tirto.id - Pemkab Purwakarta membuka lowongan PPPK 2023 dengan rincian formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Pendaftaran seleksi administrasi PPPK 2023 dibuka mulai 20 September hingga 9 Oktober 2023. Adapun masa pengumuman dilakukan pada 13-16 Oktober 2023. Pendaftaran PPPK 2023 dapat dilakukan melalui portal nasional pada laman resmi BKN: https://sscasn.bkn.go.id.
Pemkab Purwakarta menyediakan lowongan tenaga guru PPPK sebanyak 1.000 formasi dan akan ditempatkan di Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.
Dari sekian banyak guru, yang paling dibutuhkan adalah Guru Agama Islam dengan jumlah 89 orang. Kemudian Guru Bahasa Indonesia (43 orang), Bahasa Inggris (42 orang), serta Guru Kelas dengan total 534 orang.
Adapun guru mata pelajaran lain adalah Guru Penjaskesorkes (81 orang), Guru Matematika (56 orang), serta Guru IPA (29 orang).
Untuk tenaga kesehatan, Pemkab Purwakarta membuka lowongan bagi Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif, Dokter Spesialis Bedah, hingga Dokter Spesialis Neurologi.
Kebutuhan lain adalah ahli pertama dokter (10), ahli pertama perawat (10), serta asisten apoteker (6). Selain itu, juga ada perekam medis dengan jumlah 9 orang.
Sementara berkaitan dengan tenaga teknis, Pemkab Purwakarta di antaranya membuka lowongan bagi analis hukum, analis SDM, serta pamong belajar. Lulusan SMA atau sederajat juga bisa melamar formasi pemadam kebakaran dengan jumlah kebutuhan 2 orang.
Link Formasi PPPK Pemkab Purwakarta 2023 PDF
Persyaratan PPPK Pemkab Purwakarta 2023
Pemkab Purwakarta menyediakan 1.000 formasi guru PPPK 2023. Mereka juga membuka lowongan 324 tenaga kesehatan dan 62 orang tenaga teknis.
Berikut adalah persyaratan khusus yang wajib dimiliki pelamar PPPK Pemkab Purwakarta 2023:
Syarat Formasi Guru
PPPK Pemkab Purwakarta 2023 formasi guru terdiri dari 2 jenis, yakni kebutuhan khusus dan kebutuhan umum. Kualifikasi pelamar kebutuhan khusus adalah pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), serta guru non ASN (Aparatur Sipil Negara) di sekolah negeri.Pelamar prioritas merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
Eks THK-II adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara guru non ASN di sekolah negeri mencakup guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) dengan masa kerja paling minimal 3 tahun.
Sedangkan bagi pelamar kebutuhan umum, yang bisa mendaftar adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah terdaftar pada pangkalan data (Database) kelulusan Pendidikan profesi guru ditambah guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Syarat Formasi Tenaga Kesehatan
Formasi tenaga kesehatan pada program PPPK Pemkab Purwakarta 2023 juga terdiri dari 2 jenis, yakni kebutuhan khusus dan kebutuhan umum dengan persentase sebesar 80% (khusus) dan 20% (umum).Mereka yang bisa mendaftar kebutuhan khusus adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga non ASN.
Eks THK-II ini merupakan pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Sedangkan tenaga non ASN yang bisa mendaftar adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus-menerus di instansi pemerintah yang dilamar.
Syarat Formasi Tenaga Teknis
Formasi tenaga teknis meliputi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum dengan pembagian 80% untuk khusus dan 20% untuk umum. Pada pelamar kebutuhan khusus, mereka terdiri dari eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga Non ASN.
Pelamar Eks THK-II merupakan calon yang sudah terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja.
Sementara tenaga Non ASN yang bisa ikut mendaftar adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan mempunyai pengalaman kerja minimal 2 tahun secara beruntun pada instansi pemerintah yang dituju.
Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK 2023
Berikut adalah jadwal dan tahapan seleksi PPPK 2023 berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023:
- Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 12 Oktober
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 17 s.d. 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 17 s.d. 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 s.d. 26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27 s.d. 29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober s.d. 2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 s.d. 6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November s.d. 2 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November s.d. 4 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November s.d. 7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 4 s.d. 13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari s.d. 11 Februari 2024