tirto.id - Kementerian Keuangan telah menetapkan sejumlah ketentuan yang akan didapatkan ASN 2024 selain gaji pokok, salah satunya tunjangan uang makan. Lalu, apakah PPPK 2024 akan mendapatkan uang makan setiap bulannya?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan bahwa di tahun 2024 ini pemerintah telah menaikkan kompensasi lembur bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, disebutkan bahwa kompensasi yang diberikan kepada PNS, PPPK, maupun honorer, yakni berupa uang lembur.
Bagi PNS dan PPPK 2024, kompensasi uang lembur ini disesuaikan dengan golongan masing-masing, sedangkan bagi honorer disesuaikan profesi pekerjaan.
Selain mendapatkan kompensasi uang lembur, apakah ASN termasuk PPPK 2024 akan mendapatkan kompensasi uang makan juga?
Apakah PPPK 2024 Dapat Uang Makan?
Berdasarkan ketentuan PMK No. 49 Tahun 2023, PNS dan PPPK 2024 dipastikan akan mendapatkan jatah kompensasi uang lembur.
Selain itu, PNS dan PPPK 2024 juga berhak mendapatkan kompensasi uang makan selama bekerja melebihi waktu yang ditentukan setiap bulannya.
Uang makan ini akan diberikan jika PNS maupun PPPK telah melaksanakan lembur lebih dari dua jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak satu kali per hari.
Artinya, PPPK 2024 dipastikan akan mendapatkan jatah uang makan juga dengan besaran yang bisa berbeda-beda sesuai golongan pekerja masing-masing.
Besaran Uang Makan PPPK 2024 per Bulan Tiap Golongan
Masih mengutip PMK No.49 Tahun 2023, besaran uang makan yang diberikan bagi PNS maupun PPPK dibedakan berdasarkan golongannya masing-masing.
Menurut ketetapan tersebut, besaran uang makan untuk PNS dan PPPK 2024 Golongan I dan II berkisar Rp35.000 per hari. Kemudian untuk Golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dan Golongan IV Rp41.000 per hari.
Besaran Uang Makan PPPK 2024 Per Bulan
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Jika mengacu pada besaran tersebut, nominal uang makan yang akan didapatkan Golongan I dan II dalam satu bulan berkisar Rp700.000 jika pegawai tersebut secara rutin lembur kerja selama 5 kali di setiap minggunya.
Kemudian Golongan III diprediksi bisa mendapatkan uang makan berkisar Rp74.000 jika mengambil jatah lembu sebanyak lima kali di setiap minggunya, dan Rp41.000 untuk Golongan IV.
Kendati demikian, besaran tersebut bisa saja berbeda-beda, bergantung pada jam kerja atau jam lembur yang diterima atau diambil setiap pegawai.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra