tirto.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mekanisme seleksi ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) yang menjadi pedoman utama bagi calon peserta.
Memahami mekanisme PPPK 2024 menurut KepmenPANRB ini sangat penting, terutama bagi mereka yang berkeinginan untuk berkarier di sektor pemerintahan.
Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 telah ditentukan mekanismenya melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 347 tahun 2024.
Pendaftaran PPPK dilakukan di laman SSCAN BKN, yaitu https://sscasn.bkn.go.id/, begitu pula dengan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini. Dikutip dari situs resmi KepmenPANRB, formasi PPPK 2024 mencapai 1.031.554 orang.
Adapun para pendaftar PPPK wajib sesuai ketentuan dan mengikuti berbagai alur rekrutmen yang sudah ditetapkan. Kemudian terdapat pula beberapa persyaratan daftar yang harus dipenuhi, mencakup syarat umum dan dokumen tertentu.
Ketentuan Pelamar PPPK 2024
Pengadaan PPPK 2024 yang lowongannya lebih dari satu juta orang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Adapun pendaftaran hanya dibuka untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan tenaga non Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Sebagaimana dikutip dari KepmenPANRB No.347/2024 Diktum Ketiga, eks THK-2 adalah mereka yang terdaftar namanya di pangkalan data BKN dan aktif kerja di instansi pemerintah. Kemudian tenaga non-ASN meliputi orang yang berstatus terkait dan aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir.
Mereka yang ingin daftar hanya diperbolehkan melamar PPPK 2024 di tempat serupa dengan lokasi kerja masing-masing. Kemudian, ada pula ketntuan pengalaman di bidang kerja berdasarkan jabatan yang dilamar.
Jabatan pelaksana, fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama, harus punya pengalaman minimal 2 tahun. Sementara jabatan fungsional jenjang ahli muda diwajibkan sudah punya riwayat kerja 3 tahun.
Kemudian terdapat jabatan fungsional dosen diatur pengalamannya minimal 2 tahun untuk asisten ahli, 3 tahun untuk jenjang lektor lulusan S3 (Doktor), 5 tahun untuk jenjang lektor S2 (Magister), dan lima tahun untuk jenjang lektor kepala.
Terakhir, formasi PPPK 2024 jabatan pengawas sekolah ditetapkan harus sudah pernah bekerja selama 8 tahun sebagai guru sekolah. Ketentuan ini wajib dibuktikan dengan surat keterangan bekerja, ditandatangani kepala unit kerja masing-masing.
Alur PPPK 2024
Mekanisme PPPK 2024 menurut KepmenPANRB juga mengatur alur pendaftaran pengadaan seleksinya. Berikut tahapan yang akan diikuti oleh setiap peserta PPPK tahun ini, jika disesuaikan dengan peraturan tertulis yang ada.
- Peserta melakukan pendaftaran di laman resmi SSCASN BKN, yakni https://sscasn.bkn.go.id/;
- Seleksi pengadaan PPPK terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;
- Seleksi kompetensi yang dimaksud mencakup seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, dilakukan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) berjangka waktu 120 menit;
- Peserta mengikuti wawancara dengan waktu 10 menit;
- Peserta penyandang disabilitas tuna netra diberikan waktu 150 menit untuk seleksi kompetensi dan 15 menit wawancara;
- Pelamar dinyatakan lulus seleksi tergantung nilai perolehannya masing-masing, diurutkan berdasarkan yang paling tinggi;
- Pengumuman akhir penetapan PPPK disiarkan oleh penyelenggara dan instansi terkait.
Syarat PPPK 2024
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta PPPK 2024 secara umum.
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Tak pernah dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau tidak hormat sebagai pegawai swasta;
- Bukan CPNS, PNS, TNI, maupun anggota Polri;
- Bukan pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis;
- Punya kualifikasi sesuai syarat jabatan yang dilamar;
- Sehat secara rohani dan jasmani;
- Menyatakan kebersediaan ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia maupun negara lain, sesuai penetapan instansi penerima masing-masing.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani