
51.898.8001.979.1002.062.900
61.850.000
7 1.958.6002.041.5002.127.800
81.908.300
9 2.020.3002.105.8002.194.800
101.968.400
11 2.083.9002.172.2002.264.000
122.030.400
13 2.149.6002.240.5002.335.300
142.094.300
15 2.217.3002.311.1002.408.800
162.160.300
17 2.287.1002.383.9002.484.700
182.228.300
19 2.359.1002.458.9002.562.900
202.298.500
21 2.433.4002.536.4002.643.700
222.370.900
23 2.510.1002.616.3002.726.900
242.445.500
25 2.589.1002.698.7002.812.800
262.522.600
27 2.670.7002.783.7002.901.400

Untuk daftar kenaikan Gaji PNS Maret 2024, selengkapnya dapat diunduh pada link berikut ini:

Link Unduh tabel kenaikan Gaji PNS Maret Tahun 2024 PDF

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra