Menuju konten utama

Apakah Guru Swasta Bisa Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024?

Simak artikel berikut ini untuk mengetahui apakah guru swasta bisa mengikuti PPPK 2024.

Apakah Guru Swasta Bisa Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024?
Seorang guru menyampaikan materi kepada siswa saat kegiatan belajar mengajar di SDN Percobaan Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/rwa.

tirto.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu peluang bagi guru honorer untuk bekerja sebagai ASN.

Hal ini memunculkan banyak pertanyaan terkait guru yang mengajar di instansi swasta apakah juga bisa ikut seleksi PPPK?

Pada tahun 2023 PPPK untuk guru swasta juga sudah dibuka dan untuk tahun 2024 juga akan dibuka dengan mengikuti mekanisme yang sama dengan tahun sebelumnya namun masih ditinjau kembali terkait pelaksanaannya.

Pemerintah telah memprioritaskan PPPK untuk guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun sejak tahun 2021. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi seluruh guru di Indonesia karena adanya kesempatan selain seleksi CPNS.

Apakah Guru Swasta Bisa Ikut PPPK 2024?

Guru bukan honorer bisa melamar PPPK Guru selama tidak berstatus sebagai ASN. Namun, tidak semua pelamar bukan honorer non-ASN bisa mendaftar PPPK.

Hal tersebut dikarenakan pelamar PPPK Guru wajib memenuhi beberapa persyaratan termasuk usia, latar belakang pendidikan hingga apakah telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Oleh karena itu, baik guru swasta maupun negeri sama-sama memiliki kesempatan untuk mendaftar PPPK asalkan memenuhi kriteria pelamar.

Dirjen GTK, Nunuk Suryani menyatakan bahwa guru swasta dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan formasi yang dibuka sampai ke pelamar umum.

"Pada tahun 2024 kita susun lagi aturannya dengan mengikuti mekanisme di tahun 2023 guru swasta dapat mengikuti seleksi PPPK jika formasi yang dibuka sampai pelamar umum," ujarnya yang dikutip pada YouTube @gurumantab pada (6/1/2024).

Golongan dan Kriteria Pelamar Formasi PPPK Guru

Pendaftaran PPPK Guru terbagi ke dalam empat golongan. Apabila pelamar sampai ke golongan terakhir atau golongan umum maka dapat memberikan kesempatan bagi guru swasta.

Selain itu, guru dengan pengalaman kurang dari 3 tahun dan bagi guru yang belum terdaftar ke Dapodik juga bisa mendaftar. Berikut beberapa golongannya:

1. Pelamar Prioritas 1 (P1)

P1 merupakan pelamar yang pernah mengikuti PPPK Guru di tahun sebelumnya dan memenuhi nilai ambang batas (NAB).

2. Pelamar Prioritas 2 (P2)

P2 sama seperti kategori P1 bedanya tes yang akan dilaksanakan berbeda dengan pelamar umum.

3. Pelamar Prioritas 3 (P3)

P3 merupakan pelamar yang berstatus sebagai tenaga honorer sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan minimal masa kerja 3 tahun.

4. Pelamar Umum

Pelamar umum adalah satu-satunya formasi PPPK Guru yang bisa didaftarkan oleh guru bukan honorer. Pelamar PPPK Guru disebut sebagai pelamar umum jika sebelumnya pernah ikut dalam seleksi.

Namun, tidak seperti pelamar prioritas, pelamar umum harus melewati seleksi panjang untuk diterima sebagai PPPK.

Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru 2024

Merujuk pada laman gurupppk.kemdikbud, berikut persyaratan pendaftaran PPPK Guru 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra