tirto.id - Salah satu Instansi Pemerintah Pusat yang membuka pendaftaran PPPK adalah Kemenko Polhukam (Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan). Pendaftarannya sudah dibuka sejak 29 September hingga 9 Oktober 2023.
Kemenko Polhukam juga sudah mengumumkan formasi yang dibutuhkan dalam pendaftaran PPPK. Formasi yang dibuka untuk kategori PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan.
Informasi tersebut berdasarkan Pengumuman nomor 1/ASN-PPPK Nakes/Polhukam/9/2023 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tenaga Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Formasi yang dibuka untuk PPPK di Kemenko Polhukam sebanyak 39 formasi. Pembagian formasi tersebut, 39 formasi untuk PPPK Tenaga Teknis. Sementara sisanya, 1 formasi untuk Tenaga Kesehatan.
Bagi yang akan melakukan pendaftaran PPPK di Kemenko Polhukam, pelamar dapat mengakses portal https://sscasn.bkn.go.id/.
PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, status PPPK sendiri adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Proses perekrutan PPPK berlandaskan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK.
Info Formasi PPPK Kemenko Polhukam 2023
Informasi mengenai PPPK di Kemenko Polhukam telah diatur dalam Pengumuman nomor 1/ASN-PPPK Nakes/Polhukam/9/2023. Bahwasanya, ada 39 formasi yang dibuka pada pendaftaran CASN tahun ini.
Adapun info formasi PPPK di Kemenko Polhukam 2023, daftarnya sebagai berikut ini:
1. PPPK Tenaga Kesehatan
- Perawat Ahli Pertama: 1 Formasi
- Perencana Ahli Pertama: 1 Formasi
- Arsiparis Ahli Pertama: 1 Formasi
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama: 1 Formasi
- Analis Kebijakan Ahli Pertama: 5 Formasi
Untuk informasi selengkapnya mengenai rincian formasi PPPK di Kemenko Polhukam dapat dilihat melalui tautan berikut ini:
Link PDF Rincian Formasi PPPK Kemenko Polhukam 2023
Tata Cara Pendaftaran PPPK Kemenko Polhukam 2023
Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar harus mempersiapkan sejumlah persyaratan dokumen. Adapun daftar dokumen yang harus dipersiapkan, daftarnya sebagai berikut ini:
- Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, diketik menggunakan Komputer, ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi e-materai Rp.10. 000,- sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
- Ijazah asli;
- Transkrip nilai asli;
- Pas foto formal terbaru berlatar belakang merah ukuran 4x6;
- Surat keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat 2 (dua) s.d. 7 (tahun) sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar (Ketentuan dapat dilihat pada Permenpan RB No. 648 Tahun 2023);
- Surat Pernyataan 5 (lima) poin dengan ketentuan diketik menggunakan komputer, ditandatangani oleh pelamar dengan pena tinta warna hitam dan dibubuhi e-materai Rp.10.000,- sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Surat pernyataan kesediaan ditempatkan di seluruh unit kerja di Kemenko Polhukam dengan ketentuan diketik menggunakan komputer, ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi e-materai Rp.10.000,- sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Catatan: Format surat pernyataan, keterangan bekerja, surat lamaran dan lainnya dapat diunduh di laman https://www.polkarm.go.id.
Setelah mempersiapkan sejumlah dokumen di atas, pelamar dapat melakukan pendaftaran di portal resmi SSCASN BKN. Adapun cara melakukan pendaftaran, caranya sebagai berikut ini:
- Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dimulai pada tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023;
- Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan pelamar gugur/tidak lulus;
- Pelamar yang tidak unggah salah satu dokumen persyaratan yang sifatnya wajib, dapat mengakibatkan pelamar gugur/tidak lulus;
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Jadwal dan Tahapan Pendaftaran PPPK 2023
Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2023, jadwal dan tahapan PPPK 2023, sebagai berikut ini:
- Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27 - 29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 4 - 13 Desember 2023