Menuju konten utama

Alasan Mendagri Tito Copot Achmad Marzuki dari PJ Gubernur Aceh

Mendagri Tito Karnavian membantah pencopotan Achmad Marzuki berkaitan dengan kalahnya suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Aceh.

Alasan Mendagri Tito Copot Achmad Marzuki dari PJ Gubernur Aceh
Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki (tengah) memasuki ruang rapat paripurna saat pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung DPRA Banda Aceh, Aceh, Rabu (6/7/2022).ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/YU

tirto.id - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menuturkan, alasan pihaknya mencopot Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dari jabatannya karena telah terlalu lama menjabat. Tito menyebut perlu ada penyegaran di internal Pemerintah Daerah Aceh.

"Satu tahun delapan bulan, terlama," kata Tito di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (15/3/2024).

Dia juga membantah pencopotan itu berkaitan dengan kalahnya suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Aceh. Mengutip keputusan KPU RI bahwa suara Anies-Muhaimin sebanyak 2.369.534 suara, pasangan Prabowo-Gibran sebanyak 787.024 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud 64.677 suara.

"Enggak lah hahaha kau. Satu tahun delapan bulan lalu sudah cukup lah, gantian. Kita belum ada Pj menjabat satu tahun delapan bulan," kata Tito.

Sebelumnya, Tito Karnavian atas nama Presiden RI secara resmi telah melantik Bustami Hamzah sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (13/3/2024).

Dalam proses pelantikan, Tito mengingatkan bahwa Pj Gubernur memiliki kewenangan yang hampir sama dengan gubernur definitif. Tetapi, Tito membuat sejumlah pengecualian dalam empat hal, diantaranya tidak boleh melakukan mutasi jabatan di lingkungannya tanpa izin Mendagri.

"Selain itu, Pj Gubernur Aceh juga tidak boleh membuat kebijakan strategis seperti pemekaran daerah tanpa izin Mendagri," kata Tito dikutip dari Antara. .

Usai pelantikan, Bustami Hamzah menunjuk Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat, Azwardi untuk menjadi pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

"Penunjukan tersebut berlaku sejak tanggal 13 Maret 2024, tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor Peg.821.22/05/2024," kata Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Setda Aceh, Gade Ridwan, di Banda Aceh, Jumat (15/3/2024).

Baca juga artikel terkait PENJABAT GUBERNUR ACEH atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin