tirto.id - Presiden Joko Widodo meneken peraturan terkait kenaikan gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2024. Kenaikan gaji tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kenaikan gaji tersebu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Besaran kenaikan gaji PPPK tahun 2024 sebesar 8 persen. Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan untuk PPPK.
Menurut Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti, kenaikan gaji yang telah disahkan oleh Jokowi sebagai wujud pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif.
“Harapan adanya penyesuaian gaji ini untuk mewujudkan birokrasi yang efisien, kompeten dan berintegritas,” tuturnya dikutip Antara News.
Selain itu, Astera juga menaruh harapan adanya kenaikan gaji PPPK ini akan berdampak positif untuk membantu roda perekonomian yang lebih stabil.
Kapan Kenaikan Gaji PPPK Tahun 2024 Cair?
Gaji PPPK yang baru berdasarkan peraturan tersebut mulai cair pada bulan Maret 2024. PPPK harus mengajukan pembayaran ke ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan, sisa pembayaran gaji di bulan Januari dan Februari akan otomatis masuk pada saat penerimaan gaji di bulan Maret 2024.
“Pembayaran dilakukan bersamaan dengan gaji bulan Maret 2024, tanggal 1 Maret 2024,” ungkap Deni.
PPPK akan menerima secara keseluruhan gaji kenaikan di tahun 2024 mulai bulan Maret. Setelah bulan Maret, PPPK akan mendapatkan gaji yang telah mengalami kenaikan.
Daftar Tabel Kenaikan Gaji PPPK Tahun 2024
Daftar tabel kenaikan gaji PPPK yang telah dirilis oleh Kementerian Keuangan adalah sebagai berikut:
- Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra