Menuju konten utama

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp48,7 Triliun untuk Bayar THR PNS

Menurut Sri Mulyani, sesuai keputusan Presiden Jokowi, THR Idulfitri 2024 untuk PNS, termasuk TNI dan Polri akan dicairkan penuh 100 persen.  

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp48,7 Triliun untuk Bayar THR PNS
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berfoto dan halal bihalal usai mengikuti apel gabungan hari pertama masuk kantor setelah cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah di Aceh Utara, Aceh, Kamis (21/6/2018). (ANTARA FOTO/Rahmad)

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa pemerintah akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR.

“Total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah akan mencapai Rp48,7 triliun, yang akan dibayarkan dalam dua minggu ke depan,” ucap Sri Mulyani saat konferensi pers pemberian THR dan Gaji ke-13 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Anggaran untuk kebutuhan pembayaran THR tahun ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2023, anggaran serupa dialokasikan Rp38,8 triliun, meliputi komponen gaji pokok dan tunjangan kinerja 50 persen.

Sri Mulyani berharap dengan dicairkannya THR secara penuh di tahun ini bakal meningkatkan daya beli masyarakat. Lebih khusus, dia menginginkan PNS bisa membelanjakan tunjangan tersebut untuk produk-produk dalam negeri.

“Kita harapkan akan meningkatkan daya beli. Saya juga berharap untuk para ASN kalau menggunakan dan membelanjakan adalah untuk produk-produk dalam negeri, untuk mendorong ekonomi lokal supaya ini benar-benar bermanfaat,” ujarnya.

Ihwal pencairan THR, Sri Mulyani memastikan akan dilakukan paling cepat H-10 Lebaran, khususnya di hari kerja. Ketentuan mendapatkan besaran tunjangan mengacu pada komponen penghasilan pada Maret 2024.

Sebelumnya, Sri Mulyani menuturkan THR Idulfitri untuk PNS, termasuk TNI, dan Polri akan dicairkan penuh 100 persen pada 2024. Hal tersebut seiring keputusan dari Presiden Joko Widodo.

“THR-nya, Bapak Presiden menetapkan 100 persen,” kata Sri Mulyani usai acara Mandiri Investment Forum 2024 di Fairmont Hotel Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, THR PNS disebut dibayarkan 100 persen.

Berbeda pada saat 2020 dan 2021, PNS, TNI hingga Polri hanya menerima gaji pokok, sementara komponen tunjangan kinerja dihapus karena dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

Sedangkan pada 2022 dan 2023, komponen THR yang dibayar adalah gaji pokok dan 50 persen tunjangan kinerja.

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN HARI RAYA atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi