Menuju konten utama

Besaran Gaji ke 13 PNS 2024 Per Golongan dan Kapan Cair?

Simak besaran gaji ke-13 untuk setiap golongan ASN dan siapa saja yang berhak menerimanya. Gaji ke-13 rencananya cair pada Juni 2024.

Besaran Gaji ke 13 PNS 2024 Per Golongan dan Kapan Cair?
ilustrasi uang. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun ini.

Komponen gaji ke-13 untuk ASN yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan tunjangan kinerja per bulan.

Untuk pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Siapa Saja Penerima Gaji Ke-13?

Penerima gaji ke-13 tahun ini adalah:

  • PNS dan calon PNS
  • PPPK
  • prajurit TNI,
  • anggota Polri,
  • pejabat negara,
  • wakil menteri,
  • staf khusus lingkungan K/L,
  • Dewan Pengawas KPK,
  • pimpinan dan anggota DPRD,
  • hakim ad hoc,
  • serta pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN LNS.
Pencairan tunjangan kinerja untuk instansi pemerintah disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.

Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja/tambahan penghasilan akan mendapatkan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Pelaksanaan teknis THR dan gaji ke-13 akan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian sendiri mengungkapkan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan apresiasi Pemerintah atas kerja keras aparatur negara dalam mendukung pembangunan nasional dan untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat.

Sementara itu untuk gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni, dan jika tidak terselesaikan pada bulan tersebut, akan dibayarkan setelah Juni.

Berapa Besaran Gaji ke-13 PNS?

Dilansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kebutuhan anggaran untuk gaji 13 mencapai Rp50,8 triliun sementara untuk THR sebesar 48,7 triliun.

Hal tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya karena pemberian tunjangan kinerja serta TPP (tambahan penghasilan pegawai) mencapai 100 persen. Ditambah lagi terdapat kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi ASN serta 12 persen untuk kenaikan biaya pensiunan.

Berikut adalah besaran gaji pokok PNS untuk setiap golongan pada tahun 2024:

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
  • Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
  • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Gaji pokok tersebut merupakan salah satu komponen utama dari gaji ke-13 PNS, yang juga terdiri dari tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Semua komponen itu akan digabungkan untuk menentukan total gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS sesuai dengan golongan dan besaran masing-masing komponen.

Baca juga artikel terkait GAJI KE-13 atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra