Menuju konten utama

Apa Itu PPPK Teknis, Syarat dan Cara Cek Lowongan di SSCASN

Apa yang dimaksud dengan PPPK Teknis dalam formasi pendaftaran PPPK 2023 dan apa saja pekerjaan PPPK Teknis serta syaratnya.

Apa Itu PPPK Teknis, Syarat dan Cara Cek Lowongan di SSCASN
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.

tirto.id - PPPK Teknis menjadi salah satu formasi yang dibuka pada pendaftaran PPPK 2023. Lalu apa sebenarnya PPPK Teknis tersebut?

Pendaftaran PPPK 2023 resmi dibuka sejak 20 September 2023 dan akan segera berakhir pada Senin, 9 Oktober 2023.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan sebanyak 543.593 formasi tersedia untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Dari total tersebut akan dibagi lagi yaitu sebanyak 493.634 formasi instansi ke Pemerintah Daerah dan sebanyak 49.959 formasi instansi ke Pemerintah Pusat.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, jenis kebutuhan PPPK tahun anggaran 2023 meliputi khusus dan umum.

Apa Itu PPPK Teknis?

PPPK Teknis merupakan pegawai ASN yang mengemban tugas untuk mengisi jabatan di lingkup fungsional tenaga teknis. Calon pelamar harus memiliki pengalaman kerja setidaknya dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Sama seperti kategori PPPK lainnya, setiap tahunnya jumlah formasi yang dibutuhkan sangat mungkin berubah sesuai kebutuhan.

Guna dapat melihat formasi PPPK teknis 2023, Anda dapat mengunjungi link sscasn.bkn.go.id. berikut cara memantau kebutuhan formasi PPPK teknis setiap instansi melalui link SSCASN BKN:

  1. Buka situs https://sscasn.bkn.go.id melalui browser.
  2. Gulir ke bawah dan temukan kolom pencarian formasi.
  3. Pilih tingkat pendidikan yang diinginkan pada kolom yang tersedia. Calon peserta bisa memilih tingkat pendidikan dari SLTA/sederajat, Diploma, hingga Sarjana Strata 2 (S2). Contohnya "S-1/D-IV/Profesi."
  4. Isi program studi formasi yang diinginkan. Contohnya "S-1 Hukum."
  5. Isi instansi yang ingin didaftarkan formasinya di kolom yang tersedia. Contohnya "Kejaksaan Agung." Langkah ini opsional, bisa diisi atau pun tidak.
  6. Pada kolom "Semua Jenis Pengadaan" calon peserta dapat mengubahnya menjadi "PPPK."
  7. Klik "Cari" dan daftar formasi mulai dari jabatan, unit kerja, gaji, hingga kuota kebutuhan bisa dilihat langsung di halaman.
  8. Klik "Lihat" untuk melihat detail syarat dan ketentuan mendaftar formasi.

Syarat PPPK Teknis 2023

Pelamar PPPK 2023, termasuk PPPK Teknis wajib memenuhi sejumlah syarat pendaftaran. Berdasarkan dokumen Petunjuk Teknis (Juknis) PPPK 2023, berikut syarat pendaftaran PPPK 2023:

  • Pelamar berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
  • Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, dan POLRI.
  • Pelamar tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.
  • Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Pelamar memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari