Menuju konten utama

Apa Itu eks THK II? Ini Penjelasan dan Cara Mengecek Statusnya

Penting untuk memahami apa itu Eks THK II, bagaimana statusnya, & apa langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengecek status ini. Berikut penjelasannya.

Apa Itu eks THK II? Ini Penjelasan dan Cara Mengecek Statusnya
Sejumlah guru mengucapkan sumpah jabatan saat mengikuti upacara pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (11/7/2023). Pemerintah Kabupaten Kudus melantik sebanyak 407 orang PPPK jabatan fungsional guru formasi tahun 2022. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.

tirto.id - Dalam dunia ketenagakerjaan, terutama di sektor pemerintahan, istilah "Eks THK II" sering kali muncul, terutama terkait dengan proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi mereka yang pernah menjadi tenaga honorer, penting untuk memahami apa itu Eks THK II, bagaimana statusnya, dan apa langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengecek status ini. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II adalah salah satu cara mengikuti rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Berikut ini penjelasan mengenai THK II, termasuk cara mengecek statusnya.

Dalam syarat rekrutmen PPPK sendiri terdapat empat status kepegawaian, yaitu:

  • Guru Tenaga Honorer Kategori II (THK II)
  • Guru honorer negeri
  • Guru honorer swasta
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Tenaga honorer sendiri adalah tenaga yang dibayar oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD).

Untuk guru honorer, tenaga honorer ini diangkat untuk mengajar di suatu institusi pendidikan yang terdaftar di Data Pokok Peserta Didik (Dapodik) Kemdikbud.

Guru honorer swasta merupakan guru yang mengajar di sekolah swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sementara, guru honorer negeri mengajar di sekolah negeri.

Lantas apa itu eks THK II dan apa kriterianya?

Apa yang Dimaksud dengan eks THK II dan Apa Kriterianya?

Dilansir dari laman laman BKN, eks THK II merupakan tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 05 tahun 2010, Tenaga Honorer Kategori II atau eks THK II merupakan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) .

Kriteria dari eks THK II ini di antaranya adalah:

  • Eks THK II diangkat oleh pejabat yang berwenang.
  • Eks THK II bekerja di instansi pemerintah.
  • Eks THK II memiliki masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus.
  • Eks THK II ini berusia sekurang-kurangannya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Cara Mengecek Status dan Nomor eks THK II

Jika ingin memastikan apakah Anda termasuk ke dalam daftar eks THK II, maka Anda dapat mengeceknya secara online melalui laman SSCASN.

Untuk mendaftar PPPK tahun ini, Anda harus memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai eks THK II. Untuk memastikan hal tersebut dan mengecek apakah Anda masuk dalam daftar eks THK II, berikut ini beberapa langkah yang bisa Anda lakukan.

  • Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
  • Selanjutnya, klik menu "Helpdesk".
  • Kemudian, klik "Layanan Helpdesk".
  • Arahkan kursor ke Pengaduan Data PPPK, lalu klik "Lupa Nomor THK II".
  • Masukkan nama lengkap tanpa gelar depan dan belakang Masukkan NIK, Nomor KK, tempat dan tanggal lahir, nomor kartu peserta instansi saat pendataan THK II, pilih aduan THK II.
  • Terakhir, isikan kronologi aduan dengan maksimal 500 karakter.
  • Unggah file scan KTP, file scan Ijazah, dan kartu peserta THK II (opsional), lalu masukkan kode Captcha yang tertera. Klik Submit.
  • Selesai.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani