Menuju konten utama

Rincian PPPK Kab Malang 2023 PDF, Syarat Dokumen dan Tahapan

Berikut rincian PPPK Kabupaten Malang tahun 2023, syarat dokumen dan tahapannya.

Rincian PPPK Kab Malang 2023 PDF, Syarat Dokumen dan Tahapan
Penjabat Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki (kiri) menyerahkan Surat Keputusan kepada Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat pelantikan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (29/8/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.

tirto.id - Kabupaten Malang telah merilis informasi terkait kebutuhan PPPK periode 2023 dengan total formasi 2.786 yang meliputi Tenaga Guru sebanyak 1.982 formasi, Tenaga Kesehatan sebanyak 446 formasi, dan Tenaga Teknis sebanyak 358 formasi.

Secara keseluruhan sebanyak 543.593 formasi tersedia untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Dari total tersebut akan dibagi lagi yaitu sebanyak 493.634 formasi instansi ke Pemerintah Daerah dan sebanyak 49.959 formasi instansi ke Pemerintah Pusat.

Bagi Anda yang tertarik dengan salah satu formasi PPPK di Kabupaten Malang dapat mendaftar hingga tanggal 9 Oktober 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Syarat PPPK Kabupaten Malang 2023

Pemerintah Kabupaten Malang telah mengeluarkan Surat Putusan terkait pelaksanaan PPPK 2023 dan alokasi formasinya.

Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru

1. Pelamar prioritas, peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya;

2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK- II) yang terdaftar dalam pangkalan data BKN;

3. Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik yang memiliki masa kerja minimal 3 tahun;

4. Lulusan Pendidikan Profesional Guru (PPG) yang terdaftar di database kementerian pendidikan;

5. Pelamar seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik.

Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis

1. Eks- TKH-II yang terdaftar dalam pangkalan data pada BKN dna melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;

2. Tenaga Non ASN yang memiliki pengalaman minimal 2 tahun kerja di bidang yang sama;

3. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

  • paling singkat 2 tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama;
  • paling singkat 3 tahun pada jenjang ahli muda.

4. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship sesuai jabatan yang dilamar.

Jadwal dan Tahapan PPPK 2023

Berikut serangkaian jadwal pelaksanaan PPPK 2023:

1. Pengumuman seleksi 19 September - 3 Oktober 2023

2. Pendaftaran seleksi 20 September - 9 Oktober 2023

3. Seleksi administrasi 20 September - 12 Oktober 2023

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi 13 - 16 Oktober 2023

5. Masa sanggah 17 - 19 Oktober 2023

6. Jawab sanggah 17 - 21 Oktober 2023

7. Pengumuman pasca sanggah 20 - 26 Oktober 2023

8. Penarikan data final 27 - 29 Oktober 2023

9. Penjadwalan seleksi kompetensi 30 Oktober - 2 November 2023

10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi 3 - 6 November 2023

11. Pelaksanaan seleksi kompetensi 8 Novembr=er - 2 Desember 2023

12. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan 13 November - 4 Desember 2023

13. Pengolahan nilai seleksi kompetensi 28 November - 7 Desember 2023

14. Pengumuman kelulusan 4 - 13 Desember 2023

15. Jawab sanggah Pengisian DRH NI PPPK 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024

16. Usul penetapan NI PPPK 13 Januari - 11 Februari 2024

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Alexander Haryanto