Menuju konten utama

Link Rincian Formasi PPPK LAN 2023, Syarat, dan Cara Daftar

Rincian formasi PPPK 2023 di Lembaga Administrasi Negara LAN 2023.

Link Rincian Formasi PPPK LAN 2023, Syarat, dan Cara Daftar
Sejumlah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjalan usai upacara penyerahan surat keputusan di Halaman Pendopo, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Senin (29/5/2023).ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

tirto.id - Calon peserta seleksi yang mendaftar perlu mengetahui rincian formasi, syarat dan cara mendaftar PPPK di LAN (Lembaga Administrasi Negara). Pendaftaran PPPK di LAN sudah dibuka, sejak 20 September hingga 10 Oktober 2023

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan rincian formasi PPPK tahun 2023. Pengumuman tersebut disiarkan melalui akun Instagram @infobkn, pada 6 Agustus 2023.

Adapun total formasi untuk PPPK tahun anggaran 2023 adalah sebanyak 543.593. Total tersebut dibagi menjadi dua, yaitu untuk pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Formasi PPPK untuk pemerintah daerah mencapai 493.634, sementara itu pemerintah pusat sebanyak 49.959.

Berdasarkan surat pengumuman nomor Nomor: 1000/S.1.3/SDM.01.2 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, alokasi formasi PPPK di LAN berjumlah 12 formasi.

Syarat Pendaftaran PPPK LAN 2023

Pemalar yang akan melakukan pendaftaran PPPK di LAN, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut ini:

3. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 40 (empat puluh) tahun;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan ke seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia;

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah (bukan surat keterangan LULUS) dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT);
  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan.

10. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamarnya, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:

  • Pimpinan Tinggi Pratama/setara, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah/BUMN/BUMD; atau
  • Pimpinan yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya masyarakat/yayasan;

11. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;

12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

13. Tidak bertato dan tindik bagi laki-laki kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat;

14. Bersedia mengabdi kepada Lembaga Administrasi Negara dengan menandatangani perjanjian kerja selama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani Surat Perjanjian Kerja dengan evaluasi kinerja minimal dengan predikat baik setiap tahunnya.

15. Merupakan lulusan sarjana (S-1) atau lulusan Diploma Empat (D-IV) dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dari skala 4,00 (empat koma nol);

16. Penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum PPPK tenaga teknis LAN T.A. 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda (*) dalam huruf B tabel 1 sebagaimana tercantum pada nomor 5;
  • Saat melamar wajib menyatakan status disabilitasnya yang dibuktikan dengan: (a) Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Cara Daftar PPPK LAN 2023 dan Jadwalnya

Cara mendaftar PPPK di LAN, Calon Peserta dapat melakukan pendaftarannya di portal resmi BKN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id terdiri dari:

  • Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara di Jakarta dengan wajib menggunakan materai elektronik (e meterai) Rp.10.000 (bukan meterai tempel) dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat lamaran terlampir);
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
  • Ijazah Asli dan Sertifikasi Akreditasi Program Studi dari BAN-PT;
  • Transkrip Nilai Ijazah Asli;
  • Pasfoto terbaru ukuran 4x6 menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
  • Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang diketik dengan komputer dengan wajib menggunakan materai elektronik (e-materai) Rp.10.000 dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena berwarna hitam (format surat pernyataan terlampir);
  • Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar;
  • Sertifikat keahlian sesuai dengan jabatan yang dilamarnya sebagai bukti kelengkapan persyaratan khusus.
  • Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK)/Nomor Kartu Keluarga (KK).
Sementara jadwal pendaftaran PPPK yang diterbitkan oleh BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, jadwal dan tahapan PPPK 2023, sebagai berikut ini:

  • Pengumuman Seleksi 19 September - 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi 20 September - 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi 20 September - 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 - 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah 17 - 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah 17 - 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah 20 - 26 Oktober 2023
  • Penarikan data final 27 - 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi 30 Oktober - 2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 3 - 6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November - 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 November - 4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 28 November - 7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan 4 - 13 Desember 2023

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra