Menuju konten utama

Berapa Gaji PPPK Kesehatan dan Teknis, Apakah dapat Pensiun?

Berapa gaji PPPK Kesehatan dan Teknis dan apakah mereka yang diterima PPPK mendapatkan dana pensiun? Berikut penjelasan selengkapnya terkait pertanyaan ini.

Berapa Gaji PPPK Kesehatan dan Teknis, Apakah dapat Pensiun?
Sejumlah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengucapkan sumpah saat pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (29/8/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.

tirto.id - Salah satu pertanyaan yang menjadi pencarian adalah "berapa gaji PPPK Kesehatan dan Teknis dan apakah mereka yang diterima PPPK mendapatkan dana pensiun?"

PPPK sendiri merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Adapun tahapan pendaftaran PPPK 2023 yang dilakukan di laman perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini sudah mengumumkan kelulusannya.

Sebagaimana dikutip dari UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN dipisahkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Dalam proses pendaftaran, kedua pegawai pemerintahan ini mempunyai sejumlah perbedaan.

PNS pada dasarnya diangkat sebagai pegawai tetap, sementara status PPPK ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja untuk mengisi kebutuhan tertentu. Masa kerjanya pun berbeda, misalnya PNS 58-60 tahun dan PPPK berjangka sesuai perjanjiannya.

Bukan hanya itu, proses seleksi untuk menjadi PNS dan PPPK juga tidak sama. Mengutip BKD Sulteng, PNS akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar berupa Tes Intelegensi Umum, Tes Wawasan Kebangsaan, dan Tes Karakteristik Pribadi.

Sementara itu, PPPK akan mengikuti sejumlah Seleksi Kompetensi yang berbeda. Di antaranya ada tes kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, kompetensi teknis, hingga wawancara.

Secara khusus PPPK Kesehatan, Guru, maupun Teknis sudah diumumkan hasilnya pada 6-22 Desember lalu. Tahapannya setelah itu meliputi Pengisian DRH NI PPPK (16 Desember 2023-14 Januari 2024) dan Usul Penetapan NI PPPK (15 Januari-13 Februari 2024).

Berapa Gaji PPPK Teknis, Guru, dan Kesehatan?

Aturan mengenai gaji PPPK Kesehatan, Teknis, dan Guru ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut ini lampiran angka gaji PPPK untuk setiap golongannya, sebagaimana dilansir UMSU.

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp1.794.000 (masa kerja 0 tahun)-Rp2.686.200 (masa kerja paling tinggi 26 tahun)
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp1.960.000 (masa kerja 3 tahun)-Rp2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun)
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp2.043.200 (masa kerja 3 tahun)-Rp2.964.000 (masa kerja maksimal 26 tahun)
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.129.500 (masa kerja 3 tahun)-Rp3.089.000 (masa kerja maksimal 27 tahun)
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp2.325.600 (masa kerja 0 tahun)-Rp3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun)
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.539.700 (masa kerja 3 tahun)-Rp4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun)
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.647.200 (masa kerja 3 tahun)-Rp4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun)
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.759.100 (masa kerja 3 tahun)-Rp4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun)

Apakah PPPK dapat Dana Pensiun?

Mengutip BKN Yogyakarta, PPPK ternyata tidak akan memperoleh hak ataupun dana pensiun. Akan tetapi, aturan ini kembali dirombak oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang ditandatangani Joko Widodo.

Surat bertanggal 31 Oktober 2023 tersebut menyebutkan adanya jaminan pensiun untuk para pegawai PPPK. Adapun dana pensiun itu disuguhkan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka, perlindungan penghasilan hari tua, dan hak.

Angka uang pensiun untuk PPPK sampai saat ini belum diatur. Nominalnya nanti ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah yang hingga sekarang masih dalam proses penyusunan.

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani